Jumat, 16 Februari 2024

Penyidik KPK Telah Serahkan Berkas Perkara, Penyuap Gubernur Maluku Utara Segera Diadili

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyidangkan para Tersangka Pemberi Suap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara Utara yang menjerat Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur Maluku Utara.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, bahwa Tim Penyidik KPK telah menyelesaikan berkas perkara dan telah menyerahkan para Tersangka Pemberi Suap perkara tersebut kepada Tim Jaksa KPK.

Adapun para Tersangka Pemberi Suap dalam perkara tersebut, yakni Adnan Hasanudin selaku Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Permukiman (Kadis Perkim) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara, Daud Ismail Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Maluku Utara serta 2 (dua) pihak swasta atas nama Steven Thomas dan Kristian Wuisan.

“Hari ini (Jum'at 16 Februari 2024), Tim Penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti sebagai pihak pemberi suap pada tersangka AGK (Abdul Ghani Kasuba)", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara' Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK kepada wartawan, Jum'at (16/02/2024).

Ali menegaskan,Tim Jaksa KPK telah menyimpulkan aspek formil dan materiil berkas perkara 4 (empat) Tersangka itu sudah terpenuhi dan lengkap. Dengan penyerahan ini, penahanan 4 Tersangka tersebut menjadi kewenangan Tim Jaksa KPK.

"Penahanan masing-masing Tersangka untuk 20 (dua puluh) hari ke depan masih tetap dilakukan, sampai dengan 6 Maret 2024 di Rutan Cabang KPK", tegas Ali Fikri.

Setelah penyerahan itu, Tim Jaksa KPK segera melimpahkan berkas perkara berikut Surat Dakwaannya dalam waktu 14 hari kerja ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sementara itu, Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara saat ini masih dalam proses penyidikan. Tim Penyidik KPK masih terus mengumpulkan bukti dan informasi dengan melakukan pemeriksaan terhadap para Saksi terkait perkara tersebut.

"Tim Penyidik akan menjadwalkan pemanggilan Saksi atas nama Marianus Ari dan Dede Sobari. Waktunya akan kami informasikan lebih lanjut", jelas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara ditetapkan sebagai Tersangka setelah terjaring dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan (TT) Tim Satgas KPK. Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara ditetapkan sebagai Tersangka bersama 6 (enam) orang lainnya.

Adapun Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara bersama 6 (enam) Tersangka lainnya terjaring dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan yang digelar Tim Satuan Tugas (Satgas) KPK pada 18 Desember 2023. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi suap proyek infrastruktur.

Namun, belakangan Tim Penyidik KPK menyatakan sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Maluku Utara.

Berikut daftar Tersangka perkara dugaan TPK suap jual beli jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Maluku Utara:
1. Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba;
2. Kadis Perumahan dan Permukiman Malut, Adnan Hasanudin;
3. Kadis PUPR Malut, Daud Ismail;
4. Kepala BPPBJ Malut, Ridwan Arsan;
5. Ajudan Gubernur Malut, Ramadhan Ibrahim;
6. Pihak swasta, Stevi Thomas; dan 
7. Pihak swasta, Kristian Wuisan.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK menetapkan Abdul Gani Kasuba (AGK) selaku Gubernur Maluku Utara, Ramadhan Ibrahim (RI) dan Ridwan Arsan (RA) sebagai Tersangka Penerima Suap. Adapun Stevi Thomas (ST), Kristian Wuisan (KW), Adnan Hasanudin (AH) dan Daud Ismail (DI) ditetapkan sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, AGK, RI dan RA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, ST, AH, DI dan KW disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *(HB)*


BERITA TERKAIT: