Kamis, 16 Maret 2023

KPK Bekukan Rekening Gubernur Papua Rp. 81,8 Miliar Dan 31.559 Dollar Singapura

Baca Juga


Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membekukan uang Rp. 81,8 miliar dan 31.559 dollar Singapura milik tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek yang sumber dananya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Lukas Enembe selaku Gubernur Papua.

“Tim Penyidik telah membekukan uang dalam rekening sekitar Rp. 81,8 miliar dan 31.559 dollar Singapura milik tersangka LE", kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (16/03/2023).

Ali menerangkan, selain telah membekukan uang puluhan miliar itu, terkait perkara tersebut, Tim Penyidik KPK juga telah menyita uang Rp. 50,7 miliar, emas batangan, sejumlah cincin batu mulia dan 4 (empat) unit mobil, telah memeriksa sekitar 90 Saksi termasuk di antaranya adalah ahli digital forensik, ahli accounting forensik dan ahli kesehatan.

"Dan sejauh ini, penyidikan perkara dimaksud masih terus dilakukan", terang Ali Fikri.

Ditegaskan Ali Fikri, bahwa sampai saat ini, Tim Penyidik KPK masih fokus pada pembuktian unsur pasal suap dan gratifikasi yang telah disangkakan kepada Lukas Enembe selaku Gubernur Papua.

Tim Penyidik KPK pun masih terus mengembangkan perkara yang menjerat Lukas Enembe selaku Gubernur Papua. Dan, tidak menutup kemungkinan Tim Penyidik KPK akan menerapkan pasal lainnya.

"Tidak menutup kemungkinan penerapan pasal maupun ketentuan undang-undang lainnya untuk mengoptimalkan asset recovery yang dinikmati Tersangka", tegas Ali Fikri.

Saat ini, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua masih terjerat sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek infrastruktur yang sumber dananya dari APBD Provinsi Papua yang penetapannya pada September 2022 lalu.

Tim Penyidik KPK menduga, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua diduga telah menerima suap dari Direktur PT. Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.

Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik KPK menduga, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua diduga telah menerima suap dan/ atau gratifikasi sebesar Rp. 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi menjadi pemenang lelang 3 (tiga) proyek multiyears di Papua.

Selain itu, Tim Penyidik KPk menduga, bahwa Lukas Enembe diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp. 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua.

Setelah ditangkap, Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe sempat menjalani pembantaran di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta sebanyak 2 (dua) kali.

Sementara itu, Tim Pengacara Lukas Enembe telah berkali-kali menyampaikan,  bahwa klien mereka harus segera dibawa ke Singapura untuk mendapat pengotaban atas sakit yang diderita Lukas Enembe atau kondisinya akan semakin memburuk.

Namun, KPK menilai, fasilitas kesehatan yang ada di dalam negeri masih cukup mampu untuk memberikan layanan pengobatan untuk penyakit yang diderita Lukas Enembe.

Menurut KPK, Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe memang sedang menderita suatu penyakit. Hanya saja, kondisi kesehatannya tidak seburuk sebagaimana yang digambarkan Tim Pengacaranya.

Dalam perkara tersebut, sejauh ini, Tim Penyidik KPK baru menetapkan 2 (dua) Tersangka. Keduanya, yakni Lukas Enembe selaku Gubernur Papua dan Rijatono Laksa selaku Direktur Utama PT. Tabi Bangun Papua.

Lukas Enembe selaku Gubernur Papua ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka Penerima Suap, sedangkan Rijatono Lakka selaku Direktur Utama PT. Tabi Bangun Papua ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Tim Penyidik KPK menduga, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua diduga menerima suap sebesar Rp. 1 miliar dari Rijatono Laka selaku Direktur Utama PT. TBP. Uang itu diberikan, untuk memenangkan berbagai proyek di Pemprov Papua dalam kurun waktu 2019–2021.

Di antaranya, proyek multi-years peningkatan jalan Entrop–Hamadi dengan nilai proyek senilai Rp. 14,8 miliar. Berikutnya, proyek multi-years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp. 13,3 miliar dan proyek multi-years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp. 12,9 miliar.

KPK menduga, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua diduga juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, Tim Penyidik KPK juga sedang mendalami dugaan penerimaan gratifikasi lainnya.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan perkara tersebut, Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. *(HB)*


BERITA TERKAIT: