Jumat, 24 April 2020

Khofifah Akan Berlakukan PSBB Surabaya Raya Mulai 28 April

Baca Juga

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat membagikan kue apem dalam acara Megengan menyambut Bulan Suci Romadhon 1441 Hijjriyah, di Gedung Negara Grahadi – Surabaya, Kamis (23/04/2020) malam,


Kota SURABAYA – (harianbuana.com).
Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa memastikan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya yang meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik mulai berlaku pada 28 April 2020 mendatang.

"Berlaku efektif, mulai Selasa 28 April 2020 hingga 14 hari ke depan atau Senin, 11 Mei 2020", ujarnya usai penyerahan Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim tentang PSBB di Gedung Negara Grahadi – Surabaya, Kamis (23/04/2020) malam.

Khofifah menjelaskan, peraturan tersebut tertuang pada Peraturan Gubernur Jatim No.18 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease - 2019 (Covid-19) di Provinsi Jawa Timur.

Pada kesempatan ini, juga diserahkan petikan dari Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/202/KPTS/013/2020 tentang Pemberlakuan PSBB dan Penanganan COVID-19 di Wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik.

Menurut Khofifah, pada Jum'at 25 April 2020, masing-masing daerah melakukan tahap finalisasi peraturan, baik Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya maupun Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo dan Gresik.

Khofifah menandaskan, jika pada masa pemberlakuan PSBB jumlah pasien terkonfirmasi positif COVID-19 berkurang maka PSBB bisa dicabut. Namun, jika sebaliknya maka akan diperpanjang.

"Harapan kita semua memang masa PSBB dapat berhasil. Meski nantinya sukses, tapi protokol kesehatan dan physical distancing harus tetap berjalan", tandas Khofifah.

"Namun, sebelum diberlakukan secara efektif, sosialisasi soal PSBB akan dilakukan selama tiga hari, yaitu mulai Sabtu 25 April 2020 sampai Senin 25 April 2020", tambahnya. *(DI/HB)*