Jumat, 22 Desember 2017

Dua Tersangka OTT Jual Beli Jabatan Di Pemkab Nganjuk Segera Diadili

Baca Juga

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat memberi keterangan pers pada wartawan.

Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Dua tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan 'suap' jual-beli jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk, akan segera diadili. Kedua tersangka 'pemberi suap' tersebut, yakni Harjanto selaku Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Pemkab Nganjuk dan Mokhammad Bisri selaku Kepala Bagian (Kabag) Umum RSUD Kabupaten Nganjuk.

Saat ini, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan perkara kedua tersangka dan melimpahkan berkas perkara penyidikan kedua tersangka ke Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur. "Tim penyidik KPK telah menyelesaikan penyidikan perkara kedua tersangka dan melimpahkan berkas penyidikan ke tahap penuntutan", terang Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jum'at (22/12/2017).

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan, bahwa berkas perkara kasus dugaan 'suap' jual beli jabatan di lingkup Pemkab Nganjuk yang menjerat Mokhammad Bisri dan Harjanto telah dinyatakan lengkap atau P21. Untuk itu, tim penyidik KPK melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan kedua tersangka ke tahap 2 (dua) atau tahap penuntutan. "Pelimpahan tahap dua untuk tersangka HAR (Harjanto) dan MB (Mokhammad Bisri)", jelas Priharsa.

Dengan dilimpahkannya berkas perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap kedua tersangka, yang nantinya surat dakwaan itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk digelar dipersidangan. "Rencananya sidang dilaksanan di PN Tipikor Surabaya. Oleh karena itu mulai hari ini keduanya dipindahkan ke Lapas kelas 1 Surabaya", tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Mokhammad Bisri dan Harjanto ditetapkan sebagai tersangka kasus 'suap" jual beli jabatan di lingkup Pemkab Nganjuk. Selain kedua tersangka, dalam kasus ini, status tersangka juga dihadiahkan KPK Taufiqurrahman selaku Bupati Nganjuk, Suwandi selaku Kepala Sekolah SMPN 3 Ngronggot serta Ibnu Hajar selaku Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Nganjuk.

Taufiqurrahman selaku Bupati Nganjuk diduga menerima uang 'suap' terkait perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di lingkup Pemkab Nganjuk dari sejumlah pihak melalui orang kepercayaannya. Total uang yang diterima Taufiqurrahman selaku Bupati Nganjuk saat OTT KPK Rp. 298.020.000,- dengan rincian dari Ibnu Hajar sebesar Rp. 149.120.000,- dan dari Suwandi sebesar Rp. 148.900.000,-

Sebagai tersangka pemberi suap, Mokhammad Bisri dan Harjanto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf atau huruf b atau pasal 13 UU-RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU-RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan untuk Taufiqurrahman, Ibnu Hajar dan Suwandi yang ditetapkan  sebagai tersangka penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU-RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU-RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. *(Ys/DI/Red)*


BERITA TERKAIT :
*KPK Kembali Tetapkan Bupati Nganjuk Sebagai Tersangka Penerima Gratifikasi
*KPK Tetapkan Bupati Nganjuk Dan Empat Pejabat Pemkab Nganjuk Tersangka Suap Jual Beli Jabatan
*Bupati Nganjuk Terjaring OTT KPK