Baca Juga
Salah-satu suasana sidang lanjutan (ke-4) perkara dugaan suap jual-beli jabatan di Kemenag, saat Menag Lukman Hakim Saifuddin (kiri) dan mantan Ketua Umum PPP Muchammad Romahurmuziy yang juga Anggota Komisi XI DPR-RI (kanan) memberikan kesaksian, Rabu 26 Juni 2019, di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Selatan.
Kota JAKARTA – (harianbuana.comm).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menganalisis putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap terdakwa mantan Ketua Umum PPP Mukhammad Romahurmuziy sebelum kemudian KPK menentukan upaya hukum mengajukan kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menganalisis putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap terdakwa mantan Ketua Umum PPP Mukhammad Romahurmuziy sebelum kemudian KPK menentukan upaya hukum mengajukan kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
"Selanjutnya sesuai mekanisme, tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK akan menganalisa pertimbangan Putusan tersebut dan segera mengusulkan penentuan sikap berikutnya kepada pimpinan KPK", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Jum'at 24 April 2020.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhi vonis 'bersalah' terhadap Romahurmuziy dengan sanksi pidana 1 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sanksi pidana tersebut lebih ringan dari sanksi yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Memang, jika dibandingkan Tuntutan JPU KPK (4 tahun penjara), putusan PT DKI tersebut dapat dibilang rendah. Namun demikian, setiap putusan Majelis Hakim tentu harus kita hargai dan hormati", ujarnya.
Sementara itu, Maqdir Ismail selaku Penasehat Hukum mengatakan, kliennya bakal bebas pekan depan. Hal itu berdasarkan perhitungan saat Romahurmuziy ditahan KPK pada pertengahan Maret tahun lalu dan menjalani pembantaran selama 45 hari.
"Ya mestinya dibebaskan minggu depan, meskipun KPK kasasi. Karena tidak ada dasar hukum untuk melakukan penahanan", kata Maqdir melalui keterangan tertulisnya.
Sementara itu, Maqdir Ismail selaku Penasehat Hukum mengatakan, kliennya bakal bebas pekan depan. Hal itu berdasarkan perhitungan saat Romahurmuziy ditahan KPK pada pertengahan Maret tahun lalu dan menjalani pembantaran selama 45 hari.
"Ya mestinya dibebaskan minggu depan, meskipun KPK kasasi. Karena tidak ada dasar hukum untuk melakukan penahanan", kata Maqdir melalui keterangan tertulisnya.
Maqdir Ismail, mengucapkan terima-kasih dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim di tingkat banding itu. Ia berharap, tim JPU KPK menerima dengan lapang dada dan menghormati Putusan tersebut.
Dalam perkara ini, pada pengadilan tingkat pertama, Mukhammad Romahurmuziy divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 2 tahun penjara, denda Rp. 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis Hakim menilai, Rommy bersalah menerima uang terkait jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Yang mana, Majelis Hakim menyebut, Rommy terbukti menerima uang sebesar Rp. 300 juta dengan rincian Rp. 250 juta sudah dikembalikan KPK dan Rp. 50 juta diterimanya saat ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam putusan ini juga tidak menjatuhkan hukuman politik kepada Rommy. Keputusan Majelis Hakim yang diketuai Fahzal ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 42/PUU-XIII/2015 yang memperbolehkan mantan Napi untuk maju dalam pilkada, asalkan sudah mengumumkan kepada publik sebagai mantan Napi.*(Ys/HB)*