Kamis, 23 Desember 2021

Ketua KPK Tegaskan Hasil SPI 2021 Tolok Ukur Pemberantasan & Pencegahan Korupsi

Baca Juga


Ketua KPK Firli Bahuri saat menyampaikan sambutannya dalam acara launching hasil SPI 2021, Kamis (23/12/2021).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan, bahwa hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2021 merupakan tolok ukur pemberantasan & pencegahan korupsi. Ditegaskannya pula, bahwa responden hasil SPI 2021 merupakan yang terbesar yang dilakukan KPK. Menurutnya, hal ini dapat dijadikan penilaian, apakah pemberantasan dan pencegahan korupsi yang dilakukan telah efektif atau belum.

Hal itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri saat menyampaikan sambutannya dalam acara launching hasil SPI 2021 yang disiarkan di kanal YouTube KPK. Survei tersebut merupakan hasil kerja-sama lembaga anti-rasuah KPK dengan beberapa pihak, salah-satunya adalah Badan Pusat Statistik (BPS).

Pada kesempatan ini, Ketua KPK Firli Bahuri pun menyampaikan, bahwa hasil Survei Penilaian Integritas 2021 itu dilakukan di 94 kementerian/ lembaga, 34 provinsi, 508 kabupaten/ kota dengan responden  sekitar 255.010 orang.

"Saya kira survei ini mungkin survei yang terbesar yang kita lakukan", tandas Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis (23/12/2021).

Firli berharap, hasil SPI 2021 dapat memberi pertimbangan dan masukan bagi aparat penegak hukum dalam tugas-tugas pemberantasan korupsi serta dapat dijadikan tolok ukur apakah pencegahan dan pemberantasan korupsi sudah efektif atau belum.

"Sehingga kita akan gunakan dan kita manfaatkan hasil survei penilaian integritas untuk koreksi dan perbaikan kita dalam upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi", harapnya.

Sementara itu, Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyampaikan, Survei Penilaian Integritas berdasarkan amanat RPJMN 2020–2024 ditargetkan pada poin 70. Ia bersyukur, hasil SPI 2021 melampaui target nasional, yaitu 72.

"SPI merupakan indikator keberhasilan pada level proyek prioritas nasional, penguatan implementasi strategi nasional pencegahan korupsi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020–2004 dengan target SPI dalam RPJMN pada 2021 adalah rata-rata sebesar 70. Dan, kita patut bersyukur nilai rata-rata capaian SPI berada di atas target, yaitu 72,4", ujar Suharso.

Suharso mengungkapkan, tahun 2021 menjadi tahun penting dalam memetakan persoalan integritas, mengembangkan program pencegahan dan pendidikan serta mengukur keberhasilan strategi pencegahan korupsi pada masa pandemi.

"Alokasi sumber daya dan anggaran yang besar bagi penanganan konflik perlu menjadi perhatian bersama agar program yang dirumuskan dapat ter-deliver dengan baik dan memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat", ungkap Suharso.

Menurut Suharso, hasil SPI dapat menjadi alat pemetaan potensi risiko korupsi dan capaian upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh setiap kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah.

"Hasil pemetaan risiko korupsi melalui SPI dapat menjadi dasar dalam menyusun rekomendasi peningkatan upaya pencegahan korupsi dengan rencana aksi yang disesuaikan dengan kementerian/ lembaga", tandasnya. *(Ys/HB)*