Jumat, 04 Februari 2022

KPK Periksa Mantan Wakil Ketua DPRD Tabanan Soal Pengurusan DID

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri
.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jum'at 04 Februari 2022, telah memeriksa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tabanan Tahun 2017–2019 I Made Meliani. 

Meliani didalami pengetahuannya, antara lain tentang dugaan adanya aliran sejumlah uang dalam proses pengurusan DID Kabupaten Tabanan tahun 2018.

Selain Meliani, Tim Penyidik KPK juga memeriksa 9 (sembilan) Saksi lainnya. Mereka diperiksa di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bali.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dengan diajukannya proposal untuk mendapatkan dana DID disertai usulan penggunaannya dimana diduga ada aliran sejumlah uang untuk pengurusan dana DID dimaksud", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jum'at (04/02/2022).

Adapun sembilan Saksi lainnya itu ialah  Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan tahun 2016, I Putu Eka Putra Cahyadi; mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tabanan, I Made Yudiana dan mantan Pelaksana--harian (Plh.) Sekretaris Daerah Kabupten (Sekdakab)Karangasem, I Made Sujana Erawan.

Berikutnya, Kasubid Kas Daerah Kabupaten Tabanan Ni Made Wasasih; mantan Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kabupaten Tabanan, Ida Bagus Wiratmaja; Kepala Badan Keuangan Daerah Tabanan tahun 2016–2017, I Made Sukada.

Kemudian, Kepala Bagian Umum Setdakab Tabanan tahun 2017, I Made Sumerta Yasa; Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Dewa Pemkab Tabanan Ayu Budiarti dan Ajudan Bupati Tabanan, I Ketut Suwita.

Hingga kini, ujar Ali, tim penyidik masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti-bukti terkait dugaan korupsi dana insentif daerah Kabupaten Tabanan.

Ali menegaskan, KPK akan menjelaskan konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang akan ditetapakan sebagai tersangka pada saat penyelidikan tersebut dinilai cukup

"Kami pastikan setelah penyidikan cukup, kami akan sampaikan kontruksi utuh perkara dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka", tegas Ali Fikri.

Dalam perkara ini, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Kabupaten Tabanan Provinsi Bali, pada Rabu (27/10/2021) silam.

Lokasi yang digeledah antara lain Kantor Dinas PUPR, Kantor Bapelitbang, Kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, Kantor DPRD serta rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara ini. *(HB)*


BERITA TERKAIT: