Selasa, 09 Mei 2023

KPK Tahan Pengacara Lukas Enembe

Baca Juga


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberi keterangan dalam konferensi pers penahanan Stefanus Roy Rening pengacara Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (09/05/2023) sore.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa 09 Mei 2023, menahan dan secara resmi mengumumkan penahanan Stefanus Roy Rening, pengacara Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe setelah sebelumnya ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka menghalangi dan merintangi penyidikan penanganan perkara atau obstruction of justice Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang menjerat Lukas Enembe selaku Gubernur Papua.

Pantauan wartawan, Selasa (09/05/2022) sore sekitar pukul 16.35 WIB, Stefanus Roy Rening pengacara Gubernur Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe turun dari ruang pemeriksaan yang ada di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan sudah rompi khas Tahanan KPK warna oranye dengan kedua tangan diborgol dan diarahkan petugas menuju ruang konferensi pers.

Menariknya, dibalik rompi khas Tahanan KPK warna oranye yang dipakai, Stefanus Roy Rening tampak masih memakai toga advokat. Sehingga, bagian atas baju kebesaran advokat yang Roy pakai itu tertutup rompi khas Tahanan KPK warna oranye tersebut.

Roy Rening tidak banyak bicara saat diarahkan petugas KPK menuju ruang konferensi pers. Roy hanya mengangkat dua ibu jarinya sambil melempar senyum ke sejumlah wartawan.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada Selasa (09/05/2023) sore, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menerangkan, bahwa ada 4 (empat) perbuatan tersangka SRR (Stefanus Roy Rening) yang diduga menghalangi proses penyidikan perkara dugaan TPK suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe selaku Gubernur Papua.

Pertama, Tim Penyidik KPK menduga, bahwa tersangka Stefanus Roy Rening (SRR) diduga menyusun rangkaian skenario berupa memberikan saran dan mempengaruhi beberapa pihak yang akan dipanggil sebagai Saksi oleh Tim Penyidik KPK agar tidak hadir memenuhi panggilan. Padahal, dalam hukum acara pidana kehadiran Saksi merupakan salah-satu kewajiban hukum.

"Diduga, atas saran dan pengaruh SRR tersebut, pihak-pihak yang dipanggil secara patut dan sah menurut hukum sebagai Saksi menjadi tidak hadir tanpa alasan yang jelas", terang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron  ujar Ghufron dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (09/05/2023) malam.

Ke-2 (dua), lanjut Nurul Ghufron, Tim Penyidik KPK menduga, tersangka SRR (Stefanus Roy Rening) diduga memerintahkan salah-satu Saksi agar membuat pernyataan yang berisi cerita tidak benar terkait kronologi peristiwa dalam perkara yang sedang disidik KPK. Yang mana, cerita tersebut diduga dibuat untuk menggalang opini publik supaya tidak percaya dengan KPK.

Ke-3 (tiga), Tim Penyidik KPK menduga, tersangka SRR (Stefanus Roy Rening) diduga menyusun testimoni yang dilakukan di tempat ibadah untuk menarik simpati dan empati masyarakat yang bisa menyebabkan konflik sosial.

Ke-4 (empat), Tim Penyidik KPK menduga, tersangka SRR (Stefanus Roy Rening) diduga menyarankan dan memengaruhi Saksi lainnya agar tidak  menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang tengah ditangani Tim Penyidik KPK. Yang mana, berdasarkan temuan Tim Penyidik KPK, jumlah uang yang semestinya akan dikembalikan ke negara itu mencapai miliaran rupiah.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan, bahwa perbuatan yang diduga dilakukan tersangka SRR (Stefanus Roy Rening) tersebut jelas dikategorikan sebagai perbuatan yang tidak beriktikad baik dalam mendampingi perkara dugaan TPK suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe selaku Gubernur Papua.

"Proses penyidikan perkara yang dilakukan Tim Penyidik KPK secara langsung maupun tidak langsung menjadi terintangi dan terhambat", tegas Nurul Ghufron.

Terhadap tersangka Stefanus Roy Rening, Tim Penyidik KPK menyangkakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 221 KUHP dengan ancaman sanksi pidana maksimal 12 tahun penjara.Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik KPK melakukan penahanan pertama selama 20 hari terhitung sejak 09 Mei sampai dengan 28 Mei 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Mako Puspomal Jakarta Utara. *(HB)*


BERITA TERKAIT: