Jumat, 18 Maret 2022

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Langkat Non-aktif Dan 4 Tersangka Lainnya

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikrii


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin dan 4 (empat) Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat tahun 2020–2022 lainnya.

“Agar pemenuhan unsur-unsur pasal yang disangkakan pada tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) Dkk lebih maksimal", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jum'at 18 Maret 2022.

Adapaun 4 Tersangka lainnya tersebut, yakni Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, Isfi Syahfitra dan Iskandar Perangin Angin. Sama halnya dengan Terbit Rencana Perangin Angin, keempatnya juga merupakan Tersangka penerima suap. 

Ali menjelaskan, kelima Tersangka penerima suap tersebut masa penahanannya masing-masing diperpanjang selama 30 hari ke depan.

Terbit, Iskandar dan Shuhanda saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara Marcos ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sedangkan Isfi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Sebagaimana diketahui, pada Kamis 20 Januari 2022, KPK menetapkan Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat bersama 5 (lima) orang lainnya sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat tahun 2020–2022 dengan barang bukti sementara berupa uang sebesar Rp. 786 juta.

Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) selaku Bupati Langkat, Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit serta 3 (tiga) pihak swasta/kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC) dan Isfi Syahfitra (IS) ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap. Sedangkan Muara Perangin Angin (MR) selaku pihak swasta, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjabarkan, sekitar tahun 2020, Terbit selaku Bupati Langkat periode 2019–2024 bersama dengan Iskandar diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur dilingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Dalam melakukan pengaturan itu, Terbit memerintahkan Sujarno selaku Plt. Kadis PUPR Pemkab Langkat dan Suhardi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar sebagai representasi Terbit Rencaba Perangin Angin selaku Bupati Langkat terkait dengan pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Pemkab Langkat.

KPK menduga, agar bisa menjadi pemenang lelang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase 'fee' oleh Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat melalui Iskandar dengan nilai persentase 15 % (lima belas persen) dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 % (enam belas setengah persen) dari nilai proyek untuk paket penunjukan langsung.

Yang mana, salah-satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut adalah tersangka Muara Perangin Angin dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan yang total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp. 4,3 miliar.

KPK menduga, selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan sendiri oleh Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat melalui perusahaan milik Iskandar.

Adapun pemberian 'fee' oleh Muara kepada Terbit diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp. 786 juta yang diterima melalui perantaraan Marcos, Shuhanda dan Isfi untuk kemudian diberikan kepada Iskandar dan diteruskan lagi kepada Terbit.

KPK menduga, dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang 'fee' dari berbagai proyek di lingkungan Pemkab Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat menggunakan orang-orang kepercayaannya, yaitu Iskandar, Marcos, Shuhanda dan Isfi.

Selain itu, KPK pun menduga, ada banyak penerimaan-penerimaan lain diduga ditema oleh Terbit Renacana Perangin Angin selaku Bupati Langkat melalui Iskandar dari berbagai rekanan dan hal itu masih didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik KPK.

Sebagai Tersangka pemberi suap, MP disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai Tersangka penerima suap, TRP ISK, MSA, SC dan IS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT: