Baca Juga
Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap.
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) meminta, Menkumham Yasona H. Laoly tidak menjadikan alasan wabah Corona Virus Disease - 2019 (Covid-19) sebagai jalan menuju pembebasan nara pidana (Napi) kasus korupsi. Hal ini merespons usulan tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Jangan jadikan epidemi Covid-19 sebagai kendaraan koruptor untuk bebas", ujar Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap kepada wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jum'at 03 April 2020.
Pihaknya menilai, langkah Yasonna merevisi aturan tersebut sebagai bentuk keringanan hukuman bagi Napi korupsi. Bahkan, bisa dinilai akan menghilangkan efek jera terhadap para pelaku korupsi lainnya. Di samping itu, usulan tersebut tidak selaras dengan cita-cita bangsa agar dapat hidup bebas dari korupsi.
"Wadah Pegawai KPK menilai, terdapat beberapa argumentasi mengapa inisiatif tersebut sangat berbahaya bagi cita-cita pemberantasan korupsi dan harus ditolak", ungkapnya.
Yudi pun kemudian menyinggung penggelontoran anggaran Rp. 405,1 truliun oleh Pemerintah RI guna percepatan penanganan Covid-19. Ia menyebut, keadaan ini berpotensi besar dimanfaatkan oleh 'penumpang gelap' untuk melakukan korupsi.
"Untuk itu, pesan serius yang memberikan efek deterrence atau pencegahan haruslah semakin ditekankan bukan malah dihilangkan", tandasnya.
Yudi mengungkapkan, bahwa upaya Yasonna melakukan revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 bukan kali ini saja terjadi. Dari segala usaha yang telah dilakukan, rencana politikus PDI Perjuangan itu selalu mendapat penolakan dari masyarakat.
"Untuk itu, jangan sampai epidemi Covid-19 justru malah menjadi momentum yang dimanfaatkan untuk memuluskan rencana tersebut", ungkapnya.
Lebih lanjut, Yudi menilai, alasan pembebasan narapidana korupsi untuk mencegah penularan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang melebihi kapasitas sebagai sesuatu yang tidak tepat.
"Banyak metode lain yang dapat diterapkan untuk menghindari risiko Covid-19 bagi para terpidana korupsi. Mulai dari adanya pengaturan soal sel sampai dengan kunjungan sehingga seharusnya tidak menjadi alasan", lanjutnya.
Berdasarkan argumentasi tersebut, ia meminta kepada Presiden RI Joko Widodo supaya tidak melanjutkan pembahasan revisi PP Nomor 99 Tahun 2012.
"Kami menyatakan untuk mendorong Bapak Presiden Joko Widodo agar memerintahkan Menkumham Yasonna H. Laoly untuk tidak melanjutkan revisi PP Nomor 99 Tahun 2012", lontar Yudi.
Sementara itu, penolakan atas usulan revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 ini uga datang dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Anggota Dewas Syamsuddin Haris menyatakan, dalih pembebasan Napi korupsi demi mencegah penularan virus corona (Covid-19) tidak tepat.
Menurutnya, pelaku kejahatan tindak pidana korupsi merupakan perbuatan yang memiliki efek luar biasa bagi bangsa dan negara, sehingga harus diperlakukan secara luar biasa pula.
"Kejahatan luar biasa harus tetap diperlakukan secara luar biasa pula. Sehingga, tidak adil jika koruptor (dan juga teroris) dibebaskan dengan alasan wabah corona", tegas Syamsuddin kepada waratwan, Jum'at 03 April 2020.
"Mereka sendiri tidak pernah memperhitungkan dampak kemanusiaan dari kejahatan tindak pidana yang dilakukannya", tandasnya. *(Ys/HB)*