Baca Juga
HS (inisial) terduga pengancam penggal kepala Presiden RI Joko Widodo saat diringkus jajaran tim penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pukul Minggu (12/05/2019) pagi, sekitar 08.00 WIB.
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Subdit Jatanras Polda Metro Jaya mengamankan terduga pengancam penggal kepala Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), Minggu 12 Mei 2019. Pria berinisial HS pengancam penggal kepala Presiden RI Joko Widodo inipun tak berkutik, bahkan mengakui kesalahannya saat diringkus jajaran Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.
Dalam video penangkapan berdurasi 59 detik yang diunggah di akun Instagram @jacklyn_choppers, Minggu (12/05/2019), terlihat polisi sempat memperlihatkan Surat Perintah sebelum membawa HS.
"Saya dari Polda Metro Jaya, Jatanras. Ada Surat Perintah Tugas", kata seorang polisi dalam video tersebut.
Tak berkutik, pria berusia 25 tahun itu pun langsung mengakui kesalahannya. "Kalau yang kemarin itu jelas memang menurut saya, di situ saya memang emosional. Memang saya akui salah", ujar HS dalam video tersebut.
Mendengar itu, polisi meminta HS memberikan penjelasan lebih lanjut di kantor Kepolisian. "Begini, ini kan hanya klarifikasi dulu. Sampean ikut", jawab polisi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi membenarkan adanya proses penangkapan sebagaiman dalam video tersebut. Ditegaskannya, saat ini pengancam penggal kepala Presiden RI Jokowi itu masih menjalani pemeriksaan.
Jajaran Polda Metro Jaya telah menangkap pria 25 tahun berinisial HS terduga pengancam penggal kepala Presiden RI Jokowi saat pelaku mengikuti aksi unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu pada Jumat 10 Mei 2019 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan, dalam kasus ini, pria berusia 25 tahun itu pun dijerat dengan Pasal Makar.
"(Diduga melakukan) pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI dengan mengucapkan kata-kata yang tak pantas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP", tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat mengonfirmasi wartawan, di Jakarta, Minggu 12 Mei 2019.
Adapun Pasal 104 KUHP berbunyi: "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana matiatau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun".
Selain itu, lanjut Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, pelaku juga dijerat dengan Pasal 27 ayat 4 junto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Yang mana, Pasal 27 ayat 4 UU ITE berbunyi: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hakmendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman".
Sedangkan Pasal 45 ayat 1 berbunyi: "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3) atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,– (satu miliar rupiah)".
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menambahkan, pengancam Presiden RI Jokowi itu ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, sekitar pukul 08.00 WIB tadi. *(Ys/HB)*