Senin, 04 September 2023

Besok KPK Panggil Cak Imin Sebagai Saksi Perkara Pengadaan Sofware Di Kemnaker

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah melayangkan panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK kepada Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar tersebut dijadwalkan Tim Penyidik KPK untuk hadir di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada Selasa (05/09/2023) besok.

Dikonfirmasi terkait beredarnya kabar pemanggilan Ketua Umum PKB tersebut, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK meminta publik agar menunggu besok.

"Besok, ditunggu saja. Sekali lagi, harapan kami hadir sesuai surat panggilan yang sudah diberikan atau dikirimkan", ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (04/09/2023).

Ali menegaskan, siapa pun yang dibutuhkan keterangannya oleh Tim Penyidik KPK wajib wajib dipanggil. Ditegaskannya pula, bahwa KPK berharap mereka yang dipanggil sebagai Saksi agar kooperatif menghadiri panggilan dan memberikan keterangan.

"Yang pasti, siapapun yang keterangannya dibutuhkan untuk penyidikan KPK kita panggil. Sebagai Saksi tentunya, untuk memperjelas perbuatan dari para Tersangka yang sudah kami tetapkan", tegas Ali Fikri.

"Jadi dalam proses penyidikan, dalam sistem penegakan hukum di KPK sudah ada Tersangkanya. Berbeda di penegak hukum lain barangkali di proses penyidikan belum ada Tersangkanya", tandasnya.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rajayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Jum'at (01/09/2023) mengatakan, kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker bermula dari laporan masyarakat. KPK lalu mengusut sesuai dengan waktu kejadian perkara tersebut.

"Jadi kita dapat laporan dan laporan itu ditindak-lanjuti, kemudian disesuaikan dengan tempus-nya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu ya siapa yang menjabat di tahun itu", jelas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rajayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Jum'at (01/09/2023).

Berdasarkan informasi, dalam perkara dugaan TPK pengadaan software untuk mengawasi kondisi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri tahun 2012 tersebut, Tim Penyidik KPK telah menetapkan Tersangka. Namun, baik Tersangka, konstruksi perkara maupun pasal yang disangkakan belum diumumkan secara resmi. 

Sebagaimana diketahui, dugaan korupsi itu sendiri berkaitan dengan pengadaan software untuk mengawasi kondisi TKI di luar negeri. Perkara ini terjadi di Kemnaker di masa Cak Imin menjabat Menaker, yakni pada tahun 2012.

Sebelumnya, Ali Fikri menjelaskan, bahwa alat bukti perkara dugaan TPK sistem proteksi TKI di Kemnaker telah terkumpul sejak Juli 2023. Melalui mekanisme gelar perkara, status penanganan perkara tersebut dinaikkan ke tingkat penyidikan. Menyusul, keluarnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Agustus 2023, sebelum Cak Imin dideklarasikan sebagai Bacawapres.

"Melalui gelar perkara KPK sepakat naik pada proses penyidikan perkara tersebut setelah menemukan kecukupan alat bukti sejak sekitar Juli 2023 dan Surat Perintah Penyidikan tersebut setelahnya sudah sejak sekitar Agustus 2023 lalu", jelas Ali saat dikonfirmasi, Minggu (03/09/2023).

Dijelaskan Ali pula, bahwa perkara dugaan TPK sistem proteksi TKI di Kemnaker tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat. Laporan itu lalu ditela'ah dan diverifikasi hingga dilakukan penyelidikan hingga naik ke tingkat penyidikan.

"Lalu berproses panjang di Kedeputian Penindakan hingga naik penyelidikan berupa pengumpulan bahan keterangan sampai pada akhirnya dapat diputuskan lanjut naik pada proses penyidikan di Juli 2023 dimaksud", jelasnya pula.

Ditegaskan Ali Fikri, bahwa penyidikan perkara dugaan TPK sistem proteksi TKI di Kemnaker ini melalui proses pemeriksaan laporan yang panjang dan detail. Ditegaskanya pula, bahwa perkara dugaan TPK sistem proteksi TKI di Kemnaker ini telah ditangani sebelum hiruk-pikuk politik saat ini.

"Yang artinya apa? Jelas pada proses penerimaan laporan hingga penyelidikan saja kami pastikan butuh waktu panjang lebih dahulu. Tidak sebulan dua bulan, bahkan bisa lebih dan tentu sudah pasti sebelum ramai urusan hiruk pikuk politik pencapresan tersebut", tegas Ali Fikri. *(HB)*


BERITA TERKAIT :