Kamis, 23 Desember 2021

KPK Panggil Wiraswasta Otomotif Terkait Perkara DID Kabupaten Tabanan

Baca Juga


Ilustrasi gedung KPK.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 23 Desember 2021, memanggil Bambang Aditya seorang wiraswasta di bidang otomotif. Bambang akan diperiksa sebagai Saksi terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan. Pemeriksaan akan dilakukan di Kantor KPK gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, 

"Hari ini (Kamis 23 Desember 2021), pemeriksaan Saksi untuk perkara dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali atas nama saksi Bambang Aditya, wiraswasta di bidang otomotif", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta Selatan, Kamis 23 Desember 2021.

Hingga saat ini, KPK belum menyampaikan detail konstruksi perkara, hasil penyidikan maupun pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka serta pasal yang disangkakan. Hal itu akan disampaikan saat penyidikan dinilai telah cukup hingga dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan para Tersangka.

Sebagaimana diketahui, dalam penanganan perkara ini, Tim Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan sejumlah lokasi. Di antaranya Kantor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan.

Kemudian, Kantor Bapelitbang Kabupaten Tabanan, Kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan, Kantor DPRD Kabupaten Tabanan serta beberapa rumah kediaman pihak-pihak yang terkait dalam perkara ini.

Tim Penyidik ​​KPK juga telah memeriksa Bupati Tabanan 2 (dua) periode (2010–2021) Ni Putu Eka Wiryastuti secara maraton pada Kamis (11/11/2021) dan Jum'at (12/11/2021).

Dalam pemeriksaan tersebut, Ni Putu Eka dikonfirmasi tentang persetujuannya serta didalami pengetahuannya tentang pengurusan DID Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018 di kala ia menjabat Bupati Tabanan di periode ke-duanya.

“Kamis (11/11/2021) bertempat di Gedung KPK Merah Putih, Tim Penyidik ​​telah memeriksa Ni Putu Eka Wiryastuti (Bupati Tabanan periode 2010–2021). Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan persetujuan dalam pengurusan DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun 2018", terang Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Jum'at (12/11/2021) lalu.

Dijelaskannya, Tim Penyidik ​​KPK juga mengonfirmasi soal dugaan pemberian gratifikasi kepada pejabat terkait pengurusan DID Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018 saat menjabat Bupati Tabanan periode keduanya (2016–2021).

Sebelumnya, Ali Fikri menjelaskan, terkait penanganan perkara ini, Tim Penyidik ​​KPK telah melakukan upaya paksa penggeledahan di sejumlah tempat di Kabupaten Tabanan Provinsi Bali pada Rabu 27 Oktober 2021.

"Saat ini tim penyidik ​​masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat yang diperlukan dalam proses penyidikannya", jelas Ali Fikri kepada wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (28/10/2021) silam.

Ali Fikri menegaskan, nama-nama Tersangka perkara ini akan diumumkan secara resmi dalam konferensi pres tentang penetapan Tersangka dan penahannya.

Ali juga berharap, publik terus ikut  mengawasi perkembangkan penanganan perkara ini sebagai wujud transparansi KPK sekaligus upaya pelibatan masyarakat dalam setiap kerja-kerja KPK dalam pemberantasan korupsi.

"Pada waktunya nanti kami akan menyampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyelidikan, pasal yang disangkakan dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka", ujarnya.

Terkait perkara ini, KPK sudah menangani mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.

Yang mana, di tahun 2019, Yaya Purnomo divonis Majelis Hakim 'bersalah' dan dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp. 200 juta subsider kurungan 1 tahun 15 hari karena dinilai terbukti menerima suap senilai Rp. 300 juta dari Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman. 

Uang tersebut merupakan bagian terpisah dari suap yang diterima Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono sebanyak Rp. 2,8 miliar. Amin Santono pun dalam perkara ini telah divonis 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana 8 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, selain menerima suap, Majelis Hakim pun menyatakan Yaya Purnomo dan pegawai Kemenkeu lainnya, yakni Rifa Surya juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp. 6,529 miliar, 55 ribu dolar AS dan 325 ribu dolar Singapura.

Majelis Hakim menilai, mereka telah memanfaatkan jabatannya untuk memberikan informasi terkait penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) atau DID kepada pejabat daerah. Atas jasa yang diberikan, Yaya mendapatkan jatah dari total anggaran yang diterima daerah. 

Sementara itu, dalam Surat Dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap Yaya Purnomo disebutkan, ada 8 (delapan) daerah yang menggunakan jasa Yaya terkait penganggaran DAK atau DID. Salah satunya adalah DID Kabupaten Tabanan pada APBN Tahun Anggaran 2018.  *(Ys/HB)*