Kamis, 04 Juli 2024

KPK Dalami 4 Proyek Pengadaan LNG Lain Di PT. Pertamina

Baca Juga


Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

 
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami 4 (empat) proyek pengadaan gas alam cair {liquefied natural gas (LNG)} sebagai pengembangan dari penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan LNG di PT. Pertamina (Persero) tahun 2011–2014 yang sebelumnya telah menjerat Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan selaku Direktur Utama PT. Pertamina (Persero).

"Jadi, ada hal baru yang kami temukan pada saat melakukan penyidikan terkait dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh saudara KA (Karen Agustiawan)", kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (04/07/2024).

Asep menerangkan, pengembangan  pengadaan LNG tersebut terkait dengan perusahaan asal Amerika Serikat (AS) Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC. Asep belum menjelaskan lebih lanjut mengenai kapan terjadinya pengadaan LNG maupun nilai dari 4 proyek pengadaan LNG yang dimaksud.

"Ini terkait dengan CCL yang ada di luar negeri ya", terangnya.

Sebelumnya Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menerangkan, Tim Penyidik KPK kini tengah mendalami 4 proyek pengadaan LNG sebagai pengembangan dari penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan LNG di PT. Pertamina (Persero) tahun 2011–2014 yang sebelumnya telah menjerat Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan selaku Direktur Utama PT. Pertamina (Persero).

Hanya saja, Tessa belum menginformasikan apakah perkara tersebut sudah memasuki tahap penyidikan.

"Untuk diketahui kami juga mempelajari terkait dengan 4 (empat) pengadaan LNG lainnya yang sementara ini masih dilakukan analisa oleh teman-teman penyidik", terang Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto.

Sementara itu, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan selaku Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) telah divonis 'bersalah' oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas perkara tersebut dan dijatuhi sanksi pidana 9 tahun penjara serta denda Rp. 500 juta subsider 3 bulan kurungan, karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan LNG di Pertamina.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menyatakan, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan selaku Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sanksi pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari Tuntutan yang diajukan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dalam Surat Tuntutan, Tim JPU menuntut supaya terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan selaku Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) dijatuhi sanksi pidana 11 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp. 1,09 miliar dan 104 ribu dolar Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan selaku Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar 113,84 juta dolar AS atau setara Rp. 1,77 triliun.

Karen juga didakwa telah memperkaya diri sebesar Rp. 1,09 miliar dan 104.016 dolar AS atau setara Rp. 1,62 miliar serta memperkaya suatu korporasi, yaitu CCL l senilai 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp. 1,77 triliun.

Karen pun didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas dan hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis serta analisis risiko. *(HB)*


BERITA TERKAIT: