Baca Juga
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Mojokerto Febriana Meldyawati saat mencecar tim Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto dalam RDP di ruang sidang Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Senin 06 Juli 2020.
Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Refocusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Mojokerto Tahun Anggaran (TA) 2020 untuk penanganan pandemi virus corona atau Corona Virus Disease - 2019 (Covid-19) di Kota Mojokerto, mendapat sorotan tajam dari kalangan DPRD setempat. Terutama, mengenai penggeseran beberapa pos anggaran pembangunan yang menyentuh aspek Pokok-pokok Pikiran (Pokir) Dewan yang nantinya langsung dinikmati masyarakat karena pembangunan tersebut memang merupakan gagasan dari masyarakat.
Hal itu, terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kota Mojokerto bersama Tim Satuan Gugus Tugas (Gugas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto di ruang sidang Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto pada Senin 06 Juli 2020.
Dalam RDP bertema 'Pelaksanaan Tugas Fungsi serta Penggunaan Anggaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19’ ini, DPRD Kota Mojokerto juga meminta Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memastikan tersedianya layanan kesehatan yang optimal agar pengendalian kasus Covid-19 di Kota Mojokerto benar-benar efektif.
Selain itu, DPRD Kota Mojokerto pun meminta supaya Tim Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto menyampaikan laporan secara berkala tentang rincian dana APBD yang sudah diserap untuk penanganan Covid-19 di Kota Mojokerto.
Seperti disampaikan Anggota DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi - PDI Perjuangan Febriana Meldyawati, bahwa pihaknya merasa aneh atas langkah Pemkot dalam melakukan refocusing APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2020 untuk penanganan virus corona atau Corona Virus Disease - 2019 (Covid-19).
Salah-satu suasana RDP DPRD Kota Mojokerto dengan tim Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto di ruang sidang Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Senin 06 Juli 2020.
“Saya dapat informasi dari teman-teman kelurahan, untuk usulan Pokir {Pokok-pokok Pikiran (Dewan)} dilakukan pergeseran atau tidak dilaksanakan. Itu, untuk peninggian jalan, kenapa itu dilaksanakan...!? Maksud saya, apakah tidak ada pos lainnya kalau kita berbicara Pokir", lontar Anggota DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi PDI-Perjuangan Febriana Meldyawati dalam RDP di ruang sidang Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Senin 06 Juli 2020.
Febriana Meldyawati yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi I DPRD Kota Mojokerto ini juga mengritisi pengerjaan proyek Pembangunan Pendopo Graha Praja Wijaya yang menyedot APBD Kota Mojokerto TA 2020 hingga miliaran rupiah yang tidak dilakukan refocusing oleh Pemkot Mojokerto.
“Sebelah kita (proyek Pembangunan Pendopo Graha Praja Wijaya) ini nih... jelas-jelas dibongkar. Saya tanya, apakah ada kaitannya dengan masyarakat? Apakah ada plain masyarakat? Apakah sebelah (proyek Pembangunan Pendopo Graha Praja Wijaya) itu jelas-jelas usulan masyarakat? Saya yakin tidak...!”, cecar Febriana Meldyawati kepada Tim Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto.
Selain itu, politisi PDI-Perjuangan Kota Mojokerto yang akrab dengan sapaan "Melda" ini juga menyorot tidak direfocusingnya proyek Pembangunan Rumah Dinas Wali Kota Mojokerto di jalan Hayam Wuruk No. 50 Kota Mojokerto yang juga bernilai miliaran rupiah itu.
Politisi PDI-Perjuangan yang pernah menjabat Ketua DPRD Kota Mojokerto periode 2014–2019 ini menegaskan, Pokir merupakan pembangunan yang nantinya langsung dinikmati oleh masyarakat, karena Pokir merupakan usulan langsung dari masyarakat atau gagasan masyarakat secara langsung.
Mendapat cecaran tersebut, tidak satupun anggota Tim Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto yang bisa memberikan jawaban memuaskan. Bahkan, seolah saling lempar tentang siapa yang berwenang menjawab. “Pergeseran anggaran atas perintah atasan”, jawab seorang staf tanpa menyebut siapa 'atasan' yang dia maksud.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Sonny Basoeki Rahardjo meminta supaya Tim Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto memastikan penanganan Covid-19 di Kota Mojokerto dijalankan secara maksimal.
“Kami meminta Satgas Covid-19 (Red: Tim Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto) memastikan penanganan Covid-19 melalui skrining masif, karantina pasien covid serta isolasi mandiri dijalankan secara optimal, agar anggaran yang disediakan efektif", ujar Sonny. *(DI/HB)*