Rabu, 13 September 2023

JPU KPK Tuntut Lukas Enembe Dihukum 10,5 Tahun Penjara, Bayar Denda Rp. 1 Miliar Dan Bayar Uang Pengganti Rp. 47,8 miliar

Baca Juga


Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe saat bersiap menjalani sidang beragenda Pembacaan Surat Tuntutan dalam perkara dugaan TPK suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang sumber dananya dari APBD Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/09/2023).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek infrastruktur yang sumber dananya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua dengan terdakwa Lukas Enembe selaku Gubernur Papua kembali digelar hari ini, Rabu 13 September 2023, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta.

Dalam sidang beragenda Pembacaan Surat Tuntutan tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di antaranya mengatakan, bahwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe telah melakukan perbuatan tercela dengan mengeluarkan kata-kata kotor hingga melemparkan mikrofon di depan Majelis Hakim saat persidangan. Tim JPU KPK pun mengatakan, perbuatan tercela dan sangat tidak pantas yang dilakukan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe di pengadilan dapat merongrong kewibawaan lembaga peradilan.

"Dalam persidangan terdakwa Lukas Enembe telah melakukan perbuatan-perbuatan di antaranya mengeluarkan kata-kata kotor disertai cacian dan melemparkan mikrofon di depan hakim, perbuatan Terdakwa Lukas Enembe tersebut merupakan perbuatan tercela dan tidak pantas di pengadilan (misbehaving in court) dengan maksud dan tujuan merongrong kewibawaan lembaga peradilan", kata JPU KPK Wawan Yunarwanto sebelum membacakan Surat Tuntutan terhadap terdakwa Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/09/2023).

Tim JPU KPK mengatakan, bahwa apa yang sudah dilakukan Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe dalam persidangan itu sudah menghina marwah pengadilan. Karena itulah, menurut Tim JPU KPK, perilaku Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe dalam persidangan itu dapat dijadikan sebagai alasan untuk memperberat hukumannya.

"Oleh karenanya, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai 'contempt of court' dan dapat dijadikan alasan untuk memperberat hukuman atas diri terdakwa Lukas Enembe", kata Tim JPU KPK.

Adapun peristiwa Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe ngamuk hingga melempar mikrofon dalam persidangan itu terjadi pada Senin (04/09/2023) lalu, saat Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe diperiksa sebagai Terdakwa.

Hal itu bermula saat Tim JPU KPK bertanya soal kegiatan penukaran uang yang melibatkan Lukas Enembe selaku Gubernur Papua dengan Saksi bernama Dommy Yamamoto. Yang mana, penukaran uang dimaksud juga kerap dilakukan Lukas Enembe selaku Gubernur Papua melalui ajudannya.

Di saat Tim JPU KPK terus mencecar Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe terkait soal penukaran rupiah ke dolar Singapura itu, mendadak Gubenrnur Papua non-aktif Lukas Enembe ngamuk dan melempar mik di dalam ruang sidang. Hingga kemudian, di antara poin Surat Tuntutannya, Tim JPU KPK menuntut supaya Lukas Enembe selaku Gubernur Papua dihukum dengan hukuman pidana 10,5 tahun atau 10 tahun 6 bulan penjara.

"Hal yang memberatkan, perbuatan Terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi, Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, Terdakwa bersikap tidak sopan. Menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima hadiah atau janji", kata Tim JPU KPK saat membacakan Surat Tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (13/09/2023).

Dalam pertimbangannya, Tim JPU KPK menilai, Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe bersikap tidak sopan di persidangan bahkan dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Atas perbuatannya, Tim JPU KPK meyakini, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain sanksi pidana 10 tahun dan 6 bulan penjara, Tim JPU KPK juga menuntut Lukas Enembe selaku Gubernur Papua supaya dijatuhi sanksi pidana membayar denda Rp. 1 miliar dan membayar uang pengganti Rp. 47,8 miliar

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan, denda Rp. 1 miliar dan membayar uang pengganti Rp. 47.833.485.350,– (Rp. 47,8 miliar). Jika dalam waktu kurun 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut", tandas JPU KPK Wawan Yunarwanto.

"Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun", tandasnya. *(HB)*


BERITA TERKAIT: