Rabu, 08 November 2023

KPK Sudah Terima Data Transaksi Keuangan Wamenkumham Eddy Hiariej Dari PPATK


Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi dengan terlapor Wakil Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah naik ke tahap penyidikan. KPK juga telah menerima data transaksi keuangan Eddy Hiariej dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Bahwa betul kami ada koordinasi dengan PPATK terkait proses penyidikan yang sedang berlangsung. Adapun substansinya tentu tidak bisa kami sampaikan karena sedang berproses", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, di Gedung Merah Putih KPK, jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (08/11/2023).

Ali belum mengonfirmasi soal 'apakah KPK juga mengajukan pemblokiran rekening terkait perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej?'. Namun, Ali menegaskan, bahwa data transaksi keuangan Eddy Hiariej dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)  kini tengah dipelajari Tim Penyidik KPK.

"Itu teknis. Yang pasti, kami sudah dapat itu (data transaksi keuangan) dari PPATK", tegas Ali Fikri.

Ali pun belum menginformasikan identitas Tersangka perkara dugaan TPK gratifikasi yang melibatkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej tersebut. Ali juga belum menginformasikan pasal yang disangkakan dan konstruksi perkara tersebut. Sejauh ini, Tim Penyidik KPK menggunakan pasal suap dan gratifikasi dalam menangani perkara tersebut.

"Nanti ya, karena ini baru dilakukan. Saya kira tiap perkembangannya akan kami sampaikan, termasuk berapa Tersangkanya. Kemarin Pak Asep (Direktur Penyidikan KPK) sudah menyampaikan kalau pasalnya suap ada lebih dari satu, ada pemberi dan penerima", tutur Ali Fikri.

Terpisah, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan KPK jika menemukan adanya transaksi keuangan yang terindikasi janggal.

"Semua penanganan tugas masing-masing antara PPATK dan KPK jika terdapat irisan kewenangan (TPPU-KORUPSI), pasti dilakukan kerja-sama tukar menukar informasi", kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Ivan membenarkan PPATK telah menyerahkan data transaksi keuangan Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ke KPK. Namun, Ivan enggan menjelaskan indikasi kejanggalan dari transaksi tersebut.

"Itu sudah masuk materi penyidikan ya. Bisa tanya langsung ke penyidiknya ya", ujar Ivan.

Sebagaimana diketahui, perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi dengan terlapor Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej yang ditangani KPK, telah naik ke tahap penyidikan. Perkara gratifikasi tersebut, dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) pada awal tahun 2023 ini.

Eddy Hiariej sendiri belum memberi tanggapan atas perkara dugaan TPK gratifikasi tersebut. Eddy Hiariej hanya memberi respon singkat ketika dikonfirmasi sejumlah awak tentang perkaranya di KPK yang sudah naik ke tahap penyidikan.

"Aduh.. !", kata WamenkumhambEdward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sembari meletakkan kedua tangannya di depan dada, saat dikonfirmasi wartawan usai menjadi pembicara dalam seminar di STIK, Jakarta Selatan, Rabu (08/11/2023).

Eddy Hiariej enggan berkomentar lebih lanjut. Eddy kemudian bergegas dan langsung masuk ke mobilnya. *(HB)*



Jumat, 01 September 2023

KPK Kembali Tahan 6 Anggota DPRD Jambi



Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat memberi keterangan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan tentang penetapan dan penahanan 6 Tersangka TPK suap 'ketok palu' pengesahan R-APBD Provinsi Jambi TA 2018 dan Pengesahan APBD Provinsi Jambi TA 2017, Jum'at (01/09/2023).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jum'at 01 September 2023, secara resmi kembali mengumumkan penetapan Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap 'ketok palu' pengesahan Rancangan - Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (R-APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2018 dan Pengesahan APBD Provinsi Jambi TA 2017.

"Untuk kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan 6 (enam) orang Tersangka untuk 20 hari pertama mulai 1 September 2023 sampai dengan 21 September 2023 di Rutan (Rumah Tahanan Negara) KPK", terang Pelaksana-tugas (Plt). Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (01/09/2023).

Sejauh ini, dalam penanganan perkara tersebut secara bertahap Tim Penyidik KPK telah menetapkan 52 (lima puluh dua) Tersangka dengan perannya masing-masing. Ditegaskan Asep, penahanan 6 Tersangka ini telah merampungkan tahapan penahanan terhadap seluruh Tersangka perkara tersebut.

Adapun 6 Tersangka tersebut, yakni:
1. Mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014–2019 Mely Hairiya (MH);
2. Mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014–2019 Luhut Silaban (LS);
3. Mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014–2019 Edmon (EM);
4. Mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014–2019 M. Khiril (MK);
5. Mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014–2019 Rahima (RH); dan
6. Mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014–2019 Mesran (MS).

Diketahhui, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014–2019 Rahima adalah istri mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar yang menggantikan Zumi Zola Zulkifli (2016–2018) setelah ditahan KPK.

Rahima sendiri merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014–2019. Tim Penyidik KPK menduga, Rahima selaku Anggota DPRD Provinsi Jambi diduga ikut menerima suap uang 'ketok palu' itu dari Zumi Zola. Tujuannya, DPRD mengesahkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) dan APBD Provinsi Jambi.

Asep menjelaskan perkara dugaan suap yang menjerat para Tersangka terjadi menjelang pengesahan R-APBD Provinsi Jambi TA 2018 dan pengesahan APBD Provinsi TA 2017. Yang mana, dalam R–APBD itu tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun Pemprov Jambi.

Untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan R–APBD Provinsi Jambi TA 2018 dan pengesahan APBD Provinsi Jambi TA 2017 tersebut, para Tersangka yang menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014–2019 diduga meminta sejumlah uang dengan istilah 'ketok palu' kepada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi.

Atas permintaan uang-uang tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya, Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sekitar Rp. 2,3 miliar. Adapun besaran pembagian uang 'ketok palu' itu disesuaikan dengan posisi para Tersangka di DPRD yang besarannya bervariasi dimulai Rp. 100 juta sampai Rp. 400 juta per anggota DPRD Provinsi Jambi.

Tim Penyidik KPK menduga, Paut Syakarin diduga menyerahkan uang sebesar Rp. 1,9 miliar kepada beberapa Anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya. Dengan pemberian uang-uang itu, selanjutnya para Anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui R–APBD Provinsi Jambi TA 2018 dan pengesahan APBD Provinsi Jambi TA 2017.

Tim Penyidik KPK menduga, untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin untuk para Tersangka, Zumi Zola selaku Gubernur Kambi melalui orang kepercayaannya kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi kepada Paut Syakarin. *(HB)*


BERITA TERKAIT: