Jumat, 19 Mei 2023

KPK Periksa Kadis PUPR Pemprov Papua Dan Pengacara Lukas Enembe

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Gerius One Yoman sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek infrastruktur yang sumber dananya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua untuk tersangka Lukas Enembe (LE) selaku Gubernur Papua.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI, jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi, Jakarta Selatan", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulis, Jum'at (17/05/2023).
 
Tim Penyidik KPK hari ini juga memeriksa Aloysius Renwarin selaku Pengacara Lukas Enembe sebagai Saksi untuk tersangka Stefanus Roy Rening (SRR) atas perkara dugaan menghalangi dan merintangi proses penyidikan perkara dugaan TPK suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek infrastruktur yang sumber dananya dari APBD Provinsi Papua yang menjerat Lukas Enembe (LE) selaku Gubernur Papua.

"Hari ini (Jum'at 19 Mei 2023), pemeriksaan Saksi perkara dugaan sengaja menghalangi dan merintangi proses penyidikan terkait penanganan perkara tersangka LE untuk tersangka SRR", jelas Ali Fikri.
 
Sebelumnya, Ali Fikri menerangkan, pada Jum'at 12 Mei 2023, Tim Penyidik KPK telah melimpahkan tersangka LE dan Berkas Perkara berikut Barang Bukti Perkara dugaan TPK suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek infrastruktur yang sumber dananya dari APBD Provinsi Papua dan  kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk segera diadili di persidangan.

"Hari ini (Jum'at 12 Mei 2023), diagendakan pelaksanaan penyerahan Tersangka, Berkas Perkara dan Barang Bukti dengan tersangka LE dari tim Penyidik kepada tim Jaksa KPK", terang Ali di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (12/05/2023).
 
Ali menegaskan, pelimpahan tersebut dilakukan setelah Berkas Perkara memenuhi persyaratan formal dan material. Ditegaskannya pula, bahwa Berkas Perkara, Tersangka dan Barang Bukti yang di dilimpahkan itu adalah Berkas Perkara, Tersangka dan Barang Bukti perkara dugaan TPK suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek infrastruktur yang sumber dananya dari APBD Provinsi Papua.

Sementara itu, pada Selasa 09 Mei 2023, KPK menahan dan secara resmi mengumumkan penahanan Stefanus Roy Rening pengacara Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe setelah sebelumnya ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka menghalangi dan merintangi proses penyidikan perkara atau obstruction of justice Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang menjerat Lukas Enembe selaku Gubernur Papua.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada Selasa (09/05/2023) sore, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menerangkan, bahwa ada 4 (empat) perbuatan tersangka SRR (Stefanus Roy Rening) yang diduga menghalangi proses penyidikan perkara dugaan TPK suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe selaku Gubernur Papua.

Pertama, Tim Penyidik KPK menduga, bahwa tersangka Stefanus Roy Rening (SRR) diduga menyusun rangkaian skenario berupa memberikan saran dan mempengaruhi beberapa pihak yang akan dipanggil sebagai Saksi oleh Tim Penyidik KPK agar tidak hadir memenuhi panggilan. Padahal, dalam hukum acara pidana kehadiran Saksi merupakan salah-satu kewajiban hukum.

"Diduga, atas saran dan pengaruh SRR tersebut, pihak-pihak yang dipanggil secara patut dan sah menurut hukum sebagai Saksi menjadi tidak hadir tanpa alasan yang jelas", terang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron  ujar Ghufron dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (09/05/2023) malam.

Ke-2 (dua), lanjut Nurul Ghufron, Tim Penyidik KPK menduga, tersangka SRR (Stefanus Roy Rening) diduga memerintahkan salah-satu Saksi agar membuat pernyataan yang berisi cerita tidak benar terkait kronologi peristiwa dalam perkara yang sedang disidik KPK. Yang mana, cerita tersebut diduga dibuat untuk menggalang opini publik supaya tidak percaya dengan KPK.

Ke-3 (tiga), Tim Penyidik KPK menduga, tersangka SRR (Stefanus Roy Rening) diduga menyusun testimoni yang dilakukan di tempat ibadah untuk menarik simpati dan empati masyarakat yang bisa menyebabkan konflik sosial.

Ke-4 (empat), Tim Penyidik KPK menduga, tersangka SRR (Stefanus Roy Rening) diduga menyarankan dan memengaruhi Saksi lainnya agar tidak  menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang tengah ditangani Tim Penyidik KPK. Yang mana, berdasarkan temuan Tim Penyidik KPK, jumlah uang yang semestinya akan dikembalikan ke negara itu mencapai miliaran rupiah.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan, bahwa perbuatan yang diduga dilakukan tersangka SRR (Stefanus Roy Rening) tersebut jelas dikategorikan sebagai perbuatan yang tidak beriktikad baik dalam mendampingi perkara dugaan TPK suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe selaku Gubernur Papua.

"Proses penyidikan perkara yang dilakukan Tim Penyidik KPK secara langsung maupun tidak langsung menjadi terintangi dan terhambat", tegas Nurul Ghufron.

Terhadap tersangka Stefanus Roy Rening, Tim Penyidik KPK menyangkakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 221 KUHP dengan ancaman sanksi pidana maksimal 12 tahun penjara.Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik KPK melakukan penahanan pertama selama 20 hari terhitung sejak 09 Mei sampai dengan 28 Mei 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Mako Puspomal Jakarta Utara. *(HB)*


BERITA TERKAIT: