Selasa, 21 Februari 2023

KPK Telah Periksa Ketua Majelis Rakyat Papua Terkait Perkara Gubernur Lukas Enembe

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 20 Februari 2023 telah memeriksa Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib sebagai Saksi  perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) uap dan gratifikasi terkait proyek-proyek infrastruktur yang sumber dananya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua yang menjerat Lukas Enembe selaku Gubernur Papua dan kawan-kawan.

Selain Timotius selaku Ketua Majelis Rakyat Papua, Saksi lain perkara tersebut yang juga diperiksa Tim Penyidik KPK yakni Heni Nurhaeni selaku ibu rumah tangga, Dani Fitri Yelepele selaku istri Yonater Karoba, Dessy Irriani Yelepele selaku ibu rumah tangga serta komisaris Austikarini Ambar Wati. Para Saksi tersebut, diperiksa Tim Penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Salatan.

Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Timotius MuribTimotius Murib diperiksa pada Senin (20/2) di gedung KPK. Selain Timotius, penyidik KPK juga turut memeriksa empat orang lainnya yang berstatus tiga orang ibu rumah tangga dan satu orang dengan jabatan komisaris.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, para Saksi tersebut didalami pengetahuannya antara lain tentang dugaan aliran uang yang dinikmati tersangka Lukas Enembe juga pembelian aset dari uang yang diterima Tersangka.

"Didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan dugaan aliran uang yang dinikmati tersangka LE. Para Saksi dikonfirmasi pula adanya pembelian aset dari uang yang diterima Tersangka tersebut", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (21/02/2023).

Dalam perkara tersebut, sejauh ini, Tim Penyidik KPK baru menetapkan 2 (dua) Tersangka. Keduanya, yakni Lukas Enembe selaku Gubernur Papua dan Rijatono Laksa selaku Direktur Utama PT. Tabi Bangun Papua.

Lukas Enembe selaku Gubernur Papua ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka Penerima Suap, sedangkan Rijatono Lakka selaku Direktur Utama PT. Tabi Bangun Papua ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Tim Penyidik KPK menduga, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua diduga menerima suap sebesar Rp. 1 miliar dari Rijatono Laka selaku Direktur Utama PT. TBP. Uang itu diberikan, untuk memenangkan berbagai proyek di Pemprov Papua dalam kurun waktu 2019–2021.

Di antaranya, proyek multi-years peningkatan jalan Entrop–Hamadi dengan nilai proyek senilai Rp. 14,8 miliar. Berikutnya, proyek multi-years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp. 13,3 miliar dan proyek multi-years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp. 12,9 miliar.

KPK menduga, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua diduga juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, Tim Penyidik KPK juga sedang mendalami dugaan penerimaan gratifikasi lainnya.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK telah memperpanjang masa penahanan Gubernur non-aktif Papua Lukas Enembe selama 40 hari ke depan, terhitung mulai 02 Februari 2023 sampai dengan 13 Maret 2023. Gubernur non-aktif Papua Lukas Enembe ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. *(HB)*


BERITA TERKAIT: