Senin, 04 September 2023

KPK Periksa Wakil Ketua DPW PKB Bali Terkait Perkara Pengadaan Sofware Di Kemnaker

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 04 September 2023, memanggil Wakil Ketua DPW PKB Bali Reyna Usman sebagai Saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan software pengawas Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.

"Hari ini (Senin 04 September 2023), yang bersangkutan diperiksa sebagai Saksi", kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK kepada wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (04/09/2023).

Diketahui, Reyna sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kementerian Ketenaga-kerjaan (Kemnaker). Dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker itu terjadi pada 2012.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rajayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Jum'at (01/09/2023) mengatakan, perkara dugaan TPK korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker bermula dari laporan masyarakat. KPK lalu mengusut sesuai dengan waktu kejadian perkara tersebut.

"Jadi kita dapat laporan dan laporan itu ditindak-lanjuti, kemudian disesuaikan dengan tempus-nya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu ya siapa yang menjabat di tahun itu", jelas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rajayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Jum'at (01/09/2023).

Asep menegaskan, bahwa perkara dugaan TPK korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker ini terjadi tahun 2012 saat Cak Imin mencabat Menaker. "(Terjadi) tahun 2012", tegas Asep Guntur.

Berdasarkan informasi, dalam perkara dugaan TPK pengadaan software untuk mengawasi kondisi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri tahun 2012 tersebut, Tim Penyidik KPK telah menetapkan Tersangka. Namun, baik Tersangka, konstruksi perkara maupun pasal yang disangkakan belum diumumkan secara resmi. *(HB)*