Rabu, 13 September 2023

DPRD Setujui Raperda Perubahan Pembentukan Perangkat Daerah

Baca Juga


Ketua DRPD Kota Mojokerto Sunarto didampingi dua Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Sonny Basoeki Rahardjo dan Junaedi Malik bersama Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat menunjukkan berita acara penanda-tanganan persetujuan Raperda Perubahan ke-3 Perda Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Mojokerto menjadi Perda, Rabu 13 September 2023, di ruang rapat Kantor DRPD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto hari ini, Rabu 13 September 2023, menyetujui bergulirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Ke-3 (tiga) tentang Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Mojokerto menjadi Perda.

Persetujuan tersebut, ditandai dengan dilakukannya penanda-tanganan Berita Acara Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Ke-3 (tiga) tentang Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Mojokerto menjadi Perda oleh Pimpinan DPRD Kota Mojokerto dan Wali Kota Mojokerto.

Penanda-tanganan Berita Acara Persetujuan Raperda Perubahan Ke-3 (tiga) tentang Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Mojokerto menjadi Perda tersebut digelar di ruang rapat Kantor DRPD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.

Rapat Paripurna pengambilan persetujuan Raperda Perubahan Ke-3 (tiga) tentang Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Mojokerto menjadi Perda tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto dengan didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Sonny Basoeki Rahardjo dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik serta dihadiri para Anggota DPRD Kota Mojokerto periode tahun 2019–2024.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo hadir dalam rapat paripurna tersebut sekaligus bertindak mewakili Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto menanda-tangani berita acara rapat paripurna tersebut.

Rapat Paripurna tersebut juga dihadiri jajaran pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Mojokerto atau yang mewakili, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Camat dan Lurah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto serta para undangan lainnya.

Dalam Rapat Paripurna yang dipimpinnya, Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto menyampaikan, dari 4 (empat) Raperda eksekutif yang sudah diajukan untuk mendapatkan fasilitasi dan evaluasi dari Gubernur Jawa Timur melalui biro hukum, fasilitasi 1 (satu) Raperda baru dapat dilakukan pada bulan agustus 2023, sesuai undangan fasilitasi dari Biro Hukum Pemprov Jatim.

Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto pun menyampaikan, berdasarkan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, telah dilakukan pembahasan atas 4 (empat) Raperda termasuk Raperda tentang perubahan ke-tiga atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.

"Pada tanggal 25 juli 2023, ke-empat Raperda tersebut sudah kami setujui dan sudah disampaikan kepada gubernur jawa timur untuk mendapatkan fasilitasi dan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan tujuan agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi", kata Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto, Rabu 13 September 2023.

Dari 4 raperda yang diajukan diantaranya ; Raperda Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda Tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemkot Mojokerto, Raperda Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

“Adapun hasil fasilitasi yang sudah diterima yaitu raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah sesuai surat Gubernur Jawa Timur tanggal 21 agustus 2023 nomor : 100.3.2/31478/013.2/2023  perihal fasilitasi rancangan peraturan daerah kota mojokerto, sehingga dapat diambil persetujuan bersama antara Walikota Mojokerto dengan DPRD Kota Mojokerto", jelasnya.

“Raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah yang telah mendapatkan persetujuan bersama ini akan segera  dimohonkan nomor registrasi Perda kepada Gubernur Jawa Timur agar segera dapat ditetapkan dan diundangkan serta dapat dilaksanakan”, tandasnya. *(DI/HB/Adv)*