Senin, 31 Desember 2018

Jelang Tahun Baru, Jatanras Polda Jatim Tangkap Pelaku Judi Online Antar Wilayah

Baca Juga

Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela saat memberi keterangan pers kepada sejumlah wartawan, Senin (31/12/2018).

Kota SURABAYA – (harianbuana.com).
Jelang Tahun baru 2019, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap 6 (enam) kasus judi online beromset ratusan juta rupiah. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku beroperasi dibeberapa wilayah. Diantaranya Lakarsantri Surabaya, Wahid Hasyism Ponorogo, Kapuas Madiun, dan Kabupaten Ponorogo.

Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela menerangkan, dalam kurun waktu minggu kedua bulan Desember 2018, Polisi bernasil mengamankan 9 orang tersangka. “Para pelaku judi online mempunyai peran yang berbeda, ada yang bereperan sebagai makelar maupun pengepul", terang Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela, Senin (31/12/2018).


Para tersangka pelaku saat digelandang petugas, Senin (31/12/2018). 

Dijelaskannya, para pelaku terlibat kasus judi bola online, judi togel dan judi capjiki. Mereka beroperasi sejak dua tahun lalu dan mempunyai jaringan sampai ke luar pulau seperti NTT, NTB, Bali, dan Makassar.Untuk sekali putaran para tersangka mendapatkan omset Rp 100 juta hingga Rp 200 juta. "Modus yang dilakukan para pelaku dengan cara menerima setoran melalui SMS yang dikirim melalui rekening Bank BCA", jelasnya.

Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya ini menegaskan, bahwa hasil rekapan tersebut selanjutnya di setor ke salah satu bandar di Jakarta yang kini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Sementara para tersangka mendapatkan komisi dari judi online sebesar 2,5%.

"Dari hasil penangkapan tersebut Polisi behasil menyita barang bukti uang tunai Rp 76.500.000 2 buah leptop berbagai merk, 2 buah Hanphon berbagai merk,1 buah modem, 2 lembar kertas , bulpoint, kalkulator dan 1 lembar kartu ATM", tegas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya ini. *(Hr/HB)*