Baca Juga
"Senin (21/11/2022), Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penyewaan dan penggunaan private jet oleh tersangka LE (Lukas Enembe)", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (22/11/2022).
Dalam agenda pemeriksaan tersebut, Tim Penyidik KPK juga mendalami seputar pertemuan tersangka Lukas Enembe dengan beberapa kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemprov Papua. KPK menduga Lukas menerima suap dan atau gratifikasi dari sejumlah kontraktor dimaksud.
Hal itu didalami oleh Tim Penyidik KPK melalui pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi Doren Wakerna selaku Pokja Proyek Entrop Hamadi.
Adapun 5 (lima) Saksi lain, yakni NG Hok Lam (swasta), Daniel Christian Lewi (pemilik Dablin Motor), Muhammad Chusnul Khuluqi (Karyawan Advantage Pemeliharaan ATM), Teuku Hamzah Husen (Direktur PT. Rinaldi Acbasindo/ Jasa Angkutan Laut) dan Tika Putri Ardiani (Ibu Rumah Tangga) tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK.
"Tim Penyidik segera melakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang untuk para Saksi tersebut. Dan, KPK mengingatkan untuk kooperatif hadir", tegas Ali Fikri.
Dalam perkara ini, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka perkara dugaan (TPK) suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua sejak 5 September 2022.
Gubernur Papua Lukas Enembe juga telah dicegah bepergian ke luar negeri serta beberapa rekening yang jumlahnya mencapai Rp. 71 miliar yang diduga terkait dengan Lukas Enembe telah diblokir oleh PPATK.
Sementara itu, Tim Penyidik KPK telah memanggil Lukas Enembe selaku Gubernur Papua sebagai Tersangka perkara tersebut pada 12 September 2022 lalu. Namun, Lukas tidak menghadiri panggilan Tim Penyidik KPK tersebut dengan alasan karena sakit.
Tim Penyidik KPK kemudian telah mengirim surat panggilan ke-2 (dua) sebagai Tersangka kepada Gubernur Papua Lukas Enembe supaya hadir untuk diperiksa di Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada 25 September 2022. Namun, Gubernur Papua Lukas Enembe kembali tidak hadir dengan alasan karena kesehatan.
Pihak Lukas Enembe sudah mengajukan permohonan agar KPK memberikan ijin kepada Lukas Enembe untuk diijinkan berobat ke Singapura. Namun, KPK meminta Lukas Enembe untuk datang ke KPK dahulu. KPK memiliki Tim Dokter yang canggih dalam menangani kesehatan.
Tim Penyidik KPK kemudian pada Kamis (03/11/2022) yang lalu melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe di kediamannya, di Kota Tengah Distrik Muara Tami, Kota Jayapura Provinsi Papua. Sekitar 1,5 jam, Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Pada Kamis 03 November 2022 sekitar pukul 14.00 WIT, Firli Bahuri bersama Tim Penyidik dan Tim Dokter KPK didampingi Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri, Pangdam XVII Cendrawasih Mayjen TNI M. Saleh Mustafa dan Kepala BIN (Kabinda) Papua Mayjen TNI Gustaf Irianto selanjutnya mendatangi rumah kediaman Gubernur Papua Lukas Enembe yang berada di Koya Tengah, Distrik Muara Tami Kota Jayapura untuk melakukan pemeriksaan. *(HB)*