Jumat, 09 Februari 2024
KPK Himbau Rakyat Pilih Capres-Cawapres Dan Caleg Berdasarkan Rekam Jejak
Senin, 13 Mei 2019
Diviralkan Sebagai Perekam Video Pengancaman Presiden Jokowi, Ibu Guru Ini Lapor Polisi
Guru Sekolah Dasar (SD) Citamiang 1 Kota Sukabumi Agnes Kusumahandari (tengah) didampingi Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro (kiri), saat menglarifikasi ke Kepolisian Resort (Polres) Sukabumi Kota atas tuduhan nerizen sebagai perekam video seorang pemuda (inisial HS) yang tengah melakukan pengancaman penggal kepala Presiden RI Jokowi.
> Polisi Ringkus Pengancam Penggal Kepala Presiden RI Jokowi
Minggu, 12 Mei 2019
Polisi Ringkus Pengancam Penggal Kepala Presiden RI Jokowi
HS (inisial) terduga pengancam penggal kepala Presiden RI Joko Widodo saat diringkus jajaran tim penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pukul Minggu (12/05/2019) pagi, sekitar 08.00 WIB.
Kamis, 02 Mei 2019
Ketua KPPS 07 Balongsari Meninggal, Ning Ita Takziah Dan Doakan Almahum
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat menyampaikan sambutan jelang pemberangkatan jenazah almarhum Subarji, Ketua KPPS 07 Kel. Balongsari Kec. Magersari Kota Mojokerto, Kamis (02/05/2019).
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari hadir bersama Sekretaris Daerah Harlistyati, Kepala OPD, Camat dan Lurah. Jajaran Pemkot tersebut hadir untuk memberikan kekuatan dan kesabaran kepada keluarga yang ditinggalkan.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat menyampaikan rasa turut berduka-citanya kepada Winarni, isteri almarhum Subarji, Kamis 02 Mei 2019, di rumah duka keluarga almarhum Subarji, di Lingkungan Sumolepen gang Sawah nomer 30 Kel. Balongsari Kec. Magersari Kota Mojokerto.
Senin, 29 April 2019
Ning Ita Beri Bantuan Gerobak Untuk Kelurga Almarhum Isman, Anggota Linmas Yang Meninggal Saat Pemilu 2019
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat menyerahkan bantuan gerobak kepada Tuinah istri almahum Isman, anggota Linmas yang meninggal saat pemungutan suara pada Pemilu 2019, Minggu (28/04/2019).
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat menyerahkan bantuan gerobak kepada Tuinah istri almahum Isman, anggota Linmas yang meninggal saat pemungutan suara pada Pemilu 2019, Minggu (28/04/2019).
Kamis, 18 April 2019
Ning Ita Takziah Keluarga Linmas TPS 3 Surodinawan Yang Meninggal Saat Pemilu
Rabu, 17 April 2019
Usai Nyoblos, Ning Ita Keliling Tinjau TPS
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dan Wakil Wali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria masing-masing memakai baju warna putih menaiki motor matic, saat akan meninggalkan TPS 07 Kelurahan Balongsari di Gedung Ramelan jalan Empunala Kota Mojokerto, Rabu (17/04/2019) siang.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari (baju putih) saat mendampingi Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam kunjungan pemantauan pelaksanaan Pemilu 2019, di TPS 07 Kelurahan Balongsari, di gedung Ramelana, jalan Empunala Kota Mojokerto, Rabu (17/04/2019) siang.
Bu Khofifah Dan Ning Ita Pantau Pemungutan Suara Di Kota Mojokerto
Selasa, 16 April 2019
Sidak Jelang Pemilu, Ning Ita Pastikan Kota Mojokerto Siap Sukseskan Pemilu Serentak 2019
Senin, 15 April 2019
Ning Ita Dan Cak Rizal Bersama Forkopimda Kota Mojokerto Sidak Kesiapan Jelang Pemilu 2019
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama rombongan saat Sidak di posko KPPS Kelurahan Wates Kecamatan Magersari, Senin (15/04/2019) sore.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama rombongan saat Sidak di posko KPPS Kelurahan Kauman Kecamatan Prajurit Kulon, Senin (15/04/2019) sore.
Tingkatkan Angka Partisipasi Pemilu, Ning Ita Tinjau Perekaman e-KTP Di Rumah Warga
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat mengunjungi Khasana, penyandang disabilitas mental, warga Purwotengah Gang 2, Kelurahan Purwotengah Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto, Senin (15/04/2019) pagi.
Minggu, 07 April 2019
Hadiri Pemilu Run, Ning Ita Himbau Warga Kota Mojokerto Gunakan Hak Pilih
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menaiki mobil jeep sembari melambaikan kedua tangannya saat meninggalkan Gelora A. Yani Kota Mojokerto, Minggu (07/04/2019).
Minggu, 31 Maret 2019
Tolak Money Politics, Warga Kelurahan Wates Kota Mojokerto Deklarasikan Kampung Anti Politik Uang
Kegiatan anti money politics di Kelurahan Wates.
Jumat, 08 Maret 2019
Amankan Pemilu 2019, Polda Maluku Kerahkan 7000 Personil Gabungan TNI–Polri
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Muhamad Roem Ohoirat mewakili Kapolda Maluku Irjen Pol. Drs. Royke Lumowa, MM. saat menyampaikan sambutan sekaligus arahan dalam acara Dialog Publik dan Launching Gerakan Jempol Pintar, di Pacific Hotel Kota Ambon, Jumat (08/03/2019).
Kepolisian Daerah (Polda) Maluku bakal menerjunkan 7000 personil gabungan TNI–Polri untuk mengamankan Pemilihan Umum (Pemilu) pada 17 April 2019 mendatang. Bahkan, Polda Maluku juga mengajak kalangan mahasiswa untuk turut bersama-sama memerangi berita bohong alias hoax dan ujaran kebencian di media sosial.
Para pemateri dalam acara Dialog Publik dan Launching Gerakan Jempol Pintar, di Pacific Hotel Kota Ambon, Jumat (08/03/2019).
Kamis, 07 Maret 2019
Bawaslu Kota Mojokerto Ajak Masyarakat Dan Media Cegah Pelanggaran Pemilu
Salah-satu suasana diskusi bertajuk "Peran Media Massa Dalam Pemilu 2019" yang di gelar Bawaslu Kota Mojokerto dikantornya, jalan Bhayangkara, Rabu (06/03/2019) malam.
Suksesi Pemilu yang demokratis dan berintegritas sesungguhnya merupakan tanggung-jawab seluruh lapisan masyarakat, lembaga penyelenggara Pemilu dan Pengawas Pemilu. Terkait itu, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kota Mojokerto mengajak seluruh masyarakat dan segenap insan pers untuk turut berperan aktif mengawasi potensi kecurangan dan pelanggaran Pemilu, yang dalam hal ini, Pileg dan Pilpres 2019.
Jumat, 01 Maret 2019
Doa Mbah Moen: Ya ALLAH Jadikan Jokowi Pemimpin Untuk Kedua Kalinya
Kamis, 14 Februari 2019
Sesepuh Yayasan Majapahit Apresiasi FGD Yang Di Gelar Polres Mojokerto Kota
Sesepuh Yayasan Majapahit Balong Cangkring, Banu S dalam salah-satu suasana acara FGD yang di gelar Polres Mojokerto Kota di Balai Pertemuan Girli Lingkungan Mentikan Kelurahan Mentikan Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto pada Kamis (14/02/2019) pagi,
Focus Group Discussion (FGD) yang di gelar Satbinmas Polres Mojokerto Kota di Balai Pertemuan Girli Lingkungan Mentikan Kelurahan Mentikan Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto pada Kamis (14/02/2019) pagi, mendapat apresiasi dari sesepuh Yayasan Majapahit Balong Cangkring.
Salah-satu suasana FGD yang di gelar Polres Mojokerto Kota di Balai Pertemuan Girli Lingkungan Mentikan Kelurahan Mentikan Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto pada Kamis (14/02/2019) pagi,
Rabu, 19 Desember 2018
Kajari Mojokerto Himbau Kasus Kades Sampangagung Jadi Pembelajaran Seluruh Kades
Kab. MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto Rudy Hartono menghimbau seluruh Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa se-Indonesia agar belajar dari perkara tindak pidana Pemilu yang menjerat Kades Sampangagung Suhartono yang akrab dengan sapa'an "Lurah NONO" ini, sehingga tidak perosok dalam perkara serupa.
Hal itu, ia sampaikan saat memberi keterangan kepada sejumlah wartawan, pada Rabu 19 Desember 2018, di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Pada kesempatan ini, ia pun berharap, vonis dan sanksi dari Majelis Hakim yang dihadiahkan kepada Suhartono selaku Kades Sampangagung yang akrab dengan sapa'an "Lurah NONO" ini, bisa menjadi pelajaran bagi seluruh Kades yang memang dilarang terlibat kampanye politik.
"Saya harap vonis dari Majelis Hakim (Red: kepada Kades Sampangagung Suhartono) ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua Kepala Desa agar tetap netral (Red: baik pada saat Pilkada maupun Pileg, termasuk Pilpres). Bukan hanya di Jatim, tapi seluruh Indonesia", terang Kajari Kab. Mojokerto Rudy Hartono di kantornya, Rabu (19/12/2018).
Ditegaskannya, sesuai aturan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Kades dilarang terjun dalam panggung politik, mendukung salah-satu calon, apalagi sampai mempengaruhi dan menggerakkan massa. Indikasinya sering menjurus pada praktik money politic atau pokitik uang.
“Kepala Desa tidak boleh dukung-mendukung, dalam hal ini pasangan nomor urut 1 atau nomor 2. Pejabat pemerintah atau penyelenggara negara harus netral", tegas Kajari Kab. Mojokerto Rudy Hartono
Rudy juga mengungkapkan, ia merasakan adanya perubahan sikap lunak pada diri Suhartono. Munculnya sikap lunak pada diri Lurah NONO itu, merupakan tindakan yang baik. Dengan begitu, pihaknya bisa menjalankan eksekusi dengan lancar setelah terpidana mencabut banding dan legowo untuk menjalani masa sanksi hukuman 2 bulan penjara sesuai putusan Majelis Hakim.
Sebelumnya, ketika mendengar Suhartono melayangkan permohonan banding, Kajari juga langsung menginstruksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan hal yang sama.
"Karena terpidana mencabut banding, kita terima. Proses penjemputan terpidana di rumahnya juga berjalan lancar", ujar Rudy Hartono.
Terkait sanksi denda yang menurut Lurah NONO sudah dibayar, Kajari Kab. Mojokerto mengaku belum menerima laporannya. Semestinya, kata Rudy, saat membayar denda terpidana juga melaporkan ke Kejaksaan.
“Agar nanti ketika dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan), kami bisa menyampaikan ke Karutan (Kepala Rumah Tahanan), bahwa dendanya sudah dibayar", pungkas Kajari Kab. Mojokerto Rudy Hartono. *(DI/HB)*
Kamis, 13 Desember 2018
Divonis Terbukti Dukung Cawapres, Kades Sampangagung Diganjar Hukuman 2 Bulan Penjara Dan Denda Rp. 6 Juta
Kab. MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Sidang perkara dugaan tindak pidana Pemilu dengan terdakwa Suhartono selaku Kepala Desa (Kades) Sampangagung Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto, kembali di gelar hari ini, Kamis 13 Desember 2018, di ruang Cakra kantor Pengadilan Negeri Mojokerto jalan RA. Basuni, Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto – Jawa Timur.
Persidangan yang beragendakan Pembacaan Vonis atau Putusan Hakim ini, di mulai sekitar pukul 14.00 WIB. Yang mana, dalam Vonis yang dibacakannya, Majelis Hakim yang diketuai Hendra Hutabarat ini memutuskan, Suhartono selaku Kades Sampangagung secara sah dan meyakinkan menurut hukum terbukti bersalah melanggar Pasal 490 juncto Pasal 282 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Atas perbuatannya, terdakwa Suhartono selaku Kepala Desa Sampangagung di hukum dengan hukuman badan 2 bulan penjara dan denda Rp. 6 juta, subsider 1 bulan kurungan", tegas Ketua Majelis Hendra Hutabarat dalam persidangan yang terbuka untuk umum ini, Kamis (13/12/2018).
Menanggapi Vonis dan sanksi hukum yang telah dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa Suhartono tersebut, Abdul Malik selaku Tim Penasehat Hukum terdakwa Kades Sampangagung Suhartono menyatakan mengajukan banding.
“Majelis Hakim dalam putusan itu kan 2 (dua) bulan, denda 6 juta. Cuma sayangnya, kok tidak ada masa percobaannya. Karena, semua perkara Pemilu itu ada percobaannya. Mungkin Majelis Hakim lupa ngetiknya. Oleh karena itu, kami menunggu salinan amar putusan ini. Kita lihat dulu isi putusan, karena kita gak bisa berandai-andai", tukas Abdul Malik.
Seperti diketahui, dalam pesidangan sebelumnya, atas perkara dugaan tindak pidana Pemilu yang di duga telah diperbuatnya, Suhartono selaku Kades Sampangagung di tuntut JPU Kejari Kabupaten Mojokerto untuk menjalani hukuman badan 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp. 12 juta subsider 2 bulan penjara.
Namun, Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan dalam amar putusannya memutuskan, terdakwa Suhartono selaku Kades Sampangagung di vonis secara sah dan meyakinkan menurut hukum terbukti bersalah serta dijatuhi sanksi hukuman badan 2 bulan penjara dan denda Rp. 6 juta subsider 1 bulan kurungan, tidak ada embel-embel 'masa percobaan'.
Suhartono selaku Kades Sampangagung, terjerat perkara dugaan tindak pidana Pemilu ini di duga karena menyambut kedatangan Cawapres Sandiaga Uno saat akan berkampanye di kawasan wisata pemandian air panas, Padusan – Pacet – Kabupaten Mojokerto, pada Minggu 21 Oktober 2018 lalu.
Selain itu, Suhartono selaku Kades Sampangagung di dakwa membagikan uang kepada massa yang hadir hingga menghabiskan biaya sekitar Rp. 20 juta untuk uang lelah, membayar musik patrol dan berbagai atribut untuk penyambutan Cawapres Sandiaga Uno, saat itu. *(DI/HB)*