Rabu, 19 Januari 2022

OTT Di Kabupaten Langkat, KPK Amankan Bupati Terbit Rencana Perangin Angin

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar kegiatan Operasi TangkapTangan (OTT). Kali ini, pada Rabu (18/01/2022) kemarin, Tim Satgas KPK menggelar OTT di Kabupaten  Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Sumber dari dalam mengatakan, dalam serangkaian kegiatan OTT tersebut, Tim Satgas Penindakan KPK berhasil mengamankan beberapa pihak termasuk Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin serta barang bukti diduga terkait perkara.

Dikonfirmasi tentang informasi adanya OTT di Kabupaten Langkat tersebut, Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri tidak menampiknya. Diterangkannya, dalam OTT tersebut Tim KPK berhasil mengamankan beberapa orang terkait perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) di Kabupaten Langkat.

"Tim KPK berhasil menangkap beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara", terang Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (19/01/2022).

Dijelaskannya, kegiatan OTT tersebut dilakukan pada Selasa 18 Januari 2022. Para pihak yang diamankan itu saat ini masih berstatus sebagai Terperiksa. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status perkara maupun status hukum mereka.

"Saat ini, Tim KPK segera melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang diamankan. Pemeriksaan dan klarifikasi dilakukan tentu agar dapat disimpulkan apakah dari bukti awal yang ada benar adanya peristiwa pidana korupsi", jalas Ali Fikri.

"Kemudian juga apakah ditemukan pihak yang bisa dipertanggung-jawabkan secara hukum ataukah tidak. Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut", tandasnya.

Meski demikian, Ali Fikri belum menyebut detail para pihak maupun barang bukti diduga terkait pokok perkara yang diamankan dalam operasi super senyap tersebut. *(HB)*