Minggu, 31 Desember 2017

Bawa Kabur Motor Ninja Anggota TNI, Erik Susanto Diringkus Polisi Mojokerto

Baca Juga

Erik Susanto Alrosyid, tersangka penipuan dan penggelapan motor Kawasaki Ninja 250 CC milik Letda Cku Arif Akhirudin.

Kab. MOKOKERTO - (harianbuana.com).
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto berhasil meringkus Erik Susanto Alrosyid (32) warga Dusun Bakalan Desa Tempel Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo tersangka pelaku penipuan dan penggelapan motor Kawasaki Ninja 250 CC milik perwira TNI yang berdinas di Korem 082/CPYJ, yakni Letda Cku Arif Akhirudin, Sabtu (30/12/2017) malam. "Pelaku ditangkap Unit Resmob Sat Reskrim di rumahnya pada Sabtu 30 Desember 2017 tengah malam", terang Kasubbag Humas Polres Mojokerto Kompol Sutarto, Minggu (31/12/2017).

Kasubbag Humas Polres Mojokerto Kompol Sutarto menjelaskan, bahwa peristiwa penipuan tersebut berawal dari korban anggota Korem 082 Mojokerto memosting motornya Kawasaki Ninja 250 CC di jasa jual-beli online. "Selanjutnya, pelaku berpura-pura menjadi pembeli menghubungi korban melalui Ponsel untuk diajak bertemu disalah-satu jalan dikawasan Kintelan", jelas Kompol Sutarto.

Korban dan pelaku pun sepakat bertemu dikawasan jalan Desa Kintelan Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto pada Selasa 26 Desember 2017 sekitar pukul 08.00 WIB. Ketika bertemu, dengan alasan menyoba kendaraan, pelaku membawa kabur motor ninja milik korban dengan nomer polisi AG 6232 BY, nomer kerangka JKAEX250LDDA37868, nomer mesin EX250LEA42354 atas nama Toni hadi Wijaya dibawa kabur oleh tersangka ke Krian kemudian dijual di Pasuruan. "Dari pengakuan tersangka, dia sudah melakukan penipuan yang sama di Mojokerto sebanyak 4 kali, yakni di Pungging, Puri, Sooko dan Trowulan. Bahkan, tersangka ini juga melakukan penipuan di Sidoarjo dan Gresik", beber Kasubbag Humas Polres Mojokerto, Kompol Sutarto.

Akibat penipuan yang dialaminya, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 47 juta. Sedangkan terhadap tersangka Erik Susanto Alrosyid, disangkakan telah melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. "Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP, ancaman hukumannya empat tahun penjara", pungkas Kasubbag Humas Polres Mojokerto, Kompol Sutarto. *(DI/Red)*