Rabu, 16 Maret 2022

KPK Telah Periksa 4 Saksi Dan Panggil 8 Saksi Lain Terkait Perkara DID Tabanan

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 4 (emoat) Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018.

Empat Saksi tersebut, yakni I Nyoman Yasa dari pihak swasta/Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kabupaten Tabanan serta 3 (tiga) Saksi dari pihak swasta lainnya masing-masing I Wayan Suastama, Made Adhi Susila dan I Gede Made Susanta.

Pemeriksaan terhadap 4 Saksi tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik KPK pada Selasa (15/03/2022) kemarin di Markas Kepolisian Resor Tabanan – Bali.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi, antara lain terkait dengan penggunaan DID untuk beberapa kegiatan proyek di Pemkab Tabanan", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta Selatan, Rabu (16/03/2022).

Ali mejelaskan, selain soal penggunaan DID untuk beberapa kegiatan proyek di Pemkab Tabanan, Tim Penyidik KPK juga mengonfirmasi keempat Saksi tersebut mengenai dugaan adanya aliran uang untuk pihak-pihak tertentu.

Selain itu, Ali pun mengonfirmasi, bahwa pada Rabu (16/03/3/2022) ini, Tim Penyidik KPK juga memanggil 8 (delapan) Saksi perkara tersebut untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.

Delapan Saksi tersebut, yakni PNS Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan Dewa Ayu Sri Budiarti, PNS pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkab Tabanan I Kadek Suardana Dwi Putra.

Berikutnya, Sekretaris pada Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Tabanan Made Dedy Darmasaputra, 2 (dua) pihak swasta I Gede Made Suarjana dan Ni Komang Widiantari serta 3 (tiga) Saksi lainnya berprofesi sebagai petani masing-masing Panji Astawa, I Wayan Suec A dan I Wayan Geledet.

Ali menegaskan, KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan maupun pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka perkara ini.

Ditegaskannya pula, untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka akan disampaikan pada saat bersamaan dengan dilakukannya upaya paksa penangkapan maupun penahanan para tersangka.

Sementara itu, dalam perkara ini, KPK telah melakukan upaya paksa penggeledahan di sejumlah tempat di Kabupaten Tabanan Provinsi Bali, pada Rabu (27/10/2021) silam.

Lokasi yang digeledah, antara lain Kantor Dinas PUPR, Kantor Bapelitbang, Kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, Kantor DPRD serta rumah kediaman pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.

Sementara itu pula, dari informasi yang dihimpun menyebutkan, KPK telah menetapkan Tersangka dalam perkara ini. Namun, Ali Fikri belum  membeber detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka itu. *(HB)*


BERITA TERKAIT: