Baca Juga
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 14 September 2023 telah memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT. Pertamina. Pemeriksaan, dilangsungkan di Gedung Merah Putih KPK, jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, Dahlan Iskan di antaranya dikonfirmasi soal pengadaan LNG yang berlangsung pada 2011–2021. Dahlan Iskan sendiri adalah Menteri BUMN periode tahun 2011–2014.
"Dikonfirmasi juga mengenai proses dilakukannya kontrak pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT. PTMN (Pertamina) tahun 2011–2021", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jum'at (15/09/2023).
Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan di antaranya juga untuk mendalami pengetahuan Dahlan Iskan tentang penentuan kebijakan pemerintah terkait penetapan kebutuhan LNG di Indonesia.
“(penetapan kebutuhan LNG di Indonesia) saat Saksi menjabat Menteri BUMN", jelas Ali Fikri.
Sebagaimana diketahui, pada Kamis 14 September 2023, Tim Penyidik KPK telah memeriksa mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai Saksi perkara dugaan TPK pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT. Pertamina. Selama kurang-lebih 6 (enam) jam, Dahlan Iskan diperiksa Tim Penyidik KPK sebagai Saksi perkara tersebut di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.
Usai menjalani pemeriksaan, kepada sejumlah wartawan, Dahlan Iskan mengungkapkan, bahwa ia dimintai keterangan oleh Tim Penyidik KPK sebagai Saksi untuk tersangka Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Pertamina. Dahlan pun mengaku, kepada Penyidik ia menyampaikan, bahwa dirinya tidak tahu-menahu tentang pembelian LNG. Sebab, Kementerian BUMN tidak mengurus persoalan teknis belanja perusahaan.
"Tidak lah..., saya kan bukan komisaris, bukan direksi. Itu teknis sekali di perusahaan", ungkap mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan kepada sejumlan, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (14/09/2023).
Sementara itu, Tim Penyidik KPK tengah mengusut dugaan adanya korupsi dalam pengadaan gas alam cair di PT. Pertamina. Sejumlah mantan direktur anak perusahaan negara tersebut telah dipanggil Tim Penyidik KPK sebagai Saksi. Mereka, antara lain Direktur Utama PT. Pertamina 2014–2017 Dwi Soetjipto dan Direktur Utama PT. PLN 2011–2014 Nur Pamudji.
Dalan perkara ini, Tim Penyidik KPK telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) supaya mencegah sejumlah orang bepergian ke luar negeri. Mereka, antara lain adalah mantan Dirut PT. Pertamina Karen Agustiawan, mantan Pelaksana-tugas (Plt) Dirut PT. Pertamina tahun 2017 Yenni Andayani dan mantan Direktur Gas PT. Pertamina Hari Karyuliarto. Kemudian, Dimas Mohamad Aulia dari pihak swasta. Berdasarkan penelusuran, Dimas adalah anak dari Karen.
Sementara itu pula, masa pencegahan telah habis pada Juni 2023 lalu. Pencegahan tersebut merupakan yang ke-2 (dua), sementara undang-undang hanya mengatur pencegahan maksimal 2 kali. Sejauh ini, KPK belum menahan Tersangka perkara dugaan TPK pengadaan gas alam cair di PT. Pertamina ini. KPK menyatakan, akan melakukan upaya paksa penahanan saat penyidikan perkara dinilai cukup. *(HB)*
BERITA TERKAIT :