Senin, 29 November 2021

KPK Periksa 3 Saksi Dugaan Suap Proyek Infrastruktur Di Dinas PUPR Kota Banjar

Baca Juga

Logo KPK.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan 3 (tiga) Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar tahun 2012–2017.

Tiga Saksi yang dipanggil Tim Penyidik KPK tersebut, yakni Rudyatno selaku Bagian Administrasi dan Keuangan pada PT. Primayasa Adiguna (Prima Grup), Erwin Rahdiawan selaku Direktur PT. Pribadi Manunggal dan Irwan Kurniawan selaku Direktur PT. Primayasa Adiguna.

"Hari ini (Senin 29 November 2021), bertempat di Gedung Merah Putih, Tim Penyidik mengagendakan pemanggilan Saksi-saksi", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/11/2021).

Diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan perkara dugaan TPK suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Pemkot Banjar tahun 2012–2017. Hanya saja, KPK belum menyampaikan detil perkara maupun pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka atas perkara tersebut.

"Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman Tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan", ujar Ali Fikri, Jum'at (10/7/2020) silam. *(Ys/HB)*