Selasa, 12 November 2019

KPK Kembali Panggil Yamitema Tirtajaya Laoly Senin Depan

Baca Juga

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah



Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil Yamitema Tirtajaya Laoly, pada Senin (18/11/2019) pekan depan. "Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang pada hari Senin, 18 November 2019 di Gedung KPK", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa 12 Nopember 2019.

Febri menerangkan, KPK telah menerima surat dari Yamitema Tirtajaya Laoly, putra Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, yang menyatakan bahwa Yamitema tidak dapat menghadiri pemeriksaan yang sedianya digelar pada Senin (11/11/2019) kemarin.

Febri menjelaskan, dalam surat itu, Yamitema tak bisa hadir dengan alasan belum menerima surat panggilan dari KPK yang dikirimkan ke kediaman Yamitema di Medan, Sumatera Utara.

"Pada prinsipnya, (Yamitema) menyampaikan tidak dapat menghadiri pemeriksaan kemarin karena belum menerima surat yang dikirimkan KPK ke rumah di Medan", jelas Febri.

Febri pun menjelaskan, sebelumnya KPK telah mengirimkan surat panggilan kepada Yamitema sesuai alamat Yamitema yang tertera di data administrasi kependudukan.

Sedianya, Yamitema selaku Direktur PT. Kani Jaya Sentosa akan diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka Isa Ansyari selaku Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kota (Pemkot)  Medan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi  suap proyek jabatan di lingkungan Pemkot Medan. *(Ys/HB)*