Baca Juga
Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto saat memberi keterangan kepada sejumlah wartawan, usai menjalani pemeriksaan sebagai Saksi perkara dugaan TPK suap pengurusan penetapan Calon Anggota DPR RI periode 2019–2024 PAW untuk tersangka kader PDI-Perjuangan Harun Masiku yang hingga saat ini masih menjadi DPO, Senin 10 Juni 2024, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 10 Juni 2024, telah memeriksa Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait pengurusan penetapan Calon Anggota DPR RI periode 2019–2024 Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk tersangka kader PDI-Perjuangan Harun Masiku, yang sejak tahun 2019 hingga saat ini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK.
Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto bersama beberapa pendampingnya tiba di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada Senin (10/06/2024) pagi sekitar pukul 09.38 WIB. Sekira 4 (empat) jam kemudian, sekitar pukul 14.29 WIB, Hasto selesai menjalani pemeriksaan dan keluar dari dalam gedung tersebut.
Kepada sejumlah awak media yang telah lama menunggunya, Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku, dirinya menjalani pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK kurang-lebih selama 4 jam. Namun, berhadapan secara langsung dengan penyidik hanya 1,5 jam dan selebihnya Hasto ditinggal sendirian dalam ruangan ber-AC yang membuatnya kedinginan.
"Saya di dalam ruangan yang sangat dingin ada sekitar 4 (empat) jam dan bersama penyidik face to face paling lama 1,5 (satu setengah) jam, sisanya ditinggal kedinginan", ungkap Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan sebagai Saksi perkara dugaan TPK suap yang menjerat kader PDI-Perjuangan Harun Masiku tersebut, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (10/06/2024).
Hasto menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan Tim Penyidik KPK terhadapnya sebagai Saksi perkara tersebut, belum masuk ke pokok perkara. Sebagai Saksi, seharusnya berhak untuk didampingi Penasihat Hukum, hal itu sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Karena itu, Hasto memutuskan pemeriksaan untuk dilanjutkan pada kesempatan lain.
"Dan kemudian pemeriksaan saya belum masuk materi pokok perkara. Ya karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai dengan hukum acara pidana. Karena ini sudah suatu bentuk tindakan yang pro justitia, sehingga hak untuk didampingi Penasihat Hukum itu seharusnya dipenuhi oleh mereka yang menegakkan hukum", jelas Hasto.
"Sehingga teman-teman pers, kemudian akhirnya kami menyampaikan kalau gitu nanti pada kesempatan lain kami akan datang memenuhi undangan dari KPK sebagai wujud tanggung-jawab dan komitmen kami sebagai warga negara", tambahnya.
Hasto kemudian mengatakan, Tim Penyidik KPK juga menyita hand-phonenya. Yang mana, hand-phone miliknya saat itu sedang dipegang oleh Kusnadi stafnya. Penyidik ketika itu memanggil Kusnadi, dalihnya untuk bertemu dengan Hasto. Namun, penyidik malah menyita tas dan hand-phone miliknya yang tengah dipegang oleh stafnya itu.
“Karena di tengah-tengah (pemeriksaan) itu kemudian staf saya yang namanya Kusnadi itu dipanggil, katanya untuk bertemu dengan saya, tetapi kemudian tasnya dan hand-phonenya atas nama saya itu disita. Sehingga kemudian kami tadi berdebat", katan Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Hasto mengaku sempat berdebat dengan Penyidik KPK itu. Karena ada beberapa hal yang dinilai bertentangan dengan aturan di dalam KUHAP. "Ada hand-phone yang disita dan saya menyatakan keberatan atas penyitaan handphone tersebut", ujarnya.
Sementara itu, Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan Penyidik KPK telah melakukan penyitaan hand-phone Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto. Pasalnya, hal itu bagian dari proses penyidikan.
"Terkait penyitaan hand-phone, alat bukti milik Saudara H (Hasto) disampaikan, bahwa barang bukti elektronik adalah salah-satu alat bukti dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi. Penyitaan hand-phone milik saudara H adalah bagian dari kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi dimaksud", terang Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (10/06/2024).
Budi menjelaskan, Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto telah memenuhi jadwal pemanggilan dan pemeriksaan sebagai Saksi perkara dugaan TPK suap terkait pengurusan penetapan Calon Anggota DPR RI periode 2019–2024 Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk tersangka kader PDI-Perjuangan Harun Masiku, yang sejak tahun 2019 hingga saat ini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK.
Ketika pemeriksaan terhadap Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto sedang berlangsung, saat penyidik menanyakan keberadaan alat komunikasi milik Hasto Kritiyanto, ketika itu disampaikan bahwa alat komunikasi Hasto ada pada stafnya.
"Penyidik meminta staf dari saksi H (Hasto) dipanggil dan setelah dipanggil, penyidik menyita barang bukti berupa elektronik (hand-phone), catatan dan agenda milik saksi H (Hasto)", jelas Budi Prasetyo.
Budi Prasetyo pun menepis tudingan Penyidik KPK telah membiarkan Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto kedinginan di ruang pemeriksaan berjam-jam.
"Terkait pernyataan Saksi yang dibiarkan kedinginan di ruangan pemeriksaan, kami luruskan. Saksi H pada saat itu, diberikan kesempatan untuk membaca BAP dan mengoreksi BAP yang disodorkan oleh Penyidik", tepis Budi.
Ditandaskan Budi Prasetyo, Penyidik KPK memberikan keleluasaan bagi Hasto untuk mencermati kembali jawaban yang telah dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan. Karena itu, Penyidik KPK itu kemudian meninggalkan Hasto Kristianto dalam ruang pemeriksaan.
"Penyidik memberikan kesempatan dan kebebasan Saksi H untuk membaca BAP tersebut. Oleh karenanya, penyidik meninggalkan ruangan dan kemudian kembali lagi", tandas Budi. *(HB)*
BERITA TERKAIT:
> Firli Bahuri Tegaskan, KPK Terus Kejar Nurhadi Dan Harun Masiku
> KPK Pastikan, Tidak Hentikan Penyidikan Perkara Harun Masiku
> KPK Pastikan, Tidak Hentikan Penyidikan Perkara Harun Masiku