Senin, 29 April 2024

Mantan Sekjen Kementan Akan Jadi Saksi Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Baca Juga


Mantan Sekjen Kementan RI Kasdi Subagyono (KS) ditahan Tim Penyidik KPK setelah sebelumnya ditetapkan senagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan RI, Rabu 11 Oktober 2023, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Mantan Sekretsria Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) Kasdi Subagyono dijadwalkan akan dihadirkan dalam sidang etik yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 02 Mei 2024.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN)  Jakarta Pusat tah mengizinkan mantan Sekjen Kementan RI Kasdi Subagyono untuk memberi keterangan di sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Sidang etik tersebut digelar untuk mengungkap dugaan adanya pelanggaran etik penyalah-gunaan wewenang yang diduga dilakukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementan RI.

"Dan untuk terdakwa Kasdi ya, kami tadi baru dapat permohonan surat izin ya, saudara untuk menjadi Saksi perkara Majelis Dewan Pengawas KPK untuk diperiksa hari Kamis (02/05/2023)..Kami sudah tanda-tangan suratnya", kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (29/04/2024).

Ketua Majelis Hakim Rianto meminta supaya jaksa mendampingi Kasdi saat memberikan keterangan dalam sidang etik tersebut. Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Rianto dalam sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan RI dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku  mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI, Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan RI dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI  yang digelar hari ini, Senin 29 April 2024.

"Jadi, Pak Jaksa dimohon untuk mendampingi terdakwa Kasdi untuk didengar keterangannya di Dewan Pengawas KPK hari Kamis tanggal 2 Mei", tandas Ketua Majelis Hakim Rianto.

Sebagaimana diketahui, seiring bergulirnya perkara dugaan penyelewengan kewenangan jabatan yang diduga dilakukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam proses mutasi pegawai di lingkungan Kementan RI, Dewan Pengawas (Dewas) KPK.mengatakan, pihaknya telah memiliki bukti, sehingga perkara tersebut naik ke tahap sidang etik.

"Menurut Dewan Pengawas dilihat cukup bukti, lah kita lanjutkan ke sidang etik", kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC KPK Jakarta Selatan, Jum'at (26/04/2024).

Albertina belum memerinci tentang bukti yang telah dimiliki Dewas KPK dalam perkara etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tersebut. Namun, Albertina mengatakan, bahwa ada riwayat komunikasi yang terjadi antara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan pihak Kementan RI.

"Yang pasti, harus ada komunikasi antara mereka", kata Albertina Ho.

Albertina menjelaskan, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron diduga pernah meminta seorang pegawai di Kementan yang bekerja di Jakarta supaya dimutasi ke Malang Jawa Timur.

"Dia itu meminta untuk memindahkan salah seorang pegawai dari Kementerian Pertanian di Pusat ini ke Jawa Timur, ke Malang", jelas Albertina Ho.

Ditandakan Albertina, 10 (sepuluh) Saksi dari lingkup internal KPK dan dari Kementan RI telah diperiksa Dewas KPK sebagai Saksi perkara dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Salah-satu pihak yang turut diperiksa sebagai Saksi ialah Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Mentan RI.

"SYL juga ada juga diklariifkasi. Kan kita kumpulkan bukti-bukti siapa nanti, siapa saja yang akan diperiksa ya. Tergantung panelis, kan begitu toh yang ada hubungannya tentu ya", tandas Albertina Ho.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron diketahui dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik. Dia dilaporkan ke Dewas KPK tentang dugaan melakukan penyalah-gunaan wewenang sebagai Insan KPK dalam proses mutasi pegawai di Kementan.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kemudian buka suara atas laporan itu. Ghufron membantah dalam laporan itu dilaporkan menitipkan mutasi anak teman yang ditempatkan di Kementan RI Jakarta supaya dimutasi ke Malang Jawa Timur.

"Bukan nitip, namanya apa, ada anak yang mau mutasi sudah 2 tahun tidak dikabulkan. Dia mau ikut suami", kata Wakil Ketus KPK Nurul Ghufron kepada wartawan di gedung ACLC KPK Jakarta Selatan, Kamis (25/04/2024).

Ghufron menandaskan, ia hanya menerima aduan perihal mutasi di Kementan RI. Atas adanya aduan itu, Ghufron menyampaikan kepada pihak terkait. Namun, Ghufron belum menjelaskan kapasitasnya ketika menyampaikan terkait mutasi tersebut.

"(Disampaikan) bahwa ini sesuai dengan ketentuan hak dia untuk mohon mutasi ikut suami. Itu saja, saya tidak ada penekanan dan tidak ada apa-apa", tandasnya. *(HB)*