Baca Juga
Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Terpidana perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat peraga dan laboratorium SMKN 2 Kota Mojokerto, Nur Sasongko akhirnya melunasi uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 532.705.668,– (lima ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus lima ribu enam ratus enam puluh delapan rupiah) sebagaimana putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, nomor: 212/Pid.Sus-TPK/2017/PN SBY.
Nur Sasongko merupakan 1 (satu) dari 5 (lima) Tersangka/ Terdakwa perkara korupsi tersebut yang dalam sidang beragenda Putusan Hakim pada 05 Maret 2018 silam telah dijatuhi vonis 'bersalah' dengan sanksi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp. 50 juta subsider 2 bulan kurungan serta diwajibkan menggembalikan uang negara Rp. 532.705.668,– (lima ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus lima ribu enam ratus enam puluh delapan rupiah).
Erlikh Indraswanto selaku Penasehat Hukum Nur Sasongko saat melunasi kewajibannya (angsuran ke-4) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto pada Jum'at 21 Desember 2018 ini mengatakan, kliennya melunasi uang pengganti kerugian negara ini sebagai wujud keta'atannya pada hukum.
"Ini bagian dari kewajiban hukum klien saya, meski untuk memenuhi dia harus menjual aset-aset yang dimiliki", kata Erlikh.
Dikatakannya pula, pelunasan kerugian negara itu diharapkannya bisa memberi imbas manfaat hukum, semisal mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman kliennya yang kini tengah menjalani masa hukuman badan di Lapas Sidoarjo.
Hanya saja, untuk membayar hukuman denda sebesar Rp. 50 juta, pihaknya belum belum memberi kepastian. “Perkiraan di bulan Januari (2019) nanti, masih diupayakan", cetusnya, Jum'at (21/12/2018)
Agus Tri Hartono selaku Kasie Pidsus Kejari Kota Mojokerto mengatakan, penyetoran uang pengganti yang dilakukan Direktur CV. Global Inc. tersebut dilakukan secara mengangsur hingga 4 (empat) empat kali, dengan rincian:
1. Yang pertama, pada 22 Mei 2018, sebesar Rp. 200 juta;
2. Kedua, pada 26 Oktober 2018, sebesar Rp. 120 juta;
Ketiga, pada 23 Nopember 2018 sebesar Rp. 100 juta; Dan,
4. Keempat, pada 21 Desember 2018 sebesar Rp. 112.705.668,–
“Setoran keempat ini sekaligus pelunasan sesuai besaran uang pengganti yang dijatuhkan dalam putusan Majelis Hakim", terang Agus Tri Hartono.
Menurut Agus Tri, dari 5 (lima) orang yang terjerat dalam perkara tindak pidana korupsi alat peraga dan laboratorium SMKN 2 Kota Mojokerto ini, perkara Nur Sasongko sudah berkekuatan hukum tetap, sedangkan 4 (empat) lainnya, saat ini masih berstatus Terdakwa, karena perkaranya naik ke tingkat Mahkamah Agung (kasasi). Keempatnya, yakni Nurhayati, Hadi Wiyono, Moch Armanu dan Hartoyo.
Sementara itu, dari laman: sipp.pn-surabayakota.go.id, di dapat risalah hukum Nurhayati mantan PNS pada Dinas Pendidikan Kota Mojokerto selaku PPK pada proyek pengadaan alat peraga dan laboratorium SMKN 2 Kota Mojokerto tahun 2013 senilai Rp. 3,3 miliar, di vonis Majelis Hakim Tipikor Surabaya 'bersalah' dengan sanksi pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp.50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Di tingkat banding, Majelis Hakim yang menangani perkaranya tersebut memutuskan 'bersalah' dengan sanksi yang lebih berat, yakni 3 tahun penjara dan denda Rp Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sementara itu pula, untuk Terdsakwa Hadi Wiyono di vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya 'bersalah' dengan sanksi pidana badan 3 tahun penjara dan denda Rp. 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Ditingkat banding, mantan ketua Pokja lelang proyek tersebut dijatuhi di vonis 'bersalah' dengan sanksi pidana lebih ringan, yakni hukuman badan 2 tahun penjara dan denda Rp. 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sementara terdakwa Moch. Armanu selaku Direktur PT. Integritas Pilar Utama yang tak lain adalah pemenang tender proyek tersebut di vonis 'bersalah' dengan sanksi pidana badan 5 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 2 bulan. Selain itu, terdakwa Moch. Armanu juga di hukum membayar uang pengganti Rp. 265 juta.
Ditingkat banding, Majelis Hakim PT. Jawa Timur menguatkan putusan tingkat pertama tersebut.
Sementara itu pula, Hartoyo selaku perantara dalam proyek tersebut oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya di vonis 'bersalah' dengan sanksi hukuman badan selama 5 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 2 bulan serta diharuskan mengembalikan uang pengganti Rp. 400 juta.
Di tingkat Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya tersebut.
Sebelumnya, Kejari Kota Mojokerto melakukan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat-alat laboratorium dan alat peraga SMKN 2 Kota Mojokerto tahun anggaran 2013. Lima orang.
Hingga pada bulan Juli 2017, Kejari Kota Mojokerto meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tingkat penyidikan serta menetapkan 5 orang Tersangka yang terdiri dari 2 (dua) orang PNS Pemkot Mojokerto dan 3 (tiga) pihak swasta dan langsung menjebloskan mereka ke penjara.
Perkara tersebut, berawal dari Pemkot Mojokerto melalui Dinas Pendidikan setempat pada tahun 2013 silam mengadakan alat peraga di SMKN 2 Kota Mojokerto yang pembiayaannya bersumber dari APBD Kota Mojokerto sebesar Rp 3,3 miliar untuk memenuhi kebutuhan alat-alat laboratorium, alat peraga, alat praktik sekolah SMKN 2 Kota Mojokerto.
Dari 21 peserta lelang, hanya 3 yang lolos verifikasi panitia. Yakni PT. Integritas Pilar Utama dengan nilai penawaran senilai penawaran Rp. 3.285.940.000,–, CV. Bintang Peraga Nusantara dengan nilai penawaran Rp. 3.302.705.000,– dan CV. Hadisty Cemerlang dengan penawaran Rp. 3.317.314.500,–.
Dari ketiga pengada atau penyedia jasa yang lolos verifikasi tersebut, panitia lelang akhirnya memenangkan PT. Integritas Utama dalam lelang proyek tersebut.
Seteleh dilakukan penyelidikan oleh Kejari Kota Mojokerto, rupanya kemenangan lelang direkayasa oleh panitia pengadaan. Ditambah lagi, Harga Perkiraan Satuan (HPS) di-mark up oleh CV. Global yang berafiliasi dengan perusahaan pemenang lelang. Akibat kong-kalikong dari kelimanya, negara dirugikan hingga Rp 1,2 miliar. *(DI/HB)*