Sabtu, 11 Mei 2019

KPK Ingatkan Pelarangan Pakai Mobil Dinas Untuk Mudik

Baca Juga

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada para pimpinan instansi agar melarang penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi menjelang hari raya Idul Fitri.

"Kami ingatkan pada para pimpinan instansi lembaga agar secara tegas melakukan pelarangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi baik itu untuk pentingan pribadi selama Ramadan dan Lebaran ini ataupun untuk kepentingan pribadi misalnya digunakan untuk mudik", kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di kantor KPK, jalann Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jum'at (10/05/2019) kemarin.

Terkait hal itu, KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang himbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan. Yang mana, SE KPK Noomor: B/3956 GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 08 Mei 2019 tersebut pada pokoknya mengimbau agar pegawai negeri dan penyelenggara negara tidak menerima gratifikasi terkait hari raya Lebaran.

Lebih lanjut, Febri Diansyah menjelaskan, bahwa harus dipisahkan secara tegas antara aset-aset negara atau aset aset daerah yang seharusnya digunakan untuk pelaksanaan tugas dan bukan untuk kepentingan pribadi para pejabat ataupun pegawai negeri tersebut.

"Bagi seluruh pejabat kami juga mengingatkan agar tidak meminta apapun namanya apakah THR atau sumbangan-sumbangan pada pihak swasta atau pada pihak-pihak yang lain baik atas nama pribadi ataupun atas nama institusi", jelas Febri Diansyah.

Febri Diansyah mengungkapkan, pada Ramadhan sebelumnya, KPK sering mendapatkan informasi bahwa ada instansi-instansi tertentu di daerah meminta sumbangan pada pihak pengusaha atau masyarakat yang ada di daerah tersebut.

"Kami imbau hal tersebut tidak dilakukan karena memang tidak dibenarkan secara hukum dan apalagi pemerintah juga sudah mengalokasikan tahun ini Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-13 atau kebijakan-kebijakan lain yang serupa", ungkap Fenbri.

Kemudian pada pihak swasta, lanjut Febri, KPK juga mengajak agar tidak mengalokasikan dan bahkan tidak memberikan pemberian gratifikasi, hadiah atau dalam bentuk apapun pada pejabat-pejabat negara.

"Karena hal tersebut adalah gratifikasi, dilarang oleh undang-undang. Jadi, kami ingatkan dan surat edaran ini juga kami sampaikan ke seluruh pimpinan instansi dan kami harap hal ini jadi pemahaman bersama bagi masyarakat dan juga bagi seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara", lanjutnya, tandas. *(Ys/HB)*