Baca Juga
Adapun sembilan Saksi lainnya itu ialah Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan tahun 2016, I Putu Eka Putra Cahyadi; mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tabanan, I Made Yudiana dan mantan Pelaksana--harian (Plh.) Sekretaris Daerah Kabupten (Sekdakab)Karangasem, I Made Sujana Erawan.
Berikutnya, Kasubid Kas Daerah Kabupaten Tabanan Ni Made Wasasih; mantan Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kabupaten Tabanan, Ida Bagus Wiratmaja; Kepala Badan Keuangan Daerah Tabanan tahun 2016–2017, I Made Sukada.
Kemudian, Kepala Bagian Umum Setdakab Tabanan tahun 2017, I Made Sumerta Yasa; Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Dewa Pemkab Tabanan Ayu Budiarti dan Ajudan Bupati Tabanan, I Ketut Suwita.
Hingga kini, ujar Ali, tim penyidik masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti-bukti terkait dugaan korupsi dana insentif daerah Kabupaten Tabanan.
Ali menegaskan, KPK akan menjelaskan konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang akan ditetapakan sebagai tersangka pada saat penyelidikan tersebut dinilai cukup
"Kami pastikan setelah penyidikan cukup, kami akan sampaikan kontruksi utuh perkara dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka", tegas Ali Fikri.
Dalam perkara ini, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Kabupaten Tabanan Provinsi Bali, pada Rabu (27/10/2021) silam.
Lokasi yang digeledah antara lain Kantor Dinas PUPR, Kantor Bapelitbang, Kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, Kantor DPRD serta rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara ini. *(HB)*