Selasa, 10 Januari 2023

KPK Yakin, Penangkapan Lukas Enembe Didukung Masyarakat Papua

Baca Juga


Kepala Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa 10 Januari 2023, telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Lukas Enembe selaku Gubernur Papua di salah-satu rumah makan di Kota Jayapura. KPK meyakini, upaya paksa penangkapan terhadap Lukas Enembe tersebut mendapat dukungan masyarakat Papua.

Lukas Enembe (LE) selaku Gubernur Papua ditangkap Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi terkait pengadaan dan proyek infrastruktur yang sumber dananya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua.

"Kami yakin, masyarakat Papua mendukung upaya-upaya KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi", ujar Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (10/01/2023).

Ali menjelaskan, penangakapan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe tersebut bekerja-sama dengan pihak Brimob Polda Papua. Kini, Gubernur Papua Lukas Enembe tengah diberangkatkan dari Papua menuju Jakarta untuk menjalani pemeriksaan secara intensif di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

"Sekali lagi, koordinasi dengan pihak Brimob Polda Papua kami lakukan. Sehingga, tadi proses (penangkapan) yang sudah berjalan, saya kira sudah bisa diatasi oleh pihak Polda", jelas Ali Fikri.

Ali menegaskan, penangkapan terhadap Lukas Enembe tidak berkaitan dengan politik atau kepentingan apapun selain penegakan hukum. Ditegaskannya pula, bahwa penangkapan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan TPK suap dan gratifikasi terkait kegiatan dan proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

"Kami tegaskan, tidak ada kepentingan lain KPK selain proses penegakan hukum, tidak ada kepentingan politik sama sekali. Ini murni hukum, sehingga kami pastikan penangkapan terhadap tersangka LE ini kami juga hormati dan menjunjung tinggi hak azasi manusianya. Kami junjung tinggi azas praduga tak bersalah, kami penuhi hak-haknya sebagai Tersangka seperti ketentuan", tegas Ali Fikri.

Lebih lanjut, Ali Fikri kembali menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap Lukas Enembe selaku Gubernur Papua sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap dan gratifikasi terkait pengadaan dan proyek infrastruktur yang sumber dananya dari APBD Provinsi Papua tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan analisis mulai dari kondisi kesehatan hingga penanganan perkaranya.

"Kami sudah melakukan pemanggilan secara patut dan sah sebelumnya. Tapi, kami juga memiliki penilaian terhadap Tersangka ini sekalipun Penasihat Hukum-nya telah menyampaikan terkait dengan keadaan dari Tersangka ini, misalnya dengan narasi sakit dan bahkan kemudian berkirim surat tentang kesehatan tersangka LE ini", jelas Ali pula.

KPK tidak lantas percaya begitu saja dengan penyampaian Penasehat Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe. Sehingga KPK berinisiatif melakukan pemeriksaan kondisi Lukas Enembe secara langsung di Papua beberapa waktu lalu.

"Kami tidak serta merta percaya begitu saja memenuhi permintaan Penasihat Hukum tersangka LE, misalnya untuk segera berobat ke Singapura. Untuk itu lah kami melakukan pemeriksaan langsung di Papua sebagaimana ketentuan Pasal 113 KUHAP", tandas Ali Fikri.

Dalam perkara ini, KPK telah melakukan upaya paksa penahanan terhadap Rijatono Lakka (RL) selaku Direktur Utama PT. Tabi Bangun Papua (PT. TBP) setelah memeriksanya sejak Kamis (05/01/2023) pagi sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek infrastruktur yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah- (APBD) Provinsi Papua.

Usai menjalani pemeriksaan, Kamis (05/01/2023) sore sekitar pukul 16.45 WIB, Rijatono terlihat turun dari ruang pemeriksaan yang ada di lantai 2 Gedung Merah KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta sudah mengenakan rompi khas Tahanan KPK warna oranye dengan kedua tangan diborgol dan diarahkan petugas menuju ruang konferensi pers.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, dalam perkara tersebut, KPK menetapkan 2 (dua) Tersangka, yakni Rijatono Lakka (RL) selaku Direktur Utama PT. Tabi Bangun Papua (PT. TBP) dan Lukas Enembe (LE) selaku Gubernur Papua periode tahun 2013–2018 dan 2018–2023.

"Untuk kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka RL (Rijatono Lakka) selaku Direktur Utama PT. TBP (PT. Tabi Bangun Papua) untuk 20 hari pertama mulai 05 Januari sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan (Rumah Tahanan Negara) KPK Gedung Merah Putih", ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (05/01/2023) sore.

Alex menjelaskan, perkara tersebut bermula dari masuknya laporan pengaduan masyarakat tentang dugaan adanya tindak pidana korupsi terkait proyek-proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Papua. Pengaduan tersebut kemudian ditindak-lanjuti dengan melakukan penyelidikan.

"Menindak-lanjuti masuknya laporan masyarakat yang selanjutnya dilakukan pengumpulan berbagai informasi dan data valid, sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka", jelas Alexander Marwata.

"Setelah ditemukan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan Tersangka tersebut", tambahnya.

KPK menduga, lanjut Alexander Marwata, tersangka Rijatono Lakka selaku Direktur PT. Tabi Bangun Papua diduga memberikan sejumlah uang kepada tersangka Lukas Enembe selaku Gubernur Papua dan beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Uang itu diberikan untuk memenangkan berbagai proyek di Pemprov Papua, dalam kurun waktu 2019–2021. Di antaranya, proyek multi-years peningkatan jalan Entrop–Hamadi dengan nilai proyek senilai Rp. 14,8 miliar.

Berikutnya, proyek multi-years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp. 13,3 miliar serta proyek multi-years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp. 12,9 miliar.

"Padahal, perusahaan Rijatono Lakka sama sekali tidak berpengalaman dalam mengerjakan proyek infrastruktur. Sebab, perusahaan tersangka RL sebelumnya bergerak di bidang farmasi", lanjutnya.

Alex membeberkan, setelah terpilih untuk mengerjakan proyek-proyek tersebut, Rijatono Lakka selaku diduga menyerahkan uang pada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp. 1 miliar.

Sementara saat pertemuan sebelumnya, kesepakatan awal pembagian persentase fee proyek mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.

"Tersangka LE juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah yang saat ini KPK sedang kembangkan lebih lanjut", beber Alexander Marwata pula.

Dalam perkara ini, Rijatono Lakka selaku Direktur Utama PT. Tabi Bangun Papua ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap. Adapun Lukas Enembe selaku Gubernur Papua, ditetapkan KPK sebagai Tersangka Penerima Suap.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meski telah menetapkan sebagai Tersangka Penerima Suap dalam perkara tersebut, KPK belum melakukan penahanan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe. KPK pun belum melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Lukas Enembe.

Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka perkara dugaan (TPK) suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek infrastruktur yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah- (APBD) Provinsi Papua sejak 5 September 2022.

Gubernur Papua Lukas Enembe juga telah dicegah bepergian ke luar negeri serta beberapa rekening yang jumlahnya mencapai Rp. 71 miliar yang diduga terkait dengan Lukas Enembe telah diblokir oleh PPATK.

Sementara itu, Tim Penyidik KPK telah memanggil Lukas Enembe selaku Gubernur Papua sebagai Tersangka perkara tersebut pada 12 September 2022 lalu. Namun, Lukas tidak menghadiri panggilan Tim Penyidik KPK tersebut dengan alasan karena sakit.

Tim Penyidik KPK kemudian telah mengirim surat panggilan ke-2 (dua) sebagai Tersangka kepada Gubernur Papua Lukas Enembe supaya hadir untuk diperiksa di Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada 25 September 2022. Namun, Gubernur Papua Lukas Enembe kembali tidak hadir dengan alasan karena kesehatan.

Pihak Lukas Enembe sudah mengajukan permohonan agar KPK memberikan ijin kepada Lukas Enembe untuk diijinkan berobat ke Singapura. Namun, KPK meminta Lukas Enembe untuk datang ke KPK dahulu. KPK memiliki Tim Dokter yang canggih dalam menangani kesehatan.

Tim Penyidik KPK kemudian pada Kamis (03/11/2022) yang lalu melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe di kediamannya, di Kota Tengah Distrik Muara Tami, Kota Jayapura Provinsi Papua. Sekitar 1,5 jam, Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Sebelum mendatangi rumah kediaman pribadi Gubernur Papua Lukas Enembe, Ketua KPK Firli bersama Tim Penyidik dan Tim Dokter KPK melakukan pertemuan terlebih dahulu dengan Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri sekitar pukul 12.45 WIT. Sekitar 1 (satu) jam kemudian pertemuan itu berakhir.

Pada Kamis 03 November 2022 sekitar pukul 14.00 WIT, Firli Bahuri bersama Tim Penyidik dan Tim Dokter KPK didampingi Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri, Pangdam XVII Cendrawasih Mayjen TNI M. Saleh Mustafa dan Kepala BIN (Kabinda) Papua Mayjen TNI Gustaf Irianto selanjutnya mendatangi rumah kediaman Gubernur Papua Lukas Enembe yang berada di Koya Tengah, Distrik Muara Tami Kota Jayapura untuk melakukan pemeriksaan. *(HB)*


BERITA TERKAIT: