Baca Juga
“Agar pemenuhan unsur-unsur pasal yang disangkakan pada tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) Dkk lebih maksimal", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jum'at 18 Maret 2022.
Adapaun 4 Tersangka lainnya tersebut, yakni Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, Isfi Syahfitra dan Iskandar Perangin Angin. Sama halnya dengan Terbit Rencana Perangin Angin, keempatnya juga merupakan Tersangka penerima suap.
Ali menjelaskan, kelima Tersangka penerima suap tersebut masa penahanannya masing-masing diperpanjang selama 30 hari ke depan.
Terbit, Iskandar dan Shuhanda saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara Marcos ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sedangkan Isfi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
Dalam melakukan pengaturan itu, Terbit memerintahkan Sujarno selaku Plt. Kadis PUPR Pemkab Langkat dan Suhardi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar sebagai representasi Terbit Rencaba Perangin Angin selaku Bupati Langkat terkait dengan pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Pemkab Langkat.
Yang mana, salah-satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut adalah tersangka Muara Perangin Angin dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan yang total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp. 4,3 miliar.
KPK menduga, selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan sendiri oleh Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat melalui perusahaan milik Iskandar.
Adapun pemberian 'fee' oleh Muara kepada Terbit diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp. 786 juta yang diterima melalui perantaraan Marcos, Shuhanda dan Isfi untuk kemudian diberikan kepada Iskandar dan diteruskan lagi kepada Terbit.
KPK menduga, dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang 'fee' dari berbagai proyek di lingkungan Pemkab Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat menggunakan orang-orang kepercayaannya, yaitu Iskandar, Marcos, Shuhanda dan Isfi.
Selain itu, KPK pun menduga, ada banyak penerimaan-penerimaan lain diduga ditema oleh Terbit Renacana Perangin Angin selaku Bupati Langkat melalui Iskandar dari berbagai rekanan dan hal itu masih didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik KPK.