Senin, 02 Oktober 2023

KPK Panggil Febri Diansyah Dan 2 Saksi Lain Terkait Perkara Dugaan Korupsi Di Kementan

Baca Juga

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 02 Oktober 2023, menjadwal pemeriksaan 2 (dua) mantan pegawai KPK, yakni Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang serta seorang pihak swasta lain atas nama Donal Fariz. Sedianya, 3 (tiga) Pengacara tersebut akan diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang tengah ditangani Tim Penyidik KPK.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK tidak membenarkan saat dikonfirmasi penjadwalan pemeriksaan terhadap Febri Diansyah, Rasamala dan Donal Fariz. Diterangkannya, bahwa ketiganya akan diminta keterangannya sebagai Saksi terkait perkara di Kementan. Tim Penyidik KPK pun telah mengagendakan pemeriksaan berbagai pihak.

"Ya, benar. Hari ini (Senin 02 Oktober 2023), bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan Saksi-saksi. Di antaranya, sebagai berikut: Febri Diansyah (pengacara), Rasamala Aritonang (pengacara) dan Donal Fariz (pengacara)", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK kepada wartawan, Senin (02/10/2023).

Ali menegaskan, bahwa pemeriksaan terhadap para Saksi perkara ini merupakan rangkaian dari proses penyidikan untuk mengkonfirmasi hasil analisa Tim Penyidik atas adanya temuan dugaan TPK dan atau untuk mengonfirmasi temuan barang bukti diduga terkait perkara.

"Pemanggilan para Saksi ini tentu sebagai kebutuhan proses penyidikan yang sedang KPK selesaikan", tegas Ali Fikri.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik KPK menemukan dan mengamankan uang tunai pecahan asing dan rupiah bernilai puluhan miliar rupiah saat melakukan kegiatan penggeledahan Rumdin Mentan Syahrul Yasin Limpo tersebut.

Selain menemukan dan mengamankan uang tunai puluhan miliar, Tim Penyidik KPK juga menemukan belasan senjata api (Senpi) saat melakukan penggeledahan di rumah dinas (Rumdin) Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tersebut.

Penggeledahan Rumdin Mentan Syahrul Yasin Limpo yang berada di kompleks rumah dinas Menteri jalan Widya Chandra, Kebayoran Baru Jakarta Selatan itu sendiri, digelar Tim Penyidik KPK pada Kamis (28/09/2023) sore hingga Jum'at (29/09/2023) siang sekita pukul 12.10 WIB.

"Satu di antaranya yang kami peroleh dalam proses penggeledahan dimaksud ditemukan sejumlah uang rupiah dan juga dalam bentuk mata uang asing", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (29/09/2023).

Ali Fikri tidak membantah maupun mengamini saat kembali dikonfirmasi tentang informasi temuan 12 (dua belas) Senpi saat Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Rumdin Mentan Syahrul Yasin Limpo yang berlokasi di kawasan Komplek Widya, Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada Kamis (28/09/2023) sore hingga Jum'at (29/09/2023) siang sekitar pukul 12.10 WIB tersebut.

"Apa betul ada senjata api, kami ingin jelaskan bahwa kami sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, tentunya terkait temuan yang ada dalam penggeledahan itu", tukas Ali Fikri.

Ali menegaskan, bahwa KPK hanya berwenang memberikan keterangan terkait penyidikan perkara dugaan korupsi. Sementara soal senjata api tersebut merupakan kewenangan  kepolisian.

"Terkait berapa jumlahnya atau ada izinnya dan lain sebagainya, itu kan di luar wilayah kewenangan dari KPK ya. Karena kami fokusnya sekali lagi di penyelesaian proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini", tegasnya.

Selain itu, Ali pun membenarkan informasi tentang Tim Penyelidik KPK membawa mesin penghitung uang dalam penggeledahan di Rumdin Mentan Syahrul Yasin Limpo tersebut. Ditegaskannya, bahwa mesin itu dibawa untuk menghitung uang yang diamankan secara akurat.

"Jadi, betul Tim Penyidik bawa alat penghitung uang dalam proses penggeledahan tersebut", tegas Ali Fikri.

Selain menemukan dan mengamankan puluhan miliar uang tunai dan menemukan belasan Senpi, dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik KPK juga menemukan dan mengamankan dokumen transaksi uang, pembelian aset dan barang bukti elektronik.

Temuan barang bukti diduga terkait perkara itu selanjutnya akan dianalisa dan dikonfirmasi kepada para Saksi dan Tersangka untuk kemudian dijadikan barang bukti perkara di persidangan.

"Tentu berikutnya Tim Penyidik akan melakukan analisis untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara yang sedang kami lakukan penyelesaiannya dalam proses penyidikan ini", jelas Ali Fikri.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK telah menganalisis keterangan 49 (empat puluh sembilan) pejabat Kementan, termasuk Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI. Tim Penyidik KPK pun telah mengklasifikasi 3 (tiga) klaster dugaan korupsi di lingkungan Kementan RI.

Pelaksana-tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, permintaan keterangan yang sudah dilakukan terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo masih terkait klaster korupsi yang pertama.

Meski demikian, hingga saat ini Asep belum menginformasikan detail hasil penyelidikan maupun hasil penyidikan perkara di lingkungan Kementerian Pertanian itu.

Sementara itu, saat Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan Rumdin Mentan Syahrul Yasin Limpo yang berada di kompleks rumah dinas Menteri jalan Widya Chandra, Kebayoran Baru Jakarta Selatan tersebut, Mentan Syahrul Yasin Limpo sendiri tengah menghadiri kegiatan Organisasi Pangan Dunia (FAO) di Roma, Italia.

Saat berada di luar negeri tersebut, Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan TPK di lingkungan Kementan. Penetapan status Tersangka itu diberikan setelah selama kurang-lebih 16 jam Tim Penyidik KPK menggeledah rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo yang berada di Kompleks Widya Chandra Jakarta Selatan pada Kamis (28/09/2023) sore hingga Jum'at (29/09/2023) siang sekita pukul 12.10 WIB. *(HB)*