Baca Juga
Salah-satu suasana konferensi pers penahanan 2 (dua) Tersangka perkara dugaan TPK pembangunan TES atau shelter tsunami di NTB, Senin 30 Desember 2024, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan.
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 2 (dua) Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB). Penahanan 2 Tersangka perkara tersebut, diumumkan KPK kepada publik hari ini, Senin 30 Desember 2024, melalui konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.
Dalam konferensi pers, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di antaranya menerangkan, 2 Tersangka perkara dugaan TPK pembangunan TES atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut yakni Kepala Proyek Pembangunan Shelter Agus Herijanto (AH) dan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aprialely Nirmala (AN).
"Kedua Tersangka atas nama Aprialely Nirmala (AN) dan Agus Herijanto (AH)", terang Direktur penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan, Senin (30/12/2024).
Asep pun menerangkan, Tim Penyidik KPK telah menemukan 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai Tersangka. Untuk kepentingan penyidikan, 2 Tersangka perkara tersebut ditahan selama 20 hari pertama.
"Telah ditemukan bukti yang cukup tentang perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Aprialely Nirmala (AN) dan Agus Herijanto (AH). Dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 30 Desember 2024 sampai tanggal 18 Januari 2025 dan penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Kelas I Jakarta Timur", jelas Asep Guntur Rahayu.
Sebelumnya, Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Tim Penyidik KPK sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap Agus Herijanto dan Aprialely Nirmala. Agus Herijanto merupakan kepala proyek pembangunan shelter dan Aprialely Nirmala adalah pejabat Kementerian PUPR saat proyek itu dikerjakan.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan Saksi dugaan TPK terkait pembangunan tempat evakuasi sementara (TES)/ shelter tsunami di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi NTB, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2014. AH, Kepala Proyek Pembangunan Shelter NTB", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/09/2024) silam.
Sebelumnya pula, Tessa Mahardhika mengungkapkan, bahwa Tim Penyidik KPK menyebut besaran nilai proyek tersebut yang mencapai sekitar Rp. 20 miliar. Tim Penyidik KPK menduga, kerugian negara pada proyek tersebut diduga mencapai sebesar itu alias total loss.
"Nilai dari proyek itu sekitar kurang-lebih Rp. 20 miliar. Hasil auditnya belum keluar dan masih dalam proses perhitungan", ungkap Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling Setiabudi Jakarta, Selatan, Jum'at (02/08/2024) silam
Dugaan nilai kerugian negara pada proyek tersebut sebesar itu, belum final, sebab dalam penghitungan pihak BPK. Ditegaskan Tessa Mahardhika, bahwa saat ini, shelter tersebut sama-sekali tidak bisa digunakan oleh masyarakat untuk berlindung dari tsunami sebagaimana mestinya. *(HB)*
BERITA TERKAIT: