Selasa, 17 November 2020

Ketua Pansus Covid-19 DPRD Kota Mojokerto Ungkap 8 Poin Rekomendasi

Baca Juga


Ketua Pansus Pengawasan Penanganan Pandemi Covid-19 DPRD Kota Mojokerto Moch. Rizky Fauzi Pancasilawan (tengah berpeci).


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com)
Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease - 2019 (Covid-19) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto yang dibentuk pada Rabu 19 Agustus 2020, akan berakhir masa kerjanya pada 19 Nopember 2020.

Sebagaimana tertuang dalam Keputusan DPRD Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2020 tentang Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease - 2019 (Covid-19) DPRD Kota Mojokerto, Pansus  yang memokuskan pengawasannya pada bidang kesehatan, ekonomi dan sosial akibat pandemi Covid-19 di Kota Mojokerto tersebut memiliki masa kerja selama 3 (tiga) bulan.

Ketua Pansus Pengawasan Penanganan Pandemi Covid-19 DPRD Kota Mojokerto Moch. Rizky Fauzi Pancasilawan mengatakan, dari hasil pengawasannya selama ini, meskipun pelaksanaan penanganan pandemi Covid-19 yang ada di Kota Mojokerto secara keseluruhan sudah berjalan dengan lancar, namun ada 8 (delapan) kesimpulan dan rekomendasi Pansus Pengawasan Penanganan Pandemi Covid-19 DPRD Kota Mojokerto.

"Intinya, ada 8 (delapan) kesimpulan dan rekomendasi terkait penanganan pandemi Covid-19. Yang perlu diketahui, dibentuknya Pansus adalah merupakan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang yang tidak bisa ditangani satu alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap", kata Ketua Pansus Pengawasan Penanganan Pandemi Covid-19 DPRD Kota Mojokerto Moch. Rizky Fauzi Pancasilawan saat di ditemui di Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Selasa (17/11/2020) siang.

Lebih lanjut, politisi PDI-Perjuangan ini menerangkan tentang regulasi dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease - 2019 yang kemudian di Kota Mojokerto ditindak-lanjuti dengan Peraturan Wali Kota Mojokerto Nomor 55 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Wali Kota Mojokerto Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Pada Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Desease - 2019 Kota Mojokerto.

"Peraturan tersebut salah-satunya memberikan wewenang kepada Pemerintah Kota untuk memberlakukan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Maka, dirasa perlu bagi DPRD Kota Mojokerto untuk melakukan pengawasan terkait perolehan hasil denda adminsitratif tersebut, baik secara aliran dana, penggunaan serta pertanggung-jawabannya", terangnya.

Terkait itu, pihaknya meminta, Pemerintah Kota Mojokerto sesegera mungkin untuk melakukan sosialisasi dan penambahan leafletposter, baliho serta semua media komunikasi terkait protokol kesehatan di area-area publik.

Moch. Rizky Fauzi Pancasilawan juga menyinggung soal kepatuhan petugas dan pegawai Pemkot Mojokerto terhadap penerapan semua protokol kesehatan dan bisa menjadi contoh bagi masyarakat terkait pendemi Covid-19.

"Berdasarkan data dari beberapa media, per 11 Oktober 2020 jumlah pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di Kota Mojokerto mengalami kenaikan mencapai 1.392 orang. Hal tersebut perlu dicermati oleh Pemerintah Kota Mojokerto, yakni penyebab ketidak-patuhan masyarakat. Karena, bisa jadi masyarakat melakukan pelanggaran karena kurangnya sosialisasi dan edukasi dari pemerintah", ujar Rizky.

Rizky pun kemudian mengungkapkan beberapa temuan sementara tim Pansus Pengawasan Penanganan Pandemi Covid-19 DPRD Kota Mojokerto pada saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dilapangan, di antaranya:

• Petugas jaga di rumah susun Kota Mojokerto yang saat dilakukan inspeksi mendadak dan kunjungan oleh Panitia Khusus Pengawasan Penanganan Pandemi Covid – 19 DPRD Kota Mojokerto belum dan tidak mengetahui prosedur protokol kesehatan yang sesuai dengan aturan perundang-undangan;

• Penyediaan tempat penampungan limbah khusus Covid-19 di beberapa layanan kesehatan Kota Mojokerto yang belum memadai/ belum tersedia, karena pembuangan limbah Covid-19 yang memiliki kriteria dan prosedur khsusus layaknya limbah B3, maka perlu dilakukan secara ketat dan hati-hati.

• Adanya indikasi pelanggaran terhadap mekanisme protap / protokol kesehatan oleh Dinas Kesehatan Kota Mojokerto dalam proses pengumpulan, isolasi dan pengelolaan limbah medis Covid-19 di gedung observasi. Hal ini menunjukkan adanya kelemahan pengawasan dari Dinas Kesehatan Kota Mojokerto terhadap pengelolaan limbah yang dilakukan oleh pihak ke-tiga dalam hal ini adalah PT. PRIA.

• Adaya indikasi penyalahgunaan mekanisme keuangan/ administrasi pada Dinas Kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan untuk relawan supervisi tracing tingkat kecamatan dan kegiatan pembentukan Posko kecamatan, kelurahan, RT/ RW.

"Dengan tidak diakomodirnya permintaan Panitia Khusus Pengawasan Penangan Pandemi Covid-19 DPRD Kota Mojokerto dalam hal transparansi pertanggung-jawaban kegiatan tersebut dan berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dapat melaksanakan pemeriksaan secara intensif", cetus Rizky.

Rizky juga mengritik Kepala Daerah selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19 Kota Mojokerto dirasa masih sangat lemah dalam kemampuan manajerial dan komunikasi antar stakeholder terkait.

"Sebagai contoh, dalam penindakan sanksi sosial pelarangan penggunaan masker scuba yang secara regulasi belum ada. Akan tetapi, pada beberapa fakta di lapangan dan pengaduan dari masyarakat, sudah dilakukan penindakan", pungkasnya. *(DI/HB)*