Senin, 30 Desember 2024

KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami Di NTB


Salah-satu suasana konferensi pers penahanan 2 (dua) Tersangka perkara dugaan TPK pembangunan TES atau shelter tsunami di NTB, Senin 30 Desember 2024, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 2 (dua) Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB). Penahanan 2 Tersangka perkara tersebut, diumumkan KPK kepada publik hari ini, Senin 30 Desember 2024, melalui konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

Dalam konferensi pers, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di antaranya menerangkan, 2 Tersangka perkara dugaan TPK pembangunan TES atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut yakni Kepala Proyek Pembangunan Shelter Agus Herijanto (AH) dan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aprialely Nirmala (AN).

"Kedua Tersangka atas nama Aprialely Nirmala (AN) dan Agus Herijanto (AH)", terang Direktur penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan, Senin (30/12/2024).

Asep pun menerangkan, Tim Penyidik KPK telah menemukan 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai Tersangka. Untuk kepentingan penyidikan, 2 Tersangka perkara tersebut ditahan selama 20 hari pertama.

"Telah ditemukan bukti yang cukup tentang perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Aprialely Nirmala (AN) dan Agus Herijanto (AH). Dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 30 Desember 2024 sampai tanggal 18 Januari 2025 dan penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Kelas I Jakarta Timur", jelas Asep Guntur Rahayu.

Sebelumnya, Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Tim Penyidik KPK sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap Agus Herijanto dan Aprialely Nirmala. Agus Herijanto merupakan kepala proyek pembangunan shelter dan Aprialely Nirmala adalah pejabat Kementerian PUPR saat proyek itu dikerjakan.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan Saksi dugaan TPK terkait pembangunan tempat evakuasi sementara (TES)/ shelter tsunami di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi NTB, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2014. AH, Kepala Proyek Pembangunan Shelter NTB", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/09/2024) silam.

Sebelumnya pula, Tessa Mahardhika mengungkapkan, bahwa Tim Penyidik KPK menyebut besaran nilai proyek tersebut yang mencapai sekitar Rp. 20 miliar. Tim Penyidik KPK menduga, kerugian negara pada proyek tersebut diduga mencapai sebesar itu alias total loss.

"Nilai dari proyek itu sekitar kurang-lebih Rp. 20 miliar. Hasil auditnya belum keluar dan masih dalam proses perhitungan", ungkap Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling Setiabudi Jakarta, Selatan, Jum'at (02/08/2024) silam 

Dugaan nilai kerugian negara pada proyek tersebut sebesar itu, belum final, sebab dalam penghitungan pihak BPK. Ditegaskan Tessa Mahardhika, bahwa saat ini, shelter tersebut sama-sekali tidak bisa digunakan oleh masyarakat untuk berlindung dari tsunami sebagaimana mestinya. *(HB)*



Senin, 04 November 2024

KPK Panggil Ketua Pokja Terkait Perkara Pembangunan Shelter Tsunami Di NTB


Anggota Tim Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Budi Prasetyo.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 04 Oktober 2024, menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) atas nama Djumali (DJ) sebagai Saksi penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) proyek pembangunan shelter (tempat evakuasi sementara) tsunami di kawasan Pelabuhan Bangsal Kabupaten Lombok Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)  tahun 2014.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama DJ dan AH", kata Anggota Tim Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (04/11/2024).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saksi AH adalah Andria Hidayati selaku Sekretaris Pokja proyek tersebut. AH juga dipanggil penyidik sebagai Saksi proyek pembangunan shelter tsunami di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Adapun pemanggilan bagi Djumali, merupakan yang ke-2 (dua) kalinya dipanggil sebagai Saksi dalam perkara tersebut. Djumali sebelumnya telah menjalani pemeriksaan pada Selasa (06/08/2024).

Dalam pemeriksaan tersebut Tim Penyidik KPK di antaranya untuk mendalami pengetahuan yang bersangkutan soal proses lelang dan serah terima shelter.

Sebelumnya, pada Senin 08 Juli 2024 KPK mengumumkan dimulainya penyidikan perkara dugaan TPK proyek pembangunan shelter (tempat evakuasi sementara) tsunami di kawasan Pelabuhan Bangsal Kabupaten Lombok Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2014.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menerangkan, Tim Penyidik KPK telah menetapkan 2 (dua) Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembangunan shelter (tempat evakuasi sementara) tsunami oleh satuan kerja (Satker) penataan bangunan dan lingkungan (PBL), kegiatan pelaksanaan penataan bangunan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2014.

Tessa pun menerangkan, proyek pembangunan shelter atau tempat evakuasi sementara itu dilaksanakan oleh Satker PBL, kegiatan pelaksanaan penataan bangunan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2014.

"Untuk diketahui, Tim Penyidik KPK sejak 2023 telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut", terang Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Selasa (09/07/2024)

Tessa menjelaskan, seiring dengan ditingkatkannya penanganan perkara tersebut ke penyidikan, Tim Penyidik KPK pun telah menetapkan 2 (dua) Tersangka perkara tersebut. Keduanya, yakni 1 (satu) Tersangka merupakan penyelenggara negara dan 1 (satu) Tersangka lain dari badan usaha milik negara (BUMN).

Meski demikian, Tessa enggan memerinci detail identitas 2 Tersangka perkara tersebut. Namun, Tessa memastikan, KPK akan mengumumkan kepada publik para Tersangka, konstruksi perkara hingga pasal yang disangkakan ketika penyidikan dinilai cukup seiring dengan dilakukannya penangkapan dan penahanan Tersangka.

“Terkait dengan nama Tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para Tersangka akan diumumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup", jelas Tessa Mahardhika.

Tessa menegaskan, Tim Penyidik KPK menilai, perkara tersebut merupakan salah-satu perkara serius. Tim Penyidik KPK menduga, perkara tersebut diduga merugikan keuangan negara belasan miliar rupiah. "Kerugian negara untuk perkara tersebut sekitar kurang lebih Rp. 19 miliar", tegasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto pun menerangkan, proyek itu dikerjakan oleh PT. Waskita Karya dan memakan dana sekitar  Rp. 20 miliar. Shelter tsunami yang dibangun di Provinsi NTB itu tidak bisa digunakan sama sekali dan penyidik memperkirakan kerugian seharga proyek atau total loss.

“Untuk diketahui bahwa KPK sejak tahun 2023 telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut", terang Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Selasa (09/07/2024).

Ditegaskan Tessa Mahardhika, bahwa seiring dengan ditingkatkannya penanganan perkara tersebut ke penyidikan, Tim Penyidik KPK pun telah menetapkan adanya 2 (dua) Tersangka perkara tersebut. Satu merupakan penyelenggara negara dan satu lainnya dari dari badan usaha milik negara (BUMN).

Tessa enggan menyebut identitas 2 Tersangka tersebut. Namun, dipastikannya, baik identitas Tersangka, konstruksi perkara hingga pasal yang disangkakan, akan diumumkan kepada publik dalam konferensi pers, ketika penyidikan dinilai cukup, seiring dengan dilakukannya penangkapan dan penahanan Tersangka. *(HB)*



Kamis, 15 Agustus 2024

Kata KPK, Shelter Tsunami NTB Buatan Waskita Karya Sebagian Sudah Roboh


Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembangunan shelter (tempat evakuasi sementara) tsunami di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2014. Tempat pengungsian buatan PT. Waskita Karya (Persero) itu sudah roboh.

"Yang jelas, sesuai foto-foto yang saya lihat, mungkin juga rekan-rekan pernah lihat  fotonya. Bangunannya sebagian sudah roboh, sebagian ini. Jadi, tidak bisa digunakan", kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (15/08/2024).

Asep menerangkan, bangunan tempat evakuasi sementara tsunami itu sudah tidak bisa digunakan sebagai tempat pengungsian. KPK telah mengirim Tim Penyidik untuk mengecek material yang digunakan PT. Waskita Karya untuk membangun shelter tsunami di Provinsi NTB tersebut.

Sementara ini KPK belum bisa merinci hasil pengecekan yang dilakukan oleh Tim Penyidk yang dikirim itu.. Sejumlah ahli juga dibawa oleh Tim Penyidik KPK untuk mendapatkan hasil pengecekan yang akurat.

“Kalau terkait dengan masalah bahan bangunan dan lain-lain akan di (periksa) oleh ahli. Karena kita mendatangkan ahli ya, ahli konstruksi maupun ahli penghitungan kerugian negara", jelas Asep Guntur Rahayu.

Sebelumnya, Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menerangkan, Tim Penyidik KPK telah menetapkan 2 (dua) Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembangunan shelter (tempat evakuasi sementara) tsunami oleh satuan kerja (Satker) penataan bangunan dan lingkungan (PBL), kegiatan pelaksanaan penataan bangunan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2014.

Tessa pun menerangkan, proyek pembangunan shelter atau tempat evakuasi sementara itu dilaksanakan oleh Satker PBL, kegiatan pelaksanaan penataan bangunan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2014.

"Untuk diketahui, Tim Penyidik KPK sejak 2023 telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut", terang Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Selasa (09/07/2024)

Tessa menjelaskan, seiring dengan ditingkatkannya penanganan perkara tersebut ke penyidikan, Tim Penyidik KPK pun telah menetapkan 2 (dua) Tersangka perkara tersebut. Keduanya, yakni 1 (satu) Tersangka merupakan penyelenggara negara dan 1 (satu) Tersangka lain dari badan usaha milik negara (BUMN).

Meski demikian, Tessa enggan memerinci detail identitas 2 Tersangka perkara tersebut. Namun, Tessa memastikan, KPK akan mengumumkan kepada publik para Tersangka, konstruksi perkara hingga pasal yang disangkakan ketika penyidikan dinilai cukup seiring dengan dilakukannya penangkapan dan penahanan Tersangka.

“Terkait dengan nama Tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para Tersangka akan diumumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup", jelas Tessa Mahardhika.

Tessa menegaskan, Tim Penyidik KPK menilai, perkara tersebut merupakan salah-satu perkara serius. Tim Penyidik KPK menduga, perkara tersebut diduga merugikan keuangan negara belasan miliar rupiah. "Kerugian negara untuk perkara tersebut sekitar kurang lebih Rp. 19 miliar", tegasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto pun menerangkan, proyek itu dikerjakan oleh PT. Waskita Karya dan memakan dana sekitar  Rp. 20 miliar. Shelter tsunami yang dibangun di Provinsi NTB itu tidak bisa digunakan sama sekali dan penyidik memperkirakan kerugian seharga proyek atau total loss.

“Untuk diketahui bahwa KPK sejak tahun 2023 telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut", terang Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Selasa (09/07/2024).

Ditegaskan Tessa Mahardhika, bahwa seiring dengan ditingkatkannya penanganan perkara tersebut ke penyidikan, Tim Penyidik KPK pun telah menetapkan adanya 2 (dua) Tersangka perkara tersebut. Satu merupakan penyelenggara negara dan satu lainnya dari dari badan usaha milik negara (BUMN).

Tessa enggan menyebut identitas 2 Tersangka tersebut. Namun, dipastikannya, baik identitas Tersangka, konstruksi perkara hingga pasal yang disangkakan, akan diumumkan kepada publik dalam konferensi pers, ketika penyidikan dinilai cukup, seiring dengan dilakukannya penangkapan dan penahanan Tersangka. *(HB)*



Rabu, 14 Agustus 2024

KPK Dalami Peran PT. WK Dalam Pengerjaan Proyek Shelter Tsunasi Di NTB


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami peran rekanan PT. Waskita Karya (PT. WK) dalam pengerjaan proyek shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB). KPK menyebut, pendalaman dilakukan karena pengerjaan proyek tersebut diduga ada kerugian negara.

"Main project-nya dikerjakan WK. Ada subkontraktor lain, disubkontrakkan", terang Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (13/08/2024).

Tessa enggan menegaskan, langkah menyubkontrakkan pengerjaan proyek tersebut melanggar aturan atau tidak. Namun, ditegaskannya, bahwa hal tersebut masih menjadi persoalan yang didalami Tim Penyidik KPK.

"Iya. Itu masih didalami sama penyidiknya. Apakah proses subkon itu sesuai aturan atau tidak? Nanti kita cek", tagas Tessa Mahardhika.

Ketika disinggung adanya dugaan korupsi dalam proses subkontrak pengerjaan proyek tersebut, Tessa menandaskan, bahwa pengusutan proyek shelter tsunami di NTB dikarenakan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga merugikan keuangan negara.

"Terdapat dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tersangka. Berakibat timbulnya kerugian negara dalam proyek pembangunan shelter tsunami di NTB", tandas Tessa Mahardhika.

Sebelumnya, Tessa menerangkan, Tim Penyidik KPK telah menetapkan 2 (dua) Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembangunan shelter (tempat evakuasi sementara) tsunami oleh satuan kerja (Satker) penataan bangunan dan lingkungan (PBL), kegiatan pelaksanaan penataan bangunan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2014.

Tessa pun menerangkan, proyek pembangunan shelter atau tempat evakuasi sementara itu dilaksanakan oleh Satker PBL, kegiatan pelaksanaan penataan bangunan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2014.

"Untuk diketahui, Tim Penyidik KPK sejak 2023 telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut", terang Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Selasa (09/07/2024)

Tessa menjelaskan, seiring dengan ditingkatkannya penanganan perkara tersebut ke penyidikan, Tim Penyidik KPK pun telah menetapkan 2 (dua) Tersangka perkara tersebut. Keduanya, yakni 1 (satu) Tersangka merupakan penyelenggara negara dan 1 (satu) Tersangka lain dari badan usaha milik negara (BUMN).

Meski demikian, Tessa enggan memerinci detail identitas 2 Tersangka perkara tersebut. Namun, Tessa memastikan, KPK akan mengumumkan kepada publik para Tersangka, konstruksi perkara hingga pasal yang disangkakan ketika penyidikan dinilai cukup seiring dengan dilakukannya penangkapan dan penahanan Tersangka.

“Terkait dengan nama Tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para Tersangka akan diumumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup", jelas Tessa Mahardhika.

Tessa menegaskan, Tim Penyidik KPK menilai, perkara tersebut merupakan salah-satu perkara serius. Tim Penyidik KPK menduga, perkara tersebut diduga merugikan keuangan negara belasan miliar rupiah. "Kerugian negara untuk perkara tersebut sekitar kurang lebih Rp. 19 miliar", tegasnya.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, sejumlah shelter tsunami yang dikorupsi menjadi sia-sia. Saat ini, Tim Penyidik KPK tengah menangani dugaan TPK pembangunan shelter (tempat evakuasi sementara) tsunami oleh satuan kerja (Satker) penataan bangunan dan lingkungan (PBL) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2014 di sejumlah tempat.

KPK baru mengumumkan, penanganan perkara dugaan TPK pembangunan shelter tsunami oleh Satker PBI di Provinsi NTB pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2014, sudah di tahap penyidikan. Penyidikan perkara tersebut, dilakukan sejak tahun 2023 lalu.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pun mengatakan, kondisi selter yang menjadi tempat evakuasi sementara (TES) warga pesisir itu ketika terjadi tsunami itu beragam. Dari hasil pengecekan, memang kualitasnya ada yang menurun.

"Ada yang memang tidak digunakan, beberapa yang sudah kami cek, ada yang memang kualitasnya menurun. Ini sia-sia ketika terjadi (tsunami) walaupun kita berdoa tidak terjadi lagi. Ini kan antisipasi", kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (10/07/2024).

Diterangkan Asep, kesimpulan mengenai kondisi bangunan sejumlah selter tsunami yang diduga dikorupsi itu menjadi sia-sia. Hal tersebut, merujuk pada hasil pemeriksaan ahli konstruksi yang dihadirkan KPK. Mereka diminta menilai daya tahan selter tsunami yang seharusnya tetap kuat meski diguncang gempa bumi dan dihantam ombak besar.

"Itu, saat ini salah-satu yang dilakukan pengecekan oleh ahli konstruksi", jelas Asep.

Dijelaskan Asep pula, bahwa proyek pembangunan selter tsunami ini dilakukan di sejumlah pesisir yang masuk kawasan ring of fire atau cincin api. Daerah di kawasan cincin api ini sering mengalami gempa bumi hingga erupsi gunung berapi, terutama di wilayah pantai selatan Jawa.

Selain di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), shelter tsunami yang dibangun oleh Satker PBL pada Kementerian PUPR tahun 2014 juga ada di sejumlah tempat. Selter tsunami lainnya yang juga dibangun, di antaranya terdapat di Banten, Bengkulu, NTB, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Bali.

"Jadi kalau ada tsunami seperti ini bisa digunakan untuk berlindung. Meski kita berharap bencana itu tidak terjadi", tandas Asep Guntur Rahayu.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, Tim Penyidik KPK tengah menyidik perkara dugaan TPK pembangunan shelter tsunami oleh Satker PBL di Provinsi NTB pada Kementerian PUPR tahun 2014.

KPK telah menggelar ekspose atau gelar perkara dugaan korupsi pada perkara tersebut dan menetapkan 2 (dua) Tersangka sejak 2023. Satu dari mereka merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya berasal dari badan usaha milik negara (BUMN).

"Kerugian negara untuk perkara tersebut sekitar lebih kurang Rp 19 miliar", kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Senin (08/07/2024). *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Rabu, 07 Agustus 2024

KPK Periksa 12 Saksi Perkara Pembangunan Shelter Tsunami Di NTB


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 06 Agustus 2024 telah memeriksa 12 (dua belas) orang sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Tim Penyidik KPK melangsungkan pemeriksaan terhadap 12 Saksi itu di  di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi NTB. Pemeriksaan dilakukan, untuk mendalami proses lelang proyek tersebut.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menerangkan, Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap 12 Saksi perkara tersebut untuk mendalami proses lelang dan proses pengecekan serah terima shelter tsunami tersebut.

"Penyidik mendalami proses lelang dan proses pengecekan serah terima shelter tsunami. Konfirmasi penyidik, para Saksi hadir semua", terang Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (07/08/2024).

Tessa menjelaskan, 12 Saksi perkara tersebut yang telah diperiksa Tim Penyidik KPK pada Selasa 06 Agustus 2024 di Kantor BPKP Perwalilan Provinsi NTB, ialah:
1. AN, PPK Pembangunan Shelter Tsunami NTB;
2. DJI, Konsultan Manajemen Konstruksi;
3. WP, Konsultan Manajemen Konstruksi;
4. SKM, Konsultan Manajemen Konstruksi;
5. DJM, Ketua Pokja;
6. AH, Sekretaris Pokja;
7. IRH, Anggota Pokja;
8. IJ, Anggota Pokja dan Sekretaris PPHP;
9. YS, Ketua PPHP;
10. SHT, Anggota PPHP;
11. MS, Anggota PPHP; dan
12. KS, Anggota PPHP.

Sebelumnya, Tessa menerangkan, Tim Penyidik KPK telah menetapkan 2 (dua) Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembangunan shelter (tempat evakuasi sementara) tsunami oleh satuan kerja (Satker) penataan bangunan dan lingkungan (PBL), kegiatan pelaksanaan penataan bangunan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2014.

Tessa pun menerangkan, proyek pembangunan shelter atau tempat evakuasi sementara itu dilaksanakan oleh Satker PBL, kegiatan pelaksanaan penataan bangunan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2014.

"Untuk diketahui, Tim Penyidik KPK sejak 2023 telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut", terang Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Selasa (09/07/2024)

Tessa menjelaskan, seiring dengan ditingkatkannya penanganan perkara tersebut ke penyidikan, Tim Penyidik KPK pun telah menetapkan 2 (dua) Tersangka perkara tersebut. Keduanya, yakni 1 (satu) Tersangka merupakan penyelenggara negara dan 1 (satu) Tersangka lain dari badan usaha milik negara (BUMN).

Meski demikian, Tessa enggan memerinci detail identitas 2 Tersangka perkara tersebut. Namun, Tessa memastikan, KPK akan mengumumkan kepada publik para Tersangka, konstruksi perkara hingga pasal yang disangkakan ketika penyidikan dinilai cukup seiring dengan dilakukannya penangkapan dan penahanan Tersangka.

“Terkait dengan nama Tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para Tersangka akan diumumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup", jelas Tessa Mahardhika.

Tessa menegaskan, Tim Penyidik KPK menilai, perkara tersebut merupakan salah-satu perkara serius. Tim Penyidik KPK menduga, perkara tersebut diduga merugikan keuangan negara belasan miliar rupiah. "Kerugian negara untuk perkara tersebut sekitar kurang lebih Rp. 19 miliar", tegasnya.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, sejumlah shelter tsunami yang dikorupsi menjadi sia-sia. Saat ini, Tim Penyidik KPK tengah menangani dugaan TPK pembangunan shelter (tempat evakuasi sementara) tsunami oleh satuan kerja (Satker) penataan bangunan dan lingkungan (PBL) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2014 di sejumlah tempat.

KPK baru mengumumkan, penanganan perkara dugaan TPK pembangunan shelter tsunami oleh Satker PBI di Provinsi NTB pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2014, sudah di tahap penyidikan. Penyidikan perkara tersebut, dilakukan sejak tahun 2023 lalu.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pun mengatakan, kondisi selter yang menjadi tempat evakuasi sementara (TES) warga pesisir itu ketika terjadi tsunami itu beragam. Dari hasil pengecekan, memang kualitasnya ada yang menurun.

"Ada yang memang tidak digunakan, beberapa yang sudah kami cek, ada yang memang kualitasnya menurun. Ini sia-sia ketika terjadi (tsunami) walaupun kita berdoa tidak terjadi lagi. Ini kan antisipasi", kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (10/07/2024).

Diterangkan Asep, kesimpulan mengenai kondisi bangunan sejumlah selter tsunami yang diduga dikorupsi itu menjadi sia-sia. Hal tersebut, merujuk pada hasil pemeriksaan ahli konstruksi yang dihadirkan KPK. Mereka diminta menilai daya tahan selter tsunami yang seharusnya tetap kuat meski diguncang gempa bumi dan dihantam ombak besar.

"Itu, saat ini salah-satu yang dilakukan pengecekan oleh ahli konstruksi", jelas Asep.

Dijelaskan Asep pula, bahwa proyek pembangunan selter tsunami ini dilakukan di sejumlah pesisir yang masuk kawasan ring of fire atau cincin api. Daerah di kawasan cincin api ini sering mengalami gempa bumi hingga erupsi gunung berapi, terutama di wilayah pantai selatan Jawa.

Selain di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), shelter tsunami yang dibangun oleh Satker PBL pada Kementerian PUPR tahun 2014 juga ada di sejumlah tempat. Selter tsunami lainnya yang juga dibangun, di antaranya terdapat di Banten, Bengkulu, NTB, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Bali.

"Jadi kalau ada tsunami seperti ini bisa digunakan untuk berlindung. Meski kita berharap bencana itu tidak terjadi", tandas Asep Guntur Rahayu.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, Tim Penyidik KPK tengah menyidik perkara dugaan TPK pembangunan shelter tsunami oleh Satker PBL di Provinsi NTB pada Kementerian PUPR tahun 2014.

KPK telah menggelar ekspose atau gelar perkara dugaan korupsi pada perkara tersebut dan menetapkan 2 (dua) Tersangka sejak 2023. Satu dari mereka merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya berasal dari badan usaha milik negara (BUMN).

"Kerugian negara untuk perkara tersebut sekitar lebih kurang Rp 19 miliar", kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Senin (08/07/2024). *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Rabu, 10 Juli 2024

Kata KPK, Pembangunan Selter Tsunami Dikorupsi Ada Yang Memang Tidak Digunakan


Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, sejumlah selter tsunami yang dikorupsi menjadi sia-sia. Saat ini, Tim Penyidik KPK tengah menangani dugaan korupsi pembangunan shelter (tempat evakuasi sementara) tsunami oleh satuan kerja (Satker) penataan bangunan dan lingkungan (PBL) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2014 di sejumlah tempat.

KPK baru mengumumkan, penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembangunan shelter tsunami oleh Satker PBL di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2014, sudah di tahap penyidikan. Penyidikan perkara tersebut dilakukan sejak tahun 2023 lalu.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kondisi selter yang menjadi tempat evakuasi sementara (TES) warga pesisir itu ketika terjadi tsunami itu beragam. Dari hasil pengecekan, memang kualitasnya ada yang menurun.

"Ada yang memang tidak digunakan, beberapa yang sudah kami cek, ada yang memang kualitasnya menurun. Ini sia-sia ketika terjadi (tsunami) walaupun kita berdoa tidak terjadi lagi. Ini kan antisipasi", kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (10/07/2024).

Diterangkan Asep, kesimpulan mengenai kondisi bangunan sejumlah selter tsunami yang diduga dikorupsi itu menjadi sia-sia. Hal tersebut, merujuk pada hasil pemeriksaan ahli konstruksi yang dihadirkan KPK. Mereka diminta menilai daya tahan selter tsunami yang seharusnya tetap kuat meski diguncang gempa bumi dan dihantam ombak besar.

"Itu, saat ini salah-satu yang dilakukan pengecekan oleh ahli konstruksi", jelas Asep.

Dijelaskan Asep pula, bahwa proyek pembangunan selter tsunami ini dilakukan di sejumlah pesisir yang masuk kawasan ring of fire atau cincin api. Daerah di kawasan cincin api ini sering mengalami gempa bumi hingga erupsi gunung berapi, terutama di wilayah pantai selatan Jawa.

Selain di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), shelter tsunami yang dibangun oleh Satker PBL pada Kementerian PUPR tahun 2014 juga ada di sejumlah tempat. Selter tsunami lainnya yang juga dibangun, di antaranya terdapat di Banten, Bengkulu, NTB, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Bali.

"Jadi kalau ada tsunami seperti ini bisa digunakan untuk berlindung. Meski kita berharap bencana itu tidak terjadi", tandas Asep Guntur Rahayu.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, Tim Penyidik KPK tengah menyidik perkara dugaan TPK pembangunan shelter tsunami oleh Satker PBL di Provinsi NTB pada Kementerian PUPR tahun 2014.

KPK telah menggelar ekspose atau gelar perkara dugaan korupsi pada perkara tersebut dan menetapkan 2 (dua) Tersangka sejak 2023. Satu dari mereka merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya berasal dari badan usaha milik negara (BUMN).

"Kerugian negara untuk perkara tersebut sekitar lebih kurang Rp 19 miliar", kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Senin (08/07/2024). *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Selasa, 09 Juli 2024

KPK Telah Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami Di NTB


Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi) telah menetapkan 2 (dua) Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembangunan shelter (tempat evakuasi sementara) tsunami oleh satuan kerja (Satker) penataan bangunan dan lingkungan (PBL), kegiatan pelaksanaan penataan bangunan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2014.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menerangkan, proyek pembangunan shelter atau tempat evakuasi sementara itu dilaksanakan oleh Satker PBL, kegiatan pelaksanaan penataan bangunan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2014.

"Untuk diketahui, Tim Penyidik KPK sejak 2023 telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut", terang Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Selasa (09/07/2024)

Tessa menjelaskan, seiring dengan ditingkatkannya penanganan perkara tersebut ke penyidikan, Tim Penyidik KPK pun telah menetapkan 2 (dua) Tersangka perkara tersebut. Keduanya, yakni 1 (satu) Tersangka merupakan penyelenggara negara dan 1 (satu) Tersangka lain dari badan usaha milik negara (BUMN).

Meski demikian, Tessa enggan memerinci detail identitas 2 Tersangka perkara tersebut. Namun, Tessa memastikan, KPK akan mengumumkan kepada publik para Tersangka, konstruksi perkara hingga pasal yang disangkakan ketika penyidikan dinilai cukup seiring dengan dilakukannya penangkapan dan penahanan Tersangka.

“Terkait dengan nama Tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para Tersangka akan diumumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup", jelas Tessa Mahardhika.

Tessa menegaskan, Tim Penyidik KPK menilai perkara tersebut merupakan salah-satu perkara serius. Tim Penyidik KPK menduga, perkara tersebut diduga merugikan keuangan negara belasan miliar rupiah. "Kerugian negara untuk perkara tersebut sekitar kurang lebih Rp. 19 miliar", tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menandaskan, para tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ditandaskannya pula, bahwa penyidikan perkara tersebut sudah berlangsung sekitar setahun lalu.

Alexander Marwata kembali menandaskan, para Tersangka diduga melaksanakan proyek tersebut dengan kualitas di bawah standar. "Biasa itu terkait dengan spek pekerjaan yang di bawah standar dan ada mark-up", tandasnya. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

KPK Buka Penyidikan Baru Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami Di NTB


Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi) membuka penyidikan baru perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembangunan shelter (tempat evakuasi sementara) tsunami oleh satuan kerja (Satker) penataan bangunan dan lingkungan, kegiatan pelaksanaan penataan bangunan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2014. Penyidikan perkara tersebut dilakukan sejak tahun 2023 lalu.

"Untuk diketahui, Tim Penyidik KPK sejak 2023 telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut", terang Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Selasa (09/07/2024)

Tessa menjelaskan, seiring dengan ditingkatkannya penanganan perkara tersebut ke penyidikan, Tim Penyidik KPK pun telah menetapkan 2 (dua) Tersangka perkara tersebut. Keduanya, yakni 1 (satu) Tersangka merupakan penyelenggara negara dan 1 (satu) Tersangka lain dari badan usaha milik negara (BUMN).

Tessa enggan memerinci detail identitas 2 Tersangka perkara tersebut. Namun, Tessa memastikan, KPK akan mengumumkan kepada publik para Tersangka, konstruksi perkara hingga pasal yang disangkakan ketika penyidikan dinilai cukup seiring dengan dilakukannya penangkapan dan penahanan Tersangka.

“Terkait dengan nama Tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para Tersangka akan diumumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup", jelas Tessa Mahardhika.

Tessa menegaskan, Tim Penyidik KPK menilai perkara tersebut merupakan salah-satu perkara serius. Tim Penyidik KPK menduga, perkara tersebut diduga merugikan keuangan negara belasan miliar rupiah. "Kerugian negara untuk perkara tersebut sekitar kurang lebih Rp. 19 miliar", tegasnya. *(HB)*

Selasa, 21 November 2023

Pj. Gubernur NTB Lalu Gita Ariandi Dicecar KPK Soal IUP PT. Tukad Mas


Pj. Gubernur NTB Lalu Gita Ariandi saat memberi keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2023).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Penjabat (Pj.) Gubernur NTB (Nusa Tenggara Barat) Lalu Gita Ariandi hari ini, Selasa 21 November 2023, memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

Usai menjalani pemeriksaan sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK)  pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi dengan tersangka Muhammad Lutfi selaku Wali Kota Bima,  Pj. Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariandi kepada wartawan mengaku, dirinya ditanya 8 (delapan) pertanyaan oleh Tim Penyidik KPK.

Pj. Gubernur NTB Lalu Gita Ariandi menegaskan, pertanyaan yang disodorkan Tim Penyidik KPK tentang seputar izin usaha pertambangan (IUP) PT. Tukad Mas.

"Pertambangan batu. Sekitar 8 (delapan) pertanyaan berhubungan langsung dengan substansi bagaimana proses penerbitan izin dari usaha pertambangan operasi khusus PT. Tukad Mas", tegas Pj. Gubernur NTB Lalu Gita Ariandi di depan Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2023).

Gita AriandiIa mengatakan, saat proses perizinan itu dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas DPMPTSP NTB. Gita AriandiIa mengungkapkan, bahwa dirinya dicecar 15 pertanyaan guna konfirmasi kelengkapan di dalam proses penerbitan izin.Di mana ada SOP di sana bahwa kami menerbitkan izin itu setelah adanya praktik teknis dari Dinas ESDM dan itu kita kerjakan sesuai dengan SOP", kata Gita Ariadila.

Gita AriandiIa mengaku, dirinya hanya ditanyai Tim Penyidik KPK perihal proses perizinan pertambangan. Gita menjelaskan, ia menjawab secara kompetensi selaku Kepala Dinas DPMPTSP Pemkab NTB.

"Pada saat itu, saya keluarkan 2 Oktober 2019, kemudian 19 Desember 2019 saya menjadi Sekda Provinsi NTB. Sehingga, proses setelah izin keluar saya tak ikuti perkembangannya. Sewaktu saya Kadis aman saja prosesnya, sesuai dengan SOP", ujar Lalu Gita AriandiIa.

Pj. Gubernur NTB Lalu Gita AriandiIa diperiksa Tim Penyidik KPK sekitar 2,5 jam dengan 15 pertanyaan termasuk situasi saat itu, kondisi serta tugas pokok dan fungsi jabatannya. “Juga hubungan saya dengan Pak Lutfi, kenal atau tidak dan lain sebagainya", ungkap Pj. Gubernur NTB Lalu Gita AriandiIa sembari meninggalkan pelataran Gedung Merah Putih KPK.

Diketahui, Pj. Gubernur NTB Lalu Gita AriandiIa tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 12.35 WIB dan keluar sekitar pukul 16.30 WIB. Lalu Gita AriandiIavmengenakan baju lengan panjang berwarna coklat dengan motif batik, bersama seorang lainnya memakai baju batik lengan panjang pula. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Kamis, 01 September 2022

KPK Ingatkan Para Kepala Daerah Se NTB Supaya Tidak Korupsi


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat Rapat Koordinasi & Dengar Pendapat Pemberantasan Korupsi Terintegrasi bersama seluruh kepala daerah di wilayah Provinsi NTB serta pimpinan DPRD se Provinsi NTB yang berlangsung di Gedung Graha Bhakti Praja Kota Mataram Provinsi NTB,  Kamis (01/09/2022).


Kota MATARAM – (harianbuana.com).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengingatkan para kepala daerah baik bupati, wali kota hingga gubernur di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Peringatan itu disampaikan Nurul Ghufron pada Rapat Koordinasi & Dengar Pendapat Pemberantasan Korupsi Terintegrasi bersama seluruh kepala daerah di wilayah Provinsi NTB, pimpinan DPRD se Provinsi NTB yang berlangsung di Gedung Graha Bhakti Praja Kota Mataram Provinsi NTB. Kamis 01 September 2022.

"Kalau tujuan menjadi pejabat adalah kekayaan, maka mari kita kembalikan ke tujuan awal. Karena sesungguhnya menjadi pejabat adalah menjadi Abdi Negara dan Abdi Rakyat", ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Graha Bhakti Praja Kota Mataram Provinsi NTB, Kamis (01/09/2022).

Nurul Ghufron menyampaikan, perilaku koruptif menjauhkan diri dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Nurul Ghufron pun menyampaikan beberapa penyebab perilaku korup. Yang pertama, yakni pertama karena rusaknya pasar.

"Contoh, seorang doktor ekonomi sudah pasti mencari barang di pasar yang bagus. Begitu pula dengan ibu-ibu di pasar, sudah pasti akan mencari barang yang paling bagus dan harganya murah. Tetapi, bagi pelaku korupsi, bagaimana dia mencari barang jelek dan tidak bagus asal ada 'feedback' dan pasti diterima", ujar Nurul Ghufron.

"Kalau sudah begini, runtuh pilar jati diri kita sebagai harapan rakyat. Karena uang rakyat itu dikumpulkan penyelenggara negara supaya dibelanjakan secara efisien. Namun, di hadapan penyelenggara negara yang korup harganya berapa pun tidak masalah", tambahnya.

Kedua, lanjut Ghufron, perilaku korupsi karena rusaknya tatanan demokrasi. Contoh, untuk menjadi gubernur, bupati atau wali kota tidak cukup dengan uang Rp.10 miliar atau Rp. 30 miliar.

"Ini bukan KPK yang melansir, tapi Kementerian Dalam Negeri yang mengatakan. Untuk menjadi bupati minimal Rp. 30–50 miliar dan gubernur Rp. 100 miliar. Anggap saja gajinya gubernur Rp.100 juta sebulan, kali setahun Rp. 1,2 miliar, kali 5 (lima) sudah Rp. 6 miliar. Sementara biayanya Rp. 30 miliar sampai Rp. 50 miliar. Bagaimana tidak korupsi kalau sudah begini, korup bukan lagi potensi tapi pasti", lanjut Nurur Ghufron.

"Untuk itu, yang meruntuhkan dan mengoyak-koyak persatuan bangsa Indonesia bukan hanya teroris dan radikalisme, tetapi salah-satunya kalau penyelenggara negara korupsi", tandasnya.

Ghufron menegaskan, selama tahun 2022 saja, KPK sudah menangkap tidak kurang dari 1.400 orang. Mereka, di antaranya adalah gubernur 23 orang, bupati dan wali kota 44 orang dan anggota dewan sudah banyak.

"Apakah KPK bangga dengan ini? Tidak. KPK miris dan bersedih dengan angka-angka ini, karena KPK bukan pembuat wajah hukum Indonesia menjadi bopeng dan terhina. Tap, kami ingin wajah hukum Indonesia berwibawa di hadapan internasional karena penyelenggara negaranya tidak ada yang ditangkap karena korupsi", tegas Nurul Ghufron.

Ghuron menjelaskan, kehadiran KPK di Provinsi NTB ini dalam rangka pencegahan. Salah-satunya melalui peningkatan integritas, yakni meningkatkan dedikasi dan orientasi jabatan-jabatan publik. Yang mana, jabatan publik itu sejatinya adalah untuk rakyat. Selanjutnya, peningkatan sistem tata kelola pemerintahan yang baik dalam tata kelola keuangan negara maupun pemerintahan.

Dijelaskannya pula, bahwa untuk menghindari perilaku korupsi harus ada gagasan bersifat pasti, transparan dan terpadu, sehingga terhindar dari korupsi. Oleh karena itu, pihaknya berharap tidak ada lagi kepala daerah di Provinsi NTB yang ditangkap karena korupsi. KPK berkeinginan Indonesia bersih dari korupsi.

"Yang kami lakukan dan harapkan Indonesia itu bersih korupsi bukan karena ditangkap, tapi karena memang para penyelenggara negara sudah berintegritas dan tata kelolanya bersih dari korupsi", jelas Nurul Ghufron.

Kegiatan Rakor dan Dengan Pendapat tersebut diawali dengan pengukuhan Forum Penyuluh Antikorupsi & Pelantikan 28 Penyuluh Anti Korupsi di Provinsi NTB yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), akademisi hingga mahasiswa.

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan pengukuhan kepengurusan Komite Advokasi Daerah (KAD) Provinsi NTB. Adapun KAD dibentuk sebagai forum dialog yang memasilitasi pembahasan dan perumusan solusi atas permasalahan-permasalahan yang dihadapi pelaku usaha.

Pembentukan KAD merupakan bagian dari upaya KPK untuk membangun dunia usaha yang berintegritas tanpa suap yang disahkan berdasarkan Keputusan Gubernur.

Rakor dan Dengan Pendapat tersebut juga memaparkan Monitoring Centre for Prevention (MCP), yaitu sistem yang dibangun KPK. Yang mana, tahun 2022 implementasinya dimonitor bersama oleh Kemendagri & BPKP untuk melakukan monitoring, pendampingan & pengawasan atas implementasi 8 area perbaikan tata kelola Pemda.

Skor Monitoring Centre for Prevention (MCP) tahun 2021 Provinsi NTB cukup baik, yaitu 78,07. Skor tersebut lebih tinggi dari rata-rata nasional 2021 sebesar 71.0.

Tertinggi, dicapai Pemkot Mataram dengan skor MCP 91,68. Diikuti Pemkot Bima dengan skor MCP 85,25; Pemprov NTB dengan skor MCP 84,19; Pemkab Lombok Barat dengan skor MCP 82,06 dan Pemkab Bima dengan skor MCP 80,79.

Berikutnya, Pemkab Lombok Tengah dengan skor MCP 80,21; Pemkab Sumbawa Barat dengan skor MCP 79,06; Pemkab Sumbawa dengan skor MCP 75,34; Pemkab Dompu dengan skor MCP72,55; Pemkab Lombok Timur dengan skor MCP 69,32 dan Pemkab Lombok Utara dengan skor MCP 58,29. *(HB)*

Selasa, 28 Mei 2019

KPK Tetapkan Kakanim Kelas I Mataram Sebagai Tersangka

Alexander Marwata (tengah) saat konferensi pers tentang OTT Kakanim Imigrasi Kelas I Mataram, Selasa (28/05/2019).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kurniadie (KUR) selaku Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Mataram sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap penyalah-gunaan Ijin Tinggal Warga Negara Asing (WNA).

Sebagaimana diterangkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan pada Selasa 28 Mei 2019 malam, bahwa Kurniadie merupakan salah-seorang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (27/05/2019) malam hingga Selasa (28/05/2019) dini hari.

Selain Kurniadie, dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Yusriansyah Fazrin selaku Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram dan Liliana Hidayat selaku Direktur PT. Wisata Bahagia sebagai Tersangka.

KPK menduga, ketiganya diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak tindak pidana suap penyalah-gunaan Ijin Tinggal di lingkungan Kantor Imigrasi NTB tahun 2019.

KPK pun menduga, Kurniadie selaku Kakanim Kelas I Mataram bersama Yusriansyah Fazrin selaku Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I menerima suap dari  Direktur PT. Wisata Bahagia Liliana Hidayat sebesar Rp.1,2 miliar.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka", tandas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/05/2019).

Lebih lanjut, Alexander Marwata memaparka, kasus bermula saat Kantor Imigrasi Klas I Mataram menangkap 2 (dua) WNA berinisial BGW dan MK atas dugaan menyalah-gunakan Ijin Tinggal. Keduanya diduga menggunakan Izin Tinggal Turis Biasa, namun bekerja di Wyndham Sundancer Lombok.

Merespon penangkapan 2 pekerjanya itu, Liliana pun kemudian berupaya mencari cara untuk melepaskan 2 pekerjanya dari perkara tersebut.

Menyusul Kantor Imigrasi Klas I Mataram kemudian mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 22 Mei 2019. Yang mana, Yusriansyah kemudian menghubungi Liliana dan diminta untuk mengambil SPDP.

Tim penyidik KPK menduga, permintaan pengambilan SPDP itu hanya merupakan kode untuk meminta uang. "Permintaan pengambilan SPDP diduga hanyalah kode untuk menaikkan harga penghentian kasus", jelas Alex.

Alex mengungkapkan, Liliana Hidayat awalnya menawarkan Rp. 300 juta untuk menghentikan perkara tersebut, namun Yusriansyah menolak. Diduga, karena jumlahnya terlalu sedikit.

Selanjutnya, negosiasi harga dilakukan dengan memakai modus tawar-menawar dengan menuliskan nominal uang di secarik kertas, hingga Yusriansyah dan Liliana akhirnya menyapakati harga untuk menghentikan perkara tersebut sebesar Rp 1,2 miliar. "Jadi, tak ada pembicaraan", ungkap Alex.

KPK menduga selama proses negosiasi hingga persetujuan harga tersebut, Yusriansyah selalu berkoordinasi dengan Kurniadie. Yang mana, penyerahan itu kemudian dilakukan secara bertahap.

Ketika proses penyerahan suap inilah tim KPK menangkap ketiga Tersangka tersebut dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di NTB pada Selasa 28 Mei 2019.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Kurniadie selaku Kakanim Kelas I Mataram dan Yusriansyah Fazrin selaku Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram sebagai Tersangka penerima suap.

KPK menyangka, keduanya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Liliana Hidayat, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap. KPK menyangka, Liliana Hidayat diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *(Ys/HB)*

OTT Di NTB, KPK Amankan Pejabat Imigrasi Terduga Penerima Suap Ijin Tinggal Turis Rp. 1 Miliar

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.

Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara ini telah mengamankan 8 (delapan) orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang digelar sejak Senin (27/05/2019) malam hingga Selasa (28/05/2019) pagi.

Selain delapan orang itu, dalam kegiatan super-senyap OTT tersebut, hingga Selasa (28/05/2019) pagi ini, tim Satgas Penindakan KPK juga berhasil mangamankan uang ratusan juta rupiahKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan giat operasi tangkap tangan (OTT) di Nusa Tenggara Barat (NTB).

KPK menduga, oknum pejabat Imigrasi diduga menerima suap terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing berstatus turis di NTB.

"Diduga nilai suap terkait perkara izin tinggal turis di NTB tersebut lebih dari Rp. 1 miliar", ungkap Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (28/05/2019).

Lebih lanjut, Febri Diansyah menjelaskan, bahwa KPK menyita uang ratusan juta rupiah diduga merupakan barang bukti suap untuk mengurus perkara keimigrasian di NTB. 

Selain itu, tim Satgas Penindakan KPK juga mengamankan 8 (delapan) orang di NTB yang terdiri dari unsur pejabat dan penyidik imigrasi serta pihak swasta.

"7 dari 8 orang yang diamankan, dari NTB akan dibawa mulai siang ini ke kantor KPK Jakarta", jelas Febri Diansyah.

KPK diberikan waktu 24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan. Informasi lebih lengkap akan disampaikan saat konferensi pers di KPK. *(Ys/HB)*

OTT Di NTB, KPK Amankan 8 Orang Dan Uang Ratusan Juta Rupiah

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara ini telah mengamankan 8 (delapan) orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang digelar sejak Senin (27/05/2019) malam hingga Selasa (28/05/2019) pagi.

Selain delapan orang itu, dalam kegiatan super-senyap OTT tersebut, hingga pagi ini, tim Satgas Penindakan KPK juga berhasil mangamankan uang ratusan juta rupiah.

"Sampai pagi ini delapan orang dibawa ke Polda setempat untuk dilakukan pemeriksaan awal. Mereka terdiri dari unsur pejabat dan penyidik imigrasi serta pihak swasta", terang Wakil Ketua KPK Laode M  Syarif dalam keterangan tertulis, Selasa 28 Mei 2019 pagi.

Laode M. Syarif menegaskan, KPK menindak-lanjuti informasi dugaan pemberian uang kepada pejabat imigrasi setempat. Dugaan pemberian uang itu terkait dengan kepentingan izin tinggal warga negara asing (WNA).

"Diamankan uang ratusan juta yang diduga merupakan barang bukti suap untuk mengurus perkara di imigrasi tersebut. Informasi lebih lengkap, akan disampaikan saat konferensi pers di KPK", tegas Laode M. Syarif.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak-pihak yang telah diamankan itu. *(Ys/HB)*