Jumat, 01 September 2023

KPK Kembali Tahan 6 Anggota DPRD Jambi

Baca Juga



Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat memberi keterangan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan tentang penetapan dan penahanan 6 Tersangka TPK suap 'ketok palu' pengesahan R-APBD Provinsi Jambi TA 2018 dan Pengesahan APBD Provinsi Jambi TA 2017, Jum'at (01/09/2023).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jum'at 01 September 2023, secara resmi kembali mengumumkan penetapan Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap 'ketok palu' pengesahan Rancangan - Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (R-APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2018 dan Pengesahan APBD Provinsi Jambi TA 2017.

"Untuk kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan 6 (enam) orang Tersangka untuk 20 hari pertama mulai 1 September 2023 sampai dengan 21 September 2023 di Rutan (Rumah Tahanan Negara) KPK", terang Pelaksana-tugas (Plt). Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (01/09/2023).

Sejauh ini, dalam penanganan perkara tersebut secara bertahap Tim Penyidik KPK telah menetapkan 52 (lima puluh dua) Tersangka dengan perannya masing-masing. Ditegaskan Asep, penahanan 6 Tersangka ini telah merampungkan tahapan penahanan terhadap seluruh Tersangka perkara tersebut.

Adapun 6 Tersangka tersebut, yakni:
1. Mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014–2019 Mely Hairiya (MH);
2. Mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014–2019 Luhut Silaban (LS);
3. Mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014–2019 Edmon (EM);
4. Mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014–2019 M. Khiril (MK);
5. Mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014–2019 Rahima (RH); dan
6. Mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014–2019 Mesran (MS).

Diketahhui, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014–2019 Rahima adalah istri mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar yang menggantikan Zumi Zola Zulkifli (2016–2018) setelah ditahan KPK.

Rahima sendiri merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014–2019. Tim Penyidik KPK menduga, Rahima selaku Anggota DPRD Provinsi Jambi diduga ikut menerima suap uang 'ketok palu' itu dari Zumi Zola. Tujuannya, DPRD mengesahkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) dan APBD Provinsi Jambi.

Asep menjelaskan perkara dugaan suap yang menjerat para Tersangka terjadi menjelang pengesahan R-APBD Provinsi Jambi TA 2018 dan pengesahan APBD Provinsi TA 2017. Yang mana, dalam R–APBD itu tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun Pemprov Jambi.

Untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan R–APBD Provinsi Jambi TA 2018 dan pengesahan APBD Provinsi Jambi TA 2017 tersebut, para Tersangka yang menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014–2019 diduga meminta sejumlah uang dengan istilah 'ketok palu' kepada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi.

Atas permintaan uang-uang tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya, Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sekitar Rp. 2,3 miliar. Adapun besaran pembagian uang 'ketok palu' itu disesuaikan dengan posisi para Tersangka di DPRD yang besarannya bervariasi dimulai Rp. 100 juta sampai Rp. 400 juta per anggota DPRD Provinsi Jambi.

Tim Penyidik KPK menduga, Paut Syakarin diduga menyerahkan uang sebesar Rp. 1,9 miliar kepada beberapa Anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya. Dengan pemberian uang-uang itu, selanjutnya para Anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui R–APBD Provinsi Jambi TA 2018 dan pengesahan APBD Provinsi Jambi TA 2017.

Tim Penyidik KPK menduga, untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin untuk para Tersangka, Zumi Zola selaku Gubernur Kambi melalui orang kepercayaannya kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi kepada Paut Syakarin. *(HB)*


BERITA TERKAIT: