Baca Juga
Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Alokasi anggaran pendidikan yang menjadi komponen prioritas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Mojokerto Tahun Anggaran (TA) 2020, menjadi atensi bagi kalangan Legislatif setempat. Bahkan, beberapa fraksi DPRD Kota Mojokerto menekankan, agar anggaran pendidikan yang mencapai Rp. 180,829 miliar itu, untuk urusan sarana dan prasarana pendidikan sebanding dengan capaian kualitas SDM Kota Mojokerto sebagaimana yang diproyeksikan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto.
“Untuk sektor pendidikan yang dianggarkan sebesar Rp 180,829 miliar, Fraksi Partai Golkar berharap agar masalah pembangunan manusia Kota Mojokerto melalui jalur pendidikan menjadi perhatian serius dan sungguh – sungguh oleh pemerintah daerah", kata Wakil Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Mojokerto, Jaya Agus Purwanto, Selasa (26/11/2019).
Ditegaskannya, sesuai dengan tema RKPD 2020, yakni Peningkatan SDM untuk meningkatkan kemandirian dan daya saing perekonomian daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, dibutuhkan komitmen dari berbagai pihak untuk mewujudkan pendidikan yang merata dan berkualitas.
“Kualitas pendidikan saat ini sangat diperhitungkan dalam semua sektor usaha, khususnya dalam menghadapi MEA", tegasnya.
Sementara itu, Fraksi PDI-Perjuangan menyoroti perlunya komitmen terkait anggaran pendidikan serta meminta ketegasan Dinas Pendidikan setempat dalam pelaksanaan program pendidikan gratis, khususnya di tingkat PAUD, TK, SD dan SMP.
"Sebab, tidak dipungkiri, dugaan tarikan, iuran, maupun dalam bentuk sumbangan, belakangan ini masih kerap terjadi", ujar Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Suliyat.
Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas merupakan hal yang paling sentral untuk diperhatikan. Menurutnya pula, hal itu berimbas secara langsung pada performa sekolah sehingga kontraproduktif dengan besarnya pengeluaran APBD.
“Benarkah Dinas Pendidikan telah menjamin warga kota sepenuhnya ter-cover dalam pendidikan 12 tahun. Ini penting untuk dijelaskan berdasarkan data riil, biar kami tahu sejauh mana tingkat pemerataan itu", tekan Suliyat.
Terkait implementasi kebijakan PPDB dan zonasi, fraksi PDI-Perjuangan meminta agar aturan zonasi yang berlaku tahun ini yang berujung banyak permasalahan, utamanya terkait domisili, tidak lagi diterapkan di tahun 2020 mendatang.
“Perlu ada metode PPDB lain yang lebih valid dan tidak manipulatif. Rencana PPDB tahun ajaran 2020-2021 menggunakan basis NIK perlu dipertimbangkan dan dimatangkan kembali. Bagaimana teknisnya, mekanismenya, dan sosialisasi ke masyarakatnya. jangan, sampai sudah direncanakan justru menimbulkan masalah baru lagi", cetusnya. *(DI/HB)*.