Baca Juga
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav. 4 Setiabudi, Jakarta Selatan", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (07/12/2022).
Ali belum menginformasikan materi apa yang digali oleh Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang kembali dilakukan terhadap saksi Tamara Anggraeny kali ini. Selain Tamara, Tim Penyidik KPK juga memeriksa 3 (tiga) Saksi lain dalam perksara tersebut. Ketiganya, yaitu Irma Imelda (Swasta), Kailin Lidia Randa (Ibu Rumah Tangga) dan Terius (Bendahara Dinas PU Pemprov Papua).
Sebelumnya, pada Senin 28 November 2022, Tim Penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Tamara Anggraeny. Selain Tamara, Tim Penyidik KPK juga memeriksa Roby, yaitu salah-satu pegawai PT. Mulia Multi Remitter (PT. MMR).
"Senin (28/11/2022) kemarin, Keduanya diperiksa Tim Penyidik di Gedung Merah Putih KPK, jalan Kuningan Persada Kav. 4 Setiabudi, Jakarta Selatan", terang Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/11/2022).
Dalam pemeriksaan ini, Tim Penyidik KPK mengonfirmasi Tamara soal pemberian uang dari Gubenrur Papua Lukas Enembe. Tamara pun digali pengetahuannya tentang pemberian uang Lukas Enembe ke pihak-pihak lain.
"Dikonfirmasi juga mengenai pengetahuan saksi soal dugaan uang yang diberikan Tersangka ke beberapa pihak", jelas Ali Fikri.
Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka perkara dugaan (TPK) suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua sejak 5 September 2022.
Gubernur Papua Lukas Enembe juga telah dicegah bepergian ke luar negeri serta beberapa rekening yang jumlahnya mencapai Rp. 71 miliar yang diduga terkait dengan Lukas Enembe telah diblokir oleh PPATK.
Sementara itu, Tim Penyidik KPK telah memanggil Lukas Enembe selaku Gubernur Papua sebagai Tersangka perkara tersebut pada 12 September 2022 lalu. Namun, Lukas tidak menghadiri panggilan Tim Penyidik KPK tersebut dengan alasan karena sakit.
Tim Penyidik KPK kemudian telah mengirim surat panggilan ke-2 (dua) sebagai Tersangka kepada Gubernur Papua Lukas Enembe supaya hadir untuk diperiksa di Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada 25 September 2022. Namun, Gubernur Papua Lukas Enembe kembali tidak hadir dengan alasan karena kesehatan.
Pihak Lukas Enembe sudah mengajukan permohonan agar KPK memberikan ijin kepada Lukas Enembe untuk diijinkan berobat ke Singapura. Namun, KPK meminta Lukas Enembe untuk datang ke KPK dahulu. KPK memiliki Tim Dokter yang canggih dalam menangani kesehatan.
Tim Penyidik KPK kemudian pada Kamis (03/11/2022) yang lalu melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe di kediamannya, di Kota Tengah Distrik Muara Tami, Kota Jayapura Provinsi Papua. Sekitar 1,5 jam, Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Pada Kamis 03 November 2022 sekitar pukul 14.00 WIT, Firli Bahuri bersama Tim Penyidik dan Tim Dokter KPK didampingi Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri, Pangdam XVII Cendrawasih Mayjen TNI M. Saleh Mustafa dan Kepala BIN (Kabinda) Papua Mayjen TNI Gustaf Irianto selanjutnya mendatangi rumah kediaman Gubernur Papua Lukas Enembe yang berada di Koya Tengah, Distrik Muara Tami Kota Jayapura untuk melakukan pemeriksaan. *(HB)*