Kamis, 23 Desember 2021

KPK Tetapkan Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Sebagai Tersangka Suap Dan Gratifikasi

Baca Juga


Ketua KPK Firli Bahuri saat memberi keterangan tentang penetapan Tersangka dan penahanan Wali Kota Banjar periode 2003–2008 dan 2008–2013 Herman Sutrisno dan Rahmat Wardi selaku Direktur CV. Prima dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (23/12/2021) sore.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 23 Desember 2021, menetapkan Wali Kota Banjar periode 2003–2008 dan 2008–2013 Herman Sutrisno (HS) sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar tahun 2008–2013 dan gratifikasi.

“KPK mengambil tindakan lanjutan dengan melakukan penyelidikan, sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini pada tahap penyidikan dengan mengumumkan Tersangka", kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Kantor KPK gedung Merah Putih, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (23/12/2021) sore.

Selain Wali Kota Banjar periode 2003–2008 dan 2008–2013 Herman Sutrisno, dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Rahmat Wardi (RW) selaku Direktur CV. Prima sebagai Tersangka.

Firli Bahuri menerangkan, Rahmat Wardi selaku Direktur CV. Prima merupakan salah-satu pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar diduga memiliki kedekatan dengan Wali Kota Banjar periode 2003–2008 dan 2008–2013 Herman Sutrisno.

KPK menduga, dari kedekatan itu, diduga ada peran aktif dari Herman Sutrisno selaku Wali Kota Banjar, di antaranya dengan memberikan kemudahan bagi Rahmat Wardi untuk mendapatkan ijin usaha, jaminan lelang dan rekomendasi pinjaman bank.

KPK pun menduga, dari kedekatan itu pula, diduga membuat Rahmat Wardi bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaaan di Dinas PUPRPKP Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar.

“Antara tahun 2012 sampai dengan 2014, RW (Rahmat Wardi) dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar dengan total nilai proyek sebesar Rp. 23,7 miliar. Dan sebagai bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan oleh HS (Herman Sutrisno), maka RW memberikan fee proyek antara 5 persen sampai dengan 8 persen dari nilai proyek untuk HS", terang Firli Bahuri.

Lebih lanjut, Firli Bahuri menjelaskan, pada sekitar Juli 2013, Herman Sutrisno diduga memerintahkan Rahmat Wardi melakukan peminjaman uang ke salah-satu bank di Kota Banjar dengan nilai yang disetujui sekitar Rp. 4,3 miliar. uang itu digunakan untuk keperluan pribadi Herman Sutrisno dan keluarganya, sedangkan untuk cicilan pelunasannya menjadi kewajiban Rahmat Wardi.

KPK juga menduga, Rahmat Wardi beberapa kali memberikan fasilitas pada Herman Sutrisno dan keluarganya. Di antaranya tanah dan bangunan untuk pendirian SPPBE (Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji) di Kota Banjar.

Selain itu, Rahmat Wardi juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional Rumah Sakit Swasta yang didirikan oleh Herman Sutrisno.

Firli Bahuri pun menjelaskan, selama 10 tahun masa kepemimpinannya sebagai Wali Kota Banjar, Herman Sutrisno diduga banyak menerima pemberian sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkot Banjar.

“Saat ini, Tim Penyidik masih terus melakukan penghitungan jumlah nilai penerimaan gratifikasi dimaksud", tandas Ketua KPK Firli Bahuri.

Rahmat Wardi selaku Direktur CV. Prima ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Kavling C1. Sedangkan Herman Sutrisno selaku Wali Kota Banjar ditahan di Rutan KPK di gedung Merah Putih.

Dalam perkara ini, Rahmat Wardi (RW) selaku Direktur CV. Prima ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap. Sedangkan Herman Sutrisno selaku Wali Kota Banjar periode 2003–2008 dan 2008–2013 ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap dan gratifikasi.

Rahmat Wardi selaku Direktur CV.. Prima disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Herman Sutrisno selaku Wali Kota Banjar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT :
> KPK Periksa 3 Saksi Dugaan Suap Proyek Pada Dinas PUPR Pemkot Banjar