Senin, 25 Maret 2024

KPK Periksa Zaldy Kasuba Terkait Perkara Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jum'at 22 Maret 2024, telah memeriksa mantan ajudan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba atas nama Zaldy Kasuba sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek, perizinan dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara yang menjerat Abdul Gani Kasuba (AGK) selaku Gubernur Maluku Utara.

Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Zaldy Kasuba untuk mendalami pengetahuannya tentang dugaan uang-uang yang diterima AGK selaku Gubernur Maluku Utara dari pihak swasta melalui orang kepercayaannya. Pemeriksaan terhadap Zaldy Kasuba dilangsungkan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.

"Hari Jum'at (22 Maret 2024), saksi Zaldy Kasuba (swasta), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi lebih lanjut antara lain kaitan uang-uang yang diterima tersangka AGK dari pihak swasta melalui orang kepercayaannya", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK saat dikonfirmasi wartawan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (25/03/2024).

Ali belum menginformasikan materi yang digali oleh Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi Zaldy Kasuba. Ali pun belum menginformasikan siapa saja 'pihak swasta' yang diduga memberikan uang kepada AGK selaku Gubernir Maluku Utara maupun nominalnya dan terkait proyek apa.

Sebagaimana diketahui, AGK selaku Gubernur Maluku Utara ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek, perizinan dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara setelah terjaring dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan (TT) Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK. AGK selaku Gubernur Maluku Utara ditetapkan sebagai Tersangka perkara tersebut bersama 6 (enam) orang lainnya.

AGK selaku Gubernur Maluku Utara bersama 6 (enam) Tersangka lain perkara tersebut sebelumnya terjaring dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan yang digelar Tim Satuan Tugas (Satgas) KPK pada 18 Desember 2023. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

Berikut daftar Tersangka perkara dugaan TPK suap jual beli jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Maluku Utara:
1. Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba (AGK);
2. Kadis Perumahan dan Permukiman Malut, Adnan Hasanudin (AD);
3. Kadis PUPR Malut, Daud Ismail (DI);
4. Kepala BPPBJ Malut, Ridwan Arsan (RA);
5. Ajudan Gubernur Malut, Ramadhan Ibrahim (RI);
6. Pihak swasta, Stevi Thomas (AT); dan 
7. Pihak swasta, Kristian Wuisan (KW).

Ada pun konstruksi perkara yang disampaikan KPK yang menjerat AGK selaku Gubernur Maluku Utara dan para Tersangka lainnya tersebut, berawal saat Pemprov Maluku Utara melaksanakan pengadaan barang dan jasa dengan anggaran bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Utara.

Tim Penyidik KPK menduga, Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara diduga ikut serta dalam menentukan siapa-siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan yang diprogramkan Pemprov Maluku Utara

Untuk menjalankan misinya, AGK selaku Gubernur Maluku Utara diduga memerintahkan AH selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara, DI selaku Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara dan RA selaku Kepala BPPBJ Provinsi Maluku Utara untuk melaporkan berbagai proyek yang akan dilaksanakan di Provinsi Maluku Utara.

Besaran nilai berbagai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp. 500 miliar, di antaranya Pembangunan Jalan dan Jembatan Matuting–Rangaranga serta Pembangunan Jalan dan Jembatan Saketa–Dehepodo.

Tim Penyidik KPK menduga, dari proyek-proyek tersebut, AGK selaku Gubernur Maluku Utara diduga menentukan besaran fee yang menjadi setoran dari para kontraktor. Tim Penyidik KPK pun menduga, AGK selaku Gubernur Maluku Utara juga sepakat dan meminta AH, DI dan RA untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar anggaran dapat segera dicairkan.

Tim Penyidik KPK pun menduga, di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang adalah KW dan ST. Tim Penyidik pun menduga, keduanya diduga juga telah memberikan uang kepada AGK selaku Gubernur Maluku Utara melalui RI untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan oleh perusahaannya.

Adapun teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai maupun ke rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta. Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah hasil ide antara AGK dan RI.

Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh RI sebagai orang kepercayaan AGK. Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp. 2,2 miliar. Uang-uang tersebut kemudian digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi AGK membayar penginapan hotel dan pembayaran dokter gigi.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK menetapkan Abdul Gani Kasuba (AGK) selaku Gubernur Maluku Utara, Ramadhan Ibrahim (RI) dan Ridwan Arsan (RA) sebagai Tersangka Penerima Suap. Adapun Stevi Thomas (ST), Kristian Wuisan (KW), Adnan Hasanudin (AH) dan Daud Ismail (DI) ditetapkan sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, AGK, RI dan RA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, ST, AH, DI dan KW disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara tersebut, pada Selasa 05 Maret 2024, Tim Jaksa KPK telah melimpahkan Berkas Perkara dan Barang Bukti 4 (empat) Terdakwa Pemberi Suap AGK selaku Gubernur Maluku Utara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Mereka segera diadili di Pengadilan Tipikor pada PN Ternate.

Para Terdakwa Pemberi Suap tersebut adalah Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Permukiman Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Maluku Utara Daud Ismail dan 2 (dua) pihak swasta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.

"Tim Jaksa telah selesai melimpahkan Berkas Perkara dan Surat Dakwaan dengan terdakwa Stevi C dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Ternate", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan dalam keterangan terulisnya, pada Selasa (05/03/2024).

Dijelaskan Ali Fikri, dengan pelimpahan tersebut, penahanan ke-empat Tersangka menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor pada PN Ternate. Ke-empat Tersangka tersangka tersebut akan segera dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK ke tempat penahanannya yang lain.

"Dalam waktu dekat, segera dilakukan pemindahan tempat penahanan sesuai dengan penetapan majelis hakim", jelas Ali Fikri.

Adapun sidang perdana perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek, perizinan dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara dengan terdakwa Kadis Perumahan dan Permukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara Daud Ismail dan 2 (dua) pihak swasta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan, diagendakan digelar pada Rabu 06 Maret 2024, dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan.

Sementara itu, belakangan ini Tim Penyidik KPK juga tengah mendalami dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara tanpa melalui mekanisme yang sah secara hukum. *(HB)*


BERITA TERKAIT: