Baca Juga
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan, penerimaan gratifikasi tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.
Penetapan sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat tersebut ditetapkan setelah Tim Penyidik menemukan adanya alat bukti yang cukup.
“Pasal yang diterapkan adalah Pasal 12B dan Pasal 12i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jum'at (16/09/2022).
Ali menjelaskan, saat ini Tim Penyidik KPK terus mengumpulkan dan melengkapi barang bukti serta mengofirmasinya dengan melakukan panggilan pemeriksaan pada Tersangka dan Saksi-saksi terkait.
KPK meminta para pihak yang akan dipanggil sebagai Saksi perkara ini supaya bersikap kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik dan memberikan keterangan dengan jujur.
Ditegaskan Ali Fikri, bahwa KPK akan selalu menginformasikan perkembangan penyidikan perkara tersebut kepada publik. Hal ini, sebagai salah-satu bentuk transparansi KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.
Ali menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan dari perkara TPK suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat tahun 2020–2022 yang sebelumnya telah menjerat Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat
“Pengembangan perkara ini sebagai komitmen KPK untuk terus mengungkap dan menuntaskan perkara yang ditangani KPK", jelas Ali Fikri.
Ditegaskan Ali Fikri, KPK tidak akan segan menetapkan pihak-pihak berperkara yang harus bertanggung-jawab sebagai Tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
“KPK tidak segan tetapkan pihak-pihak yang dapat dipertanggung-jawabkan secara hukum sebagai Tersangka", tegas Ali Fikri.
Sebelumnya, Terbit Rencana Perangin Angin telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat tahun 2020–2022.
Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin kemudian menjalani proses persidangan perdana perkara tersebut pada Senin 13 Juni 2022, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadila Negeri (PN) Jakarta Pusat jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat.
Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat didakwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menerima uang suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat tahun 2020–2022 sebesar Rp. 572 juta dari kontraktor Muara Perangin-Angin.
Sebagaimana diketahui, perkara TPK suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat tahun 2020–2022 tersebut mencuat ke permukaan setelah Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK bersama 5 (lima) orang lainnya. Mereka kemudian menjadi tahanan KPK.
Dalan serangkaian kegiatan OTT itu, Tim Satgas Penindakan KPK juga berhasil mengamankan dan menyita barang bukti uang sebesar Rp. 786 juta diduga terkait pokok perkara.
Fakta baru kemudian terkuak, Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat di kediamannya memiliki kerangkeng berisi manusia. Hal itu diungkap oleh Migrant Care yang sudah dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Kerangkeng manusia tersebut digunakan Bupati Terbit sebagai alat penyiksaan serta perbudakan. Terbit Rencana Perangin Angin bersama sejumlah orang sudah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Sumatera Utara.
Konstruksi perkara yang dibeberkan KPK menjelaskan, bahwa Terbit Rencana Perangim Angin selaku Bupati Langkat periode 2019–2024 bersama dengan Iskandar diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.
KPK menduga, dalam melakukan pengaturan dimaksud, Terbit Rencana Perangim Angin Selaku Bupati Langkat memerintahkan Sujarno selaku Plt. Kadis PUPR Pemkab Langkat dan Suhardi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar sebagai representasi Terbit Recana terkait pemilihan rekanan mana saja yang akan dimenangkan dalam lelang paket pekerjaan proyek pada Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Pemkab Langkat.
Salah-satu rekanan yang diduga dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut adalah tersangka Muara Perangin Angin dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan dengan total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp. 4,3 miliar.
KPK pun menduga, dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang 'fee' dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat menggunakan orang-orang kepercayaannya, yaitu Iskandar, Marcos, Shuhanda dan Isfi. *(HB)*