Senin, 27 Januari 2020

Partai Golkar Komitmen Dukung Wali Kota Mojokerto Atas Usulan Interpelasi

Baca Juga

Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Sony Basoeki Rahardjo saat ditemui di depan Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Senin 27 Januari 2020 siang.



Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Internal DPRD Kota Mojokerto pecah kongsi dalam menyikapi usulan Hak Interpelasi yang tegah bergulir. Usulan Hak Interpelasi yang tengah menggelinding mendapat respon berbeda dari kalangan Fraksi maupun Pimpinan Dewan.

Wakil ketua DPRD Kota Mojokerto dari Partai Golkar, Sony Basoeki Rahardjo menegaskan, bahwa pihaknya tetap komitmen mendukung Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari. Ditegaskannya pula, bahwa usulan interpelasi terhadap Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari yang tengah bergulir adalalah terlalu dini.

“Wali Kota masih menjabat selama 1 (satu) tahun, terlalu dini kalau ada usulan hak interpelasi. Kami, Partai Golkar sebagai partai pengusung tetap komitmen mendukung Wali Kota", tegas Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari Partai Golkar, Sony Basoeki Rahardjo saat ditemui di Kantor Dewan, Senin (27/01/2020) siang.

Lebih lanjut, politisi Partai Golkar ini menjelaskan perihal sengkarut pengerjaan proyek tahun 2019 bukanlah kesalahan Wali Kota. Menurutnya, mekanisme pengerjaan proyek dan putus-kontrak proyek yang belum selesai sudah sesuai aturan.

“Kan sudah jelas langkah pihak eksekutif dalam menyikapi proyek-proyek itu melalui tahapan-tahapan. Jadi, mekanisme sudah ditempuh, sehingga kalau ada interpelasi menurut kami ya terlalu dini", jelasnya.

Sikap Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari Partai Golkar Sony Basoeki Rahardjo tersebut bertolak-belakang dengan sikap Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari PKB Junaedi Malik. Bisa dikatakan, Faksi PKB sebagai inisiator hak interpelasi.

Seperti diketahui, dalam surat Usulan Hak Interpelasi yang masuk ke Sekretariat DPRD Kota Mojokerto, ada  10 (sepuluh) Anggota Dewan yang telah menanda-tangani usulan interpelasi tersebut. Sementara 4 (empat) Anggota Dewan dari Fraksi Golkar menganggap interpelasi itu terlalu dini dan tidak menanda-tanganinya.

Dalam surat usulan hak interpelasi Nomor: 170/128/417.000/2020 tertanggal 24 Januari 2020 yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD Kota Mojokerto itu, alasan permintaan keterangan kepada Wali Kota Mojokerto terkait kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

“Kami Anggota DPRD Kota Mojokerto mengusulkan penggunaan hak interpelasi terhadap Pelaksanaan Program Pelayanan dasar Penanggulangan Banjir sebagai prioritas pembangunan tahun 2019 sebagaimana telah tercantum dalam RPJMD Kota Mojokerto Tahun 2018 – 2023 yang mengalami putus kontrak sehingga gagal diselesaikan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati", bunyi alenia kedua surat usulan hak interpelasi yang diteken sepekan setelah RPD III terkait proyek Normalisasi Saluran Air digelar. *(DI//HB)*