Jumat, 10 Mei 2019

Usai Diperiksa KPK, Bupati Talaud Enggan Komentar

Baca Juga

Bupati non-aktif Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, ketika disodori pertanyaan oleh sejumlah wartawan menjawabnya dengan senyuman saja, Jum'at (10/05/2019) petang.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meski ketika keluar dari gedung KPK berhiaskan senyuman, namun Bupati non-aktif Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip enggan memberi komentar atas pemeriksaan yang dijalaninya. Hanya senyuman saja yang ia tebar ketika  keluar dari gedung KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jumat (10/05/2019) petang.

Kali ini, Sri Wahyumi tampil mengenakan kemeja putih lengan panjang berlapis rompi khas Tahanan KPK warna oranye dengan tangan diborgol. Ketika para wartawan terus berupaya menyodori pertanyaan terkait perkaranya, Sri Wahyumi kembali membalasnya dengan tersenyum saja sembari terus melangkahkan kakinya menuju mobil tahanan yang menunggunya.

Nama Sri Wahyumi Maria Manalip sendiri, tidak ada pada jadwal pemeriksaan KPK. Juga, belum diketahui apa yang didalami penyidik KPK dari pemeriksaan terhadap Bupati non-aktif Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip kali ini.

Sementara itu, ketika dibawa dari Kabupaten Kepulauan Talaud ke markas KPK setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 30 April 2019 hingga ditahan KPK pada 1 Mei 2019, saat itu Sri Wahyumi mengaku bingung atas penangkapannya oleh KPK.

Bahkan, usai menjalani pemeriksaan, kepada sejumlah wartawan, Sri Wahyumi sempat membantah jika dirinya terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi suap yang disangkakan KPK kepadanya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapakan Sri Wahyumi Maria Manalip selaku Bupati Kepulauan Talaud bersama orang kepercayaannya Benhur Lalenoh dan seorang pengusaha Bernard Hanafi Kalalo sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Sri Wahyumi Maria Manalip selaku Bupati Kepulauan Talaud dan Benhur Lalenoh selaku pihak swasta ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap, sementara sementara Bernard Hanafi Kalalo ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

KPK menduga, Sri Wahyumi Maria Manalip selaku Bupati Kepulauan Talaud diduga menerima suap dalam bentuk barang dan uang senilai total Rp. 513 juta, yang merupakan bagian dari fee 10 persen yang disepakati sebelumnya.

Barang mewah dan uang itu sendiri terdiri atas:
1. Sebuah tas tangan merk Chanel senilai Rp. 97.360.000,–
2. Sebuah tas merk Balenciaga senilai Rp. 32.995.000,–
3. Sebuah jam tangan merk Rolex senilai Rp. 224.500.000,–
4. Sepasang anting berlian merk Adelle senilai Rp. 32.075.000,–
5. Sebuah cincin berlian merk Adelle senilai Rp. 76.925.000,– dan
6. Uang tunai sebesar Rp. 50 juta.

*(Ys/HB)*