Senin, 16 Januari 2023

KPK Usut Dana Otsus Dan Dalami Penerapan Pasal TPPU Dalam Perkara Gubernur Papua

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami penggunaan dana otonomi khusus (Otsus) Provinsi Papua sebagai pengembangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek infrastruktur yang sumber dananya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua yang menjerat Lukas Enembe selaku Gubernur Papua.

"Terkait dengan hal itu, kami pastikan, KPK tidak juga berhenti pada informasi dugaan suap dan gratifikasi terkait infrastruktur ketika dia (Lukas Enembe) menjabat sebagai Gubernur Papua. Kami pastikan, Tim Penyidik juga terus kembangkan informasi dan data lainnya", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (16/01/2023).

Ali menegaskan, Tim Penyidik KPK juga akan mendalami penerapan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Lukas Enembe selaku Gubernur Papua ketika pemeriksaan Lukas Enembe masuk pada pokok perkara yang akan berlangsung pada pekan ini.

"Kemungkinan-kemungkinan penerapan Pasal-pasal lain, apakah Pasal-pasal yang berhubungan dengan Pasal 2 atau Pasal 3 ataupun Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang terus kami kembangkan", jelas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua sebelumnya ditangkap Tim Penyidik KPK di salah-satu rumah makan di kawasan Distrik Abepura Kota Jayapura Provinsi Papua pada Selasa (10/01/2023) siang.

Setelah sempat diamankan di Markas Korp Brimob Polda Papua, Lukas Enembe kemudian diterbangkan ke Jakarta dan setibanya langsung dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta Pusat untuk memastikan kondisi kesehatannya, Selasa (10/01/2023) malam.

KPK kemudian secara resmi mengumumkan penahan Lukas Enembe selaku Gubernur Papua sebagai Tersangka perkara tersebut pada Rabu 11 Januari 2023 sore. Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan pertama terhadap Lukas Enembe selama 20 hari terhitung mulai Selasa 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023.

Lukas Enembe selaku Gubernur Papua ditangkap Tim Penyidik KPK kemudian dilakukan penahanan setelah sebelumnya ditetapkan KPK sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek infrastruktur yang didanai APBD Provinsi Papua. 

Lukas Enembe selaku Gubernur Papua sejatinya telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka perkara tersebut sejak 5 September 2022. Lukas Enembe selaku Gubernur juga telah dicegah bepergian ke luar negeri. Beberapa rekening yang jumlahnya mencapai Rp. 71 miliar yang diduga terkait dengan Lukas Enembe pun telah diblokir oleh PPATK.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah melakukan upaya paksa penahanan terhadap Rijatono Lakka (RL) selaku Direktur Utama PT. Tabi Bangun Papua (PT. TBP). Rijatono Lakka ditahan, setelah menjalani pemeriksaan sejak Kamis (05/01/2023) pagi sebagai Tersangka perkara tersebut.

Usai menjalani pemeriksaan, Kamis (05/01/2023) sore sekitar pukul 16.45 WIB, Rijatono terlihat turun dari ruang pemeriksaan yang ada di lantai 2 Gedung Merah KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta sudah mengenakan rompi khas Tahanan KPK warna oranye dengan kedua tangan diborgol dan diarahkan petugas menuju ruang konferensi pers.

Dalam perkara ini, Rijatono Lakka selaku Direktur Utama PT. Tabi Bangun Papua ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap. Adapun Lukas Enembe selaku Gubernur Papua, ditetapkan KPK sebagai Tersangka Penerima Suap.

KPK menduga, tersangka Rijatono Lakka selaku Direktur PT. Tabi Bangun Papua diduga telah memberikan sejumlah uang kepada tersangka Lukas Enembe selaku Gubernur Papua dan beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Uang itu diberikan untuk memenangkan berbagai proyek di Pemprov Papua, dalam kurun waktu 2019–2021. Di antaranya, proyek multi-years peningkatan jalan Entrop–Hamadi dengan nilai proyek senilai Rp. 14,8 miliar.

Berikutnya, proyek multi-years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp. 13,3 miliar serta proyek multi-years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp. 12,9 miliar.

Padahal, perusahaan Rijatono Lakka sama sekali tidak berpengalaman dalam mengerjakan proyek infrastruktur. Sebab, perusahaan tersangka RL sebelumnya bergerak di bidang farmasi.

KPK pun menduga, setelah terpilih untuk mengerjakan proyek-proyek tersebut, Rijatono Lakka diduga telah menyerahkan uang dengan jumlah sekitar Rp. 1 miliar. kepada Lukas Enembe selaku Gubernur Papua.

Adapun kesepakatan awal pembagian persentase fee proyek itu mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN. KPK menduga, total suap dan gratifikasi yang diduga diterima Lukas Enembe selaku Gubenrur Papua sementara ini mencapai sekitar Rp. 11 miliar.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, KPK juga menduga, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang jumlahnya miliaran rupiah yang saat ini sedang didalami Tim Penyidik KPK. *(HB)*


BERITA TERKAIT: