Selasa, 21 Februari 2023

KPK Ajukan Kasasi Putusan Banding Bupati Langkat Rencana Perangin Angin


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) putusan Majelis Hakim di tingkat banding atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait paket pekerjaan di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat.

Yang mana, dalam perkara tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi pidana lebih ringan untuk terdakwa Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin dari 9 tahun penjara menjadi 7 tahun 6 bulan penjara.

"Jaksa KPK Freddy Dwi, Senin (20/02/2023, telah menyatakan upaya hukum kasasi untuk perkara terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin Dkk. melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat", ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/02/2023).

Ali menerangkan, kasasi diajukan Tim Jaksa KPK ke MA karena Tim Jaksa KPK menilai, putusan Majelis Hakim Tingkat Banding belum memenuhi rasa keadilan untuk lamanya masa pidana badan bagi Terdakwa.

"Tim Jaksa ajukan kasasi karena Majelis Hakim salah menerapkan hukum dalam hal beberapa isi pertimbangan putusan. Majelis Hakim Tingkat Banding belum memenuhi rasa keadilan untuk lamanya masa pidana badan", terang Ali Fikri.

Ali menegaskan, selain itu, Tim Jaksa KPK mengajukan kasasi atas putusan Majelis Hakim Tingkat Banding tersebut juga karena terdapat barang bukti lain berupa uang yang seharusnya dirampas untuk negara berdasarkan fakta hukum.

"Kami berharap, Majelis Hakim Tingkat Kasasi MA mempertimbangkan seluruh alasan kasasi Tim Jaksa dan memutus sesuai dengan surat tuntutan", tegas Ali Fikri, penuh harap.

Sebagaimana diketahui, atas perkara tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman lebih ringan kepada terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin dan terdakwa II Iskandar Perangin Angin.

Berdasarkan putusan No: 2/Pid.sus-TPK/2023/PT DKI tanggal 14 Februari 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan sanksi pidana untuk terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin selama 7 tahun 6 bulan penjara dan untuk kakak terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin, yakni terdakwa Iskandar Perangin Angin selama 6 tahun penjara.

Selain sanksi pidana badan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun menjatuhkan sanksi pidana denda senilai Rp. 300 juta subsider 5 bulan penjara kepada kedua Terdakwa.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Terbit Rencana Perangin Angin berupa pencabutan hak untuk dipilih selama 5 tahun terhitung sejak Terbit Rencana Perangin Angin selesai menjalani masa pidana pokok. *(HB)*


Jumat, 20 Januari 2023

KPK Sita Rp. 8,6 M Dari Perkara Gratifikasi Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sejumlah Rp. 8,6 miliar (M) dari proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi dan ikut serta dalam kegiatan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat yang menjerat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) selaku Bupati Langkat. Penyitaan uang sejumlah Rp. 8,6 Miliar itu dilakukan pada Kamis 19 Januari 2023.

"Tim Penyidik melakukan penyitaan uang sejumlah Rp. 8,6 miliar sebagai barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (20/01/2023).

Selain menyita uang sejumlah tersebut, pada Kamis 19 Januari 2023, Tim Penyidik KPK juga memeriksa Direktur Utama PT. Sinar Sawit Perkasa (PT. SSP) Lina dan Staf Bank Sumut Laila Subank sebagai Saksi perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap keduanya, dilakukan Tim Penyidik KPK di Mako Brimob Polda Sumut.

"Kedua Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran penerimaan uang sebagai gratifikasi oleh tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) dari beberapa pengusaha yang mengelola perkebunan kelapa sawit", jelas Ali Fikri.

Sebelumnya, Ali Fikri pun menjelaskan, KPK kembali menetapkan mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai Tersangka. Kali ini, KPK menetapkan Terbit Tencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat sebagai Tersangka perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi dan ikut serta dalam kegiatan proyek di lingkungan Pemkab Langkat.

"Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dan kembali menetapkan TRP selaku Bupati Langkat periode 2019–2024 sebagai Tersangka perkara dugaan TPK  penerimaan gratifikasi dan ikut serta dalam kegiatan proyek di lingkungan Pemkab Langkat", jelas Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (16/09/2022) silam.

Ali menegaskan, bahwa Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat kini disangkakan melanggar Pasal 12B ayat (1) Undang-Undanh Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ditegaskannya pula, bahwa Tim Penyidik KPK masih terus mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan beberapa pihak untuk memperkuat sangkaan tersebut.

"Tim penyidik masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti, sehingga mengenai konstruksi uraian perbuatan Tersangka secara lengkap akan kami sampaikan pada kesempatan lain", tegas Ali Fikri.

Ali meminta, para pihak yang nantinya dipanggil Tim Penyidik KPK supaya kooperatif hadir dan memberikan keterangan kepada Tim Penyidik KPK dengan jujur. Ditandaskannya, bahwa KPK akan menginformasikan setiap perkembangan penanganan perkara tersebut kepada publik sebagai salah-satu bentuk transparansi kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi di tanah air.

"Setiap perkembangan perkara ini pasti kami akan sampaikan kepada publik. Masyarakat dipersilahkan turut serta mengawasi jalannya penanganan perkara ini", tandasnya.

Sebelumnya, Terbit Rencana Perangin Angin telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat tahun 2020–2022.

Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin kemudian menjalani proses persidangan perdana perkara tersebut pada Senin 13 Juni 2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadila Negeri (PN) Jakarta Pusat jalan Bungur Besar Raya Jakarta Pusat.

Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat didakwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menerima uang suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat tahun 2020–2022 sebesar Rp. 572 juta dari kontraktor Muara Perangin-Angin.

Adapun perkara TPK suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat tahun 2020–2022 tersebut mencuat ke permukaan setelah Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK bersama 5 (lima) orang lainnya. Mereka kemudian menjadi tahanan KPK.

Dalan serangkaian kegiatan OTT itu, Tim Satgas Penindakan KPK juga berhasil mengamankan dan menyita barang bukti uang terkait perkara sejumlah Rp. 786 juta.

Fakta baru kemudian terkuak, Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat di kediamannya memiliki kerangkeng berisi manusia. Hal itu diungkap oleh Migrant Care yang sudah laporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan ditangani aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara.

Kerangkeng manusia tersebut digunakan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai alat penyiksaan serta perbudakan. Terbit Rencana Perangin Angin bersama sejumlah orang sudah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Sumatera Utara.

Adapun dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat tahun 2020–2022, KPK menetapkan 6 (enam) Tersangka.

Enam Tersangka tersebut, yakni Muara Perangin Angin ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap. Proses penyidikannya pun telah rampung dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Muara Perangin Angin kini menjadi Terdakwa pemberi suap tersangka Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Muara Perangin Angin didakwa dengan dua dakwaan. Yaitu, pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau kedua: Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun 5 (lima) lainnya, ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap. Kelimanya, yakni Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) selaku Bupati Langkat, Iskandar PA (IS) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit Rencana Perangim Angin serta 3 (tiga) pihak swasta/ kontraktor, masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC) dan Isfi Syahfitra (IS).

Sebagai Tersangka Penerima Suap, TRP, ISK, MSA, SC dan IS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara TPK suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat tahun 2020–2022, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 'bersalah' terhadap Terbit Rencana Perangin Angin dengan sanksi pidana 9 tahun penjara denda Rp. 300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Hakim menyatakan Terbit Rencana terbukti menerima suap paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Langkat dan Dinas Pendidikan Pemkab Langkat tahun 2021 sebesar Rp. 572 juta.

"Mengadili, menyatakan terdakwa 1 (satu) Terbit Rencana Perangin Angin dan terdakwa 2 (dua) Iskandar Perangin Angin terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum 'bersalah' melakukan tindak pidana korupsi", tegas Ketua Majelis Hakim Djuyamto di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2022).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp. 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 5 bulan kurungan", lanjut Djuyamto.

Majelis Hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat juga menjatuhkan vonis 'bersalah' terhadap Iskandar Perangin Angin yang merupakan kakak dari Terbit Rencana Perangin Anging dengan sangksi pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp. 300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Marcos Surya Abadi yang merupakan kontraktor divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp. 300 juta subsider 5 bulan. Sedangkan Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp. 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis Hakim meyakini, Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat  menerima suap dari proyek paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Langkat dan Dinas Pendidikan Pemkab Langkat tahun 2021.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pun menilai, Terbit Rencana Perangain Angin selaku Bupati Langkat dinilai terbukti menerima suap senilai Rp. 572 juta dari Direktur CV. Nizhami Muara Perangin Angin. Terbit Rencana menerima suap itu bersama-sama dengan Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra. *(HB)*

Jumat, 16 September 2022

KPK Kembali Tetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Sebagai Tersangka Gratifikasi


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat sebagai Tersangka. Kali ini, Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan, penerimaan gratifikasi tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.

Penetapan sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat tersebut ditetapkan setelah Tim Penyidik menemukan adanya alat bukti yang cukup.

“Pasal yang diterapkan adalah Pasal 12B dan Pasal 12i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jum'at (16/09/2022).

Ali menjelaskan, saat ini Tim Penyidik KPK terus mengumpulkan dan melengkapi barang bukti serta mengofirmasinya dengan melakukan panggilan pemeriksaan pada Tersangka dan Saksi-saksi terkait.

KPK meminta para pihak yang akan dipanggil sebagai Saksi perkara ini supaya bersikap kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik dan memberikan keterangan dengan jujur.

Ditegaskan Ali Fikri, bahwa KPK akan selalu menginformasikan perkembangan penyidikan perkara tersebut kepada publik. Hal ini, sebagai salah-satu bentuk transparansi KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.

Ali menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan dari perkara TPK suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat tahun 2020–2022 yang sebelumnya telah menjerat Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat 

“Pengembangan perkara ini sebagai komitmen KPK untuk terus mengungkap dan menuntaskan perkara yang ditangani KPK", jelas Ali Fikri.

Ditegaskan Ali Fikri, KPK tidak akan segan menetapkan pihak-pihak berperkara yang harus bertanggung-jawab sebagai Tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

“KPK tidak segan tetapkan pihak-pihak yang dapat dipertanggung-jawabkan secara hukum sebagai Tersangka", tegas Ali Fikri.

Sebelumnya, Terbit Rencana Perangin Angin telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat tahun 2020–2022.

Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin kemudian menjalani proses persidangan perdana perkara tersebut pada Senin 13 Juni 2022, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadila Negeri (PN) Jakarta Pusat jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat.

Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat didakwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menerima uang suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat tahun 2020–2022 sebesar Rp. 572 juta dari kontraktor Muara Perangin-Angin.

Sebagaimana diketahui, perkara TPK suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat tahun 2020–2022 tersebut mencuat ke permukaan setelah Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK bersama 5 (lima) orang lainnya. Mereka kemudian menjadi tahanan KPK.

Dalan serangkaian kegiatan OTT itu, Tim Satgas Penindakan KPK juga berhasil mengamankan dan menyita barang bukti uang sebesar Rp. 786 juta diduga terkait pokok perkara.

Fakta baru kemudian terkuak, Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat di kediamannya memiliki kerangkeng berisi manusia. Hal itu diungkap oleh Migrant Care yang sudah dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Kerangkeng manusia tersebut digunakan Bupati Terbit sebagai alat penyiksaan serta perbudakan. Terbit Rencana Perangin Angin bersama sejumlah orang sudah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Sumatera Utara.

Adapun dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat tahun 2020–2022, sejauh ini KPK masih menetapkan 6 (enam) Tersangka.

Enam Tersangka tersebut, yakni Muara Perangin Angin ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap. Proses penyidikannya pun telah rampung dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Muara Perangin Angin kini menjadi Terdakwa pemberi suap tersangka Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Muara Perangin Angin didakwa dengan dua dakwaan. Yaitu, pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau kedua: Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun 5 (lima) lainnya, ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap. Kelimanya, yakni Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) selaku Bupati Langkat, Iskandar PA (IS) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit Rencana Perangim Angin serta 3 (tiga) pihak swasta/ kontraktor, masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC) dan Isfi Syahfitra (IS).

Sebagai Tersangka Penerima Suap, TRP ISK, MSA, SC dan IS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Konstruksi perkara yang dibeberkan KPK menjelaskan, bahwa Terbit Rencana Perangim Angin selaku Bupati Langkat periode 2019–2024 bersama dengan Iskandar diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.

KPK menduga, dalam melakukan pengaturan dimaksud, Terbit Rencana Perangim Angin Selaku Bupati Langkat memerintahkan Sujarno selaku Plt. Kadis PUPR Pemkab Langkat dan Suhardi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar sebagai representasi Terbit Recana terkait pemilihan rekanan mana saja yang akan dimenangkan dalam lelang paket pekerjaan proyek pada Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Pemkab Langkat.

Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase 'fee' oleh Terbit Rencana melalui Iskandar dengan nilai persentase 15 % (lima belas persen) dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan 16,5 % (enam belas koma lima persen) dari nilai proyek untuk paket penunjukan langsung.

Salah-satu rekanan yang diduga dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut adalah tersangka Muara Perangin Angin dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan dengan total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp. 4,3 miliar.

KPK pun menduga, selain dikerjakan oleh rekanan yang diduga diatur sebelumnya, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh Terbit Rencana sendiri dengan memakai perusahaan milik Iskandar.

KPK juga menduga, pemberian 'fee' oleh Muara Perangim Angin' diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp. 786 juta yang diterima melalui perantaraan Marcos, Shuhanda dan Isfi untuk kemudian diberikan kepada Iskandar dan diteruskan lagi kepada Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat.

KPK pun menduga, dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang 'fee' dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat menggunakan orang-orang kepercayaannya, yaitu Iskandar, Marcos, Shuhanda dan Isfi. *(HB)*



Senin, 13 Juni 2022

Sidang Perdana Perkara Dugaan Suap Bupati Langkat Terbit Rencana Digelar Hari Ini


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Sidang perdana atau ke-1 (satu) perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat tahun 2020–2022 dengan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat akan digelar hari ini, Senin 13 Juni 2022, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadila Negeri (PN) Jakarta Pusat jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat.

Sidang perdana dengan agenda 'Pembacaan Surat Dakwaan' ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat dakwaan yang didakwakan terhadap terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat.

"Betul. Hari ini (Senin 13 Juni 2022), sidang perdana dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi, Senin (13/06/2022).

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakab KPK bersama 5 (lima) orang lainnya. Mereka kini sudah menjadi tahanan KPK.

Dalan serangkaian kegiatan OTT itu, Tim Satgas Penindakan KPK juga berhasil mengamankan dan menyita barang bukti uang sebesar Rp. 786 juta diduga terkait pokok perkara.

Fakta baru kemudian terkuak, Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat di kediamannya memiliki kerangkeng berisi manusia. Hal itu diungkap oleh Migrant Care yang sudah dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Kerangkeng manusia tersebut digunakan Bupati Terbit sebagai alat penyiksaan serta perbudakan. Terbit Rencana Perangin Angin bersama sejumlah orang sudah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Sumatera Utara.

Adapun dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat tahun 2020–2022, sejauh ini KPK masih menetapkan 6 (enam) Tersangka.

Enam Tersangka tersebut, yakni Muara Perangin Angin ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap. Proses penyidikannya pun telah rampung dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Muara Perangin Angin kini menjadi Terdakwa pemberi suap tersangka Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat.

Sebagai Tersangka pemberi suap, Muara Perangin Angin didakwa dengan dua dakwaan. Yaitu, pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau kedua: Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun 5 (lima) lainnya, ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap. Kelimanya, yakni Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) selaku Bupati Langkat, Iskandar PA (IS) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit Rencana Perangim Angin serta 3 (tiga) pihak swasta/ kontraktor, masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC) dan Isfi Syahfitra (IS).

Sebagai Tersangka penerima suap, TRP ISK, MSA, SC dan IS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Konstruksi perkara yang dibeberkan KPK menjelaskan, bahwa Terbit Rencana Perangim Angin selaku Bupati Langkat periode 2019–2024 bersama dengan Iskandar diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.

KPK menduga, dalam melakukan pengaturan dimaksud, Terbit Rencana Perangim Angin Selaku Bupati Langkat memerintahkan Sujarno selaku Plt. Kadis PUPR Pemkab Langkat dan Suhardi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar sebagai representasi Terbit Recana terkait pemilihan rekanan mana saja yang akan dimenangkan dalam lelang paket pekerjaan proyek pada Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Pemkab Langkat.

Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase 'fee' oleh Terbit Rencana melalui Iskandar dengan nilai persentase 15 % (lima belas persen) dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan 16,5 % (enam belas koma lima persen) dari nilai proyek untuk paket penunjukan langsung.

Salah-satu rekanan yang diduga dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut adalah tersangka Muara Perangin Angin dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan dengan total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp. 4,3 miliar.

KPK pun menduga, selain dikerjakan oleh rekanan yang diduga diatur sebelumnya, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh Terbit Rencana sendiri dengan memakai perusahaan milik Iskandar.

KPK juga menduga, pemberian 'fee' oleh Muara Perangim Angin' diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp. 786 juta yang diterima melalui perantaraan Marcos, Shuhanda dan Isfi untuk kemudian diberikan kepada Iskandar dan diteruskan lagi kepada Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat.

KPK pun menduga, dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang 'fee' dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat menggunakan orang-orang kepercayaannya, yaitu Iskandar, Marcos, Shuhanda dan Isfi. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Jumat, 15 April 2022

KPK Periksa Mantan Bupati Langkat Ngogesa Sitepu Terkait Perkara Terbit Rencana


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantassn Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Bupati Langkat Ngogesa Sitepu sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat tahun 2020–2022 yang menjerat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) selaku Bupati Langkat.

Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, Tim Penyidik KPk meriksa mantan Bupati Langkat Ngogesa Sitepu di antaranya untuk mengonfirmasi dugaan pengerjaan beberapa proyek pekerjaan di Kabupaten Langkat diduga disertai pemberian uang.

Selain dari mantan Bupati Langkat Ngogesa Sitepu, informasi hal tersebut itu juga digali dari 2 (dua) Saksi lainnya, yakni Lina selaku Dirut PT. Sinar Sawit Perkasa dan kontraktor Akhmad Zuhri Addin. Mereka diperiksa di Markas Brimob Polda Sumut pada Rabu (13/04/2022) lalu.

"Ketiga Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait beberapa proyek pekerjaan di Kabupaten Langkat yang diduga dalam penunjukan pemenang pekerjaan proyek dimaksud karena adanya penentuan sejumlah uang oleh tersangka TRP", terang Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jum'at (15/04/2022).

Selain itu, ada 1 (satu) Saksi lainnya yang diperiksa Tim Penyidik KPK tetakit perkara tersebut, yakni Laila pegawai Bank Sumut Cabang Stabat. Laila dikonfirmasi soal aktivitas keuangan Terbit Rencana Perangi Angin selaku Bupati Langkat.

"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan aktivitas keuangan dan perbankan dari tersangka TRP yang menggunakan beberapa orang kepercayaannya untuk melakukan transaksi keuangan dimaksud", jelas Ali Fikri.

Dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat tahun 2020–2022 , sejauh ini KPK masih menetapkan 6 (enam) Tersangka.

Enam Tersangka tersebut, yakni Muara Perangin Angin ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap. Proses penyidikannya pun telah rampung dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Muara Perangin Angin kini menjadi Terdakwa pemberi suap tersangka Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat.

Sebagai Tersangka pemberi suap, Muara Perangin Angin didakwa dengan dua dakwaan. Yaitu, pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau kedua: Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ali Fikri sebelumnya menegaskan, dengan penyerahan tersebut, maka kewenangan penahanan terhadap terdakwa Muara Perangim Angin menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta. Selanjutnya, Tim Jaksa KPK menunggu penetapan hari sidang pertama sekaligus penetapan Majelis Hakim yang akan memimpin proses persidangan,

"Tim Jaksa berikutnya masih akan menunggu penetapan hari sidang sekaligus penetapan Majelis Hakim yang akan memimpin proses persidangan", tegas Ali Fikri.

Adapun 5 (lima) lainnya, ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap. Kelimanya, yakni Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) selaku Bupati Langkat, Iskandar PA (IS) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit Rencana Perangim Angin serta 3 (tiga) pihak swasta/ kontraktor, masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC) dan Isfi Syahfitra (IS).

Sebagai Tersangka penerima suap, TRP ISK, MSA, SC dan IS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Konstruksi perkara yang dibeberkan KPK menjelaskan, bahwa Terbit Rencana Perangim Angin selaku Bupati Langkat periode 2019–2024 bersama dengan Iskandar diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.

KPK menduga, dalam melakukan pengaturan dimaksud, Terbit Rencana Perangim Angin Selaku Bupati Langkat memerintahkan Sujarno selaku Plt. Kadis PUPR Pemkab Langkat dan Suhardi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar sebagai representasi Terbit Recana terkait pemilihan rekanan mana saja yang akan dimenangkan dalam lelang paket pekerjaan proyek pada Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Pemkab Langkat.

Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase 'fee' oleh Terbit Rencana melalui Iskandar dengan nilai persentase 15 % (lima belas persen) dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan 16,5 % (enam belas koma lima persen) dari nilai proyek untuk paket penunjukan langsung.

Salah-satu rekanan yang diduga dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut adalah tersangka Muara Perangin Angin dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan dengan total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp. 4,3 miliar.

KPK pun menduga, selain dikerjakan oleh rekanan yang diduga diatur sebelumnya, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh Terbit Rencana sendiri dengan memakai perusahaan milik Iskandar.

KPK juga menduga, pemberian 'fee' oleh Muara Perangim Angin' diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp. 786 juta yang diterima melalui perantaraan Marcos, Shuhanda dan Isfi untuk kemudian diberikan kepada Iskandar dan diteruskan lagi kepada Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat.

KPK pun menduga, dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang 'fee' dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat menggunakan orang-orang kepercayaannya, yaitu Iskandar, Marcos, Shuhanda dan Isfi. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Kamis, 14 April 2022

KPK Panggil Mantan Bupati Langkat Ngogesa Sitepu Tekait Perkara Terbit Rencana


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 14 April 2022, menjadwalkan pemeriksaan mantan Bupati Langkat dua periode Ngogesa Sitepu. Pemeriksaan terhadap Ngogesa Sitepu akan dilakukan Tim Penyidik KPK di gedung Sat Brimob Polda Sumatra Utara (Sumut).

Ngogesa Sitepu akan diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat tahun 2020–2022 yang menjerat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) selaku Bupati Langkat.

"Hari ini (Kamis 14 April 2022), pemeriksaan Saksi kasus suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara untuk tersangka TRP. Pemeriksaan dilakukan di Sat Brimob Polda Sumut", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Peninfakan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (14/04/2022).

Selain Ngogesa Sitepu, Tim Penyidik KPK juga memanggil 3 (tiga) Saksi lainnya, yakni Lina selaku Direktur Utama (Dirut) PT. Sinar Sawit Perkasa, Laila Subank selaku Pegawai Bank Sumut Cabang Stabat serta seorang kontraktor Akhmad Zuhri Addin. Ketiganya pun diperiksa sabagai Saksi untuk tersangka Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) selaku Bupati Langkat.

Dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat tahun 2020–2022, sejauh ini KPK masih menetapkan 6 (enam) Tersangka.

Enam Tersangka tersebut, yakni Muara Perangin Angin ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap. Proses penyidikannya pun telah rampung dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Muara Perangin Angin kini menjadi Terdakwa pemberi suap tersangka Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat.

Sebagai Tersangka pemberi suap, Muara Perangin Angin didakwa dengan dua dakwaan. Yaitu, pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau kedua: Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ali Fikri menegaskan, dengan penyerahan tersebut, maka kewenangan penahanan terhadap terdakwa Muara Perangim Angin menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta. Selanjutnya, Tim Jaksa KPK menunggu penetapan hari sidang pertama sekaligus penetapan Majelis Hakim yang akan memimpin proses persidangan,

"Tim Jaksa berikutnya masih akan menunggu penetapan hari sidang sekaligus penetapan Majelis Hakim yang akan memimpin proses persidangan", tegas Ali Fikri.

Adapun 5 (lima) lainnya, ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap. Kelimanya, yakni Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) selaku Bupati Langkat, Iskandar PA (IS) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit Rencana Perangim Angin serta 3 (tiga) pihak swasta/ kontraktor, masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC) dan Isfi Syahfitra (IS).

Sebagai Tersangka penerima suap, TRP ISK, MSA, SC dan IS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Konstruksi perkara yang dibeberkan KPK menjelaskan, bahwa Terbit Rencana Perangim Angin selaku Bupati Langkat periode 2019–2024 bersama dengan Iskandar diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.

KPK menduga, dalam melakukan pengaturan dimaksud, Terbit Rencana Perangim Angin Selaku Bupati Langkat memerintahkan Sujarno selaku Plt. Kadis PUPR Pemkab Langkat dan Suhardi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar sebagai representasi Terbit Recana terkait pemilihan rekanan mana saja yang akan dimenangkan dalam lelang paket pekerjaan proyek pada Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Pemkab Langkat.

Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase 'fee' oleh Terbit Rencana melalui Iskandar dengan nilai persentase 15 % (lima belas persen) dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan 16,5 % (enam belas koma lima persen) dari nilai proyek untuk paket penunjukan langsung.

Salah-satu rekanan yang diduga dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut adalah tersangka Muara Perangin Angin dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan dengan total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp. 4,3 miliar.

KPK pun menduga, selain dikerjakan oleh rekanan yang diduga diatur sebelumnya, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh Terbit Rencana sendiri dengan memakai perusahaan milik Iskandar.

KPK juga menduga, pemberian 'fee' oleh Muara Perangim Angin' diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp. 786 juta yang diterima melalui perantaraan Marcos, Shuhanda dan Isfi untuk kemudian diberikan kepada Iskandar dan diteruskan lagi kepada Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat.

KPK menduga, dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang 'fee' dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat menggunakan orang-orang kepercayaannya, yaitu Iskandar, Marcos, Shuhanda dan Isfi. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Selasa, 29 Maret 2022

KPK Limpahkan Berkas Perkara Ke Pengadilan, Penyuap Bupati Langkat Segera Diadili


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa 29 Maret 2022, sudah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Muara Perangin Angin (pihak swasta/ kontraktor) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta.

"Jaksa KPK Budhi S, Selasa (29 Maret 2022), telah melimpahkan berkas perkara dan Surat Dakwaan terdakwa Muara Perangin Angin ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat tahun 2020–2022, Muara Perangin Angin adalah Terdakwa pemberi suap tersangka Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat.

Ali menegaskan, dengan penyerahan tersebut, maka kewenangan penahanan terhadap terdakwa Muara Perangim Angin menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta. Selanjutnya, Tim Jaksa KPK menunggu penetapan hari sidang pertama sekaligus penetapan Majelis Hakim yang akan memimpin proses persidangan,

"Tim Jaksa berikutnya masih akan menunggu penetapan hari sidang sekaligus penetapan Majelis Hakim yang akan memimpin proses persidangan", tegas Ali Fikri.

Sebagai Tersangka pemberi suap, Muara Perangin Angin didakwa dengan dua dakwaan. Yaitu, pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau kedua: Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara ini, selain Muara Perangin Angin, KPK juga menetapkan 5 (lima) Tersangka lainnya sebagai penerima suap. Kelimanya, yakni Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) selaku Bupati Langkat, Iskandar PA (IS) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit Rencana Perangim Angin serta 3 (tiga) pihak swasta/ kontraktor, masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC) dan Isfi Syahfitra (IS).

Sebagai Tersangka penerima suap, TRP ISK, MSA, SC dan IS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.


Konstruksi perkara yang dibeberkan KPK menjelaskan, bahwa Terbit Rencana Perangim Angin selaku Bupati Langkat periode 2019–2024 bersama dengan Iskandar diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.

KPK menduga, dalam melakukan pengaturan dimaksud, Terbit Rencana Perangim Angin Selaku Bupati Langkat memerintahkan Sujarno selaku Plt. Kadis PUPR Pemkab Langkat dan Suhardi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar sebagai representasi Terbit Recana terkait pemilihan rekanan mana saja yang akan dimenangkan dalam lelang paket pekerjaan proyek pada Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Pemkab Langkat.

KPK menduga, agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase 'fee' oleh Terbit Rencana melalui Iskandar dengan nilai persentase 15 % (lima belas persen) dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan 16,5 % (enam belas koma lima persen) dari nilai proyek untuk paket penunjukan langsung.

KPK menduga, salah-satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut adalah tersangka Muara Perangin Angin dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan dengan total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp. 4,3 miliar.

KPK pun menduga, selain dikerjakan oleh rekanan yang diduga diatur sebelumnya, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh Terbit Rencana sendiri melalui perusahaan milik Iskandar.

KPK juga menduga, pemberian 'fee' oleh Muara Perangim Angin' diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp. 786 juta yang diterima melalui perantaraan Marcos, Shuhanda dan Isfi untuk kemudian diberikan kepada Iskandar dan diteruskan lagi kepada Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat.

KPK menduga, dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang 'fee' dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat menggunakan orang-orang kepercayaannya, yaitu Iskandar, Marcos, Shuhanda dan Isfi. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Jumat, 18 Maret 2022

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Langkat Non-aktif Dan 4 Tersangka Lainnya


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikrii


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin dan 4 (empat) Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat tahun 2020–2022 lainnya.

“Agar pemenuhan unsur-unsur pasal yang disangkakan pada tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) Dkk lebih maksimal", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jum'at 18 Maret 2022.

Adapaun 4 Tersangka lainnya tersebut, yakni Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, Isfi Syahfitra dan Iskandar Perangin Angin. Sama halnya dengan Terbit Rencana Perangin Angin, keempatnya juga merupakan Tersangka penerima suap. 

Ali menjelaskan, kelima Tersangka penerima suap tersebut masa penahanannya masing-masing diperpanjang selama 30 hari ke depan.

Terbit, Iskandar dan Shuhanda saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara Marcos ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sedangkan Isfi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Sebagaimana diketahui, pada Kamis 20 Januari 2022, KPK menetapkan Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat bersama 5 (lima) orang lainnya sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat tahun 2020–2022 dengan barang bukti sementara berupa uang sebesar Rp. 786 juta.

Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) selaku Bupati Langkat, Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit serta 3 (tiga) pihak swasta/kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC) dan Isfi Syahfitra (IS) ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap. Sedangkan Muara Perangin Angin (MR) selaku pihak swasta, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjabarkan, sekitar tahun 2020, Terbit selaku Bupati Langkat periode 2019–2024 bersama dengan Iskandar diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur dilingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Dalam melakukan pengaturan itu, Terbit memerintahkan Sujarno selaku Plt. Kadis PUPR Pemkab Langkat dan Suhardi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar sebagai representasi Terbit Rencaba Perangin Angin selaku Bupati Langkat terkait dengan pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Pemkab Langkat.

KPK menduga, agar bisa menjadi pemenang lelang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase 'fee' oleh Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat melalui Iskandar dengan nilai persentase 15 % (lima belas persen) dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 % (enam belas setengah persen) dari nilai proyek untuk paket penunjukan langsung.

Yang mana, salah-satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut adalah tersangka Muara Perangin Angin dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan yang total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp. 4,3 miliar.

KPK menduga, selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan sendiri oleh Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat melalui perusahaan milik Iskandar.

Adapun pemberian 'fee' oleh Muara kepada Terbit diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp. 786 juta yang diterima melalui perantaraan Marcos, Shuhanda dan Isfi untuk kemudian diberikan kepada Iskandar dan diteruskan lagi kepada Terbit.

KPK menduga, dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang 'fee' dari berbagai proyek di lingkungan Pemkab Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat menggunakan orang-orang kepercayaannya, yaitu Iskandar, Marcos, Shuhanda dan Isfi.

Selain itu, KPK pun menduga, ada banyak penerimaan-penerimaan lain diduga ditema oleh Terbit Renacana Perangin Angin selaku Bupati Langkat melalui Iskandar dari berbagai rekanan dan hal itu masih didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik KPK.

Sebagai Tersangka pemberi suap, MP disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai Tersangka penerima suap, TRP ISK, MSA, SC dan IS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT:


Tim Penyidik Serahkan Berkas Penyuap Bupati Langkat Ke Tim Jaksa KPK


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri
.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jum'at 18 Maret 2022, telah menyerahkan berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat tahun 2020–2022 atas nama tersangka Muara Perangin Angin (MP) kepada Tim Jaksa KPK.

Berkas perkara Tersangka pemberi suap kepada tersangka Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) selaku Bupati Langkat tersebut dinyatakan lengkap oleh Tim Jaksa KPK. 

"Hari ini (Jum'at 18 Maret 2022), dilaksanakan tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) dengan tersangka MP (Muara Perangin Angin) dari Tim Penyidik kepada Tim Jaksa karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jalarta Selatan, Jum'at (18/03/2022).

Ali menjelaskan, dengan penyerahan tersebut, penahanan tersangka Muara Perangin Angin menjadi kewenangan Tim Jaksa. Penahan tersangka Muara Perangin Angin akan diperpanjang selama 20 hari ke depan terhitung sejak Jum'at (18 Maret 2022) ini hingga 06 April 2022. Muara ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

"Penahanan lanjutan dilakukan oleh Tim Jaksa untuk waktu 20 hari ke depan, terhitung 18 Maret 2022 sampai dengan 6 April 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih", jelas Ali Fikri.

Ali menegaskan, selama kurun waktu tersebut, Tim Jaksa KPK akan menyusun Surat Dakwaan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Tim Jaksa segera menyusun Surat Dakwaan dan segera melimpahkannya bersama berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor", tegas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, pada Kamis 20 Januari 2022, KPK menetapkan Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat bersama 5 (lima) orang lainnya sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat tahun 2020–2022 dengan barang bukti sementara berupa uang sebesar Rp. 786 juta.

Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) selaku Bupati Langkat, Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit serta 3 (tiga) pihak swasta/kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC) dan Isfi Syahfitra (IS) ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap. Sedangkan Muara Perangin Angin (MR) selaku pihak swasta, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjabarkan, sekitar tahun 2020, Terbit selaku Bupati Langkat periode 2019–2024 bersama dengan Iskandar diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur dilingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Dalam melakukan pengaturan itu, Terbit memerintahkan Sujarno selaku Plt. Kadis PUPR Pemkab Langkat dan Suhardi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar sebagai representasi Terbit Rencaba Perangin Angin selaku Bupati Langkat terkait dengan pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Pemkab Langkat.

KPK menduga, agar bisa menjadi pemenang lelang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase 'fee' oleh Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat melalui Iskandar dengan nilai persentase 15 % (lima belas persen) dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 % (enam belas setengah persen) dari nilai proyek untuk paket penunjukan langsung.

Yang mana, salah-satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut adalah tersangka Muara Perangin Angin dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan yang total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp. 4,3 miliar.

KPK menduga, selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan sendiri oleh Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat melalui perusahaan milik Iskandar.

Adapun pemberian 'fee' oleh Muara kepada Terbit diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp. 786 juta yang diterima melalui perantaraan Marcos, Shuhanda dan Isfi untuk kemudian diberikan kepada Iskandar dan diteruskan lagi kepada Terbit.

KPK menduga, dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang 'fee' dari berbagai proyek di lingkungan Pemkab Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat menggunakan orang-orang kepercayaannya, yaitu Iskandar, Marcos, Shuhanda dan Isfi.

Selain itu, KPK pun menduga, ada banyak penerimaan-penerimaan lain diduga ditema oleh Terbit Renacana Perangin Angin selaku Bupati Langkat melalui Iskandar dari berbagai rekanan dan hal itu masih didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik KPK.

Sebagai Tersangka pemberi suap, MP disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai Tersangka penerima suap, TRP ISK, MSA, SC dan IS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Rabu, 16 Maret 2022

KPK Periksa Melky Leonardo Terkait Perkara Bupati Langkat Terbit Rencana


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa wiraswasta Melky Leonardo Tarigan Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat tahun 2020–2022 yang menjerat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) selaku Bupati Langkat.

Tim Penyidik KPK memeriksa Melky Leonardo Tarigan di antaranya untuk mendalami pengerjaan proyek di lingkungan Pemkab Langkat yang diduga ada pemberian fee dari para kontraktor pelaksana proyek kepada Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat. Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jalar5a Selatan pada Selasa (15/03/2022).

"Melky Leonardo Tarigan hadir dan dikonfirmasi terkait dengan pengerjaan proyek Pemkab Langkat yang diduga ada aliran pemberian fee untuk tersangka TRP dari para kontraktor", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta Selatan, Rabu (16/03/2022).

Sebagaimana diketahui, pada Kamis 20 Januari 2022, KPK menetapkan Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat bersama 5 (lima) orang lainnya sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat tahun 2020–2022 dengan barang bukti sementara berupa uang sebesar Rp. 786 juta.

Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) selaku Bupati Langkat, Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit serta 3 (tiga) pihak swasta/kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC) dan Isfi Syahfitra (IS) ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap. Sedangkan Muara Perangin Angin (MR) selaku pihak swasta, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjabarkan, sekitar tahun 2020, Terbit selaku Bupati Langkat periode 2019–2024 bersama dengan Iskandar diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur dilingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Dalam melakukan pengaturan itu, Terbit memerintahkan Sujarno selaku Plt. Kadis PUPR Pemkab Langkat dan Suhardi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar sebagai representasi Terbit Rencaba Perangin Angin selaku Bupati Langkat terkait dengan pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Pemkab Langkat.

KPK menduga, agar bisa menjadi pemenang lelang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase 'fee' oleh Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat melalui Iskandar dengan nilai persentase 15 % (lima belas persen) dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 % (enam belas setengah persen) dari nilai proyek untuk paket penunjukan langsung.

Yang mana, salah-satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut adalah tersangka Muara Perangin Angin dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan yang total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp. 4,3 miliar.

KPK menduga, selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan sendiri oleh Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat melalui perusahaan milik Iskandar.

Adapun pemberian 'fee' oleh Muara kepada Terbit diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp. 786 juta yang diterima melalui perantaraan Marcos, Shuhanda dan Isfi untuk kemudian diberikan kepada Iskandar dan diteruskan lagi kepada Terbit.

KPK menduga, dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang 'fee' dari berbagai proyek di lingkungan Pemkab Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat menggunakan orang-orang kepercayaannya, yaitu Iskandar, Marcos, Shuhanda dan Isfi.

Selain itu, KPK pun menduga, ada banyak penerimaan-penerimaan lain diduga ditema oleh Terbit Renacana Perangin Angin selaku Bupati Langkat melalui Iskandar dari berbagai rekanan dan hal itu masih didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik KPK.

Sebagai Tersangka pemberi suap, MP disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.