Kamis, 26 Oktober 2017

KPK Tetapkan Bupati Nganjuk Dan Empat Pejabat Pemkab Nganjuk Tersangka Suap Jual Beli Jabatan

Baca Juga

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan bersama juru bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi pers tentang penetapan status tersangka Bupati Nganjuk Taufiqurrahman dan 4 (empat) tersangka lainnya, Kamis (26/10/2017) di gedung KPK Jakarta.

Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Setelah melalui pemeriksaan intensif selama 24 jam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman sebagai tersangka penerima suap terkait jual-beli jabatan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk pada tahun 2017.

Seperti diterangkan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK Jakarta, Kamis 26 Oktober 2017, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Bupati Ngajuk Taufiqurrahman, tim penyidik KPK menemukan bukti penerimaan hadiah dalam penataan jabatan bagi PNS atau ASN dilingkup Pemkab Nganjuk. "Setelah diperiksa, ditemukan bukti permulaan dalam tindak pidana penerimaan hadiah atau janji terkait perekrutan dan pengelolaan aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil", terang Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/10/2017).

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ada, KPK akhirnya resmi menetapkan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman sebagai tersangka penerima suap terkait pengisian jabatan mulai dari jabatan Kepala Sekolah (Kasek) hingga Kepala Dinas (Kadis) di Pemkab Nganjuk, Jawa Timur. "KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan lima orang tersangka", beber Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

Basaria memaparkan, KPK telah menemukan indikasi praktik suap yang dilakukan tersanga Bupati Nganjuk Taufiqurrahman ini telah berlangsung lama di Pemkab Nganjuk. "Diduga Bupati melalui orang-orang kepercayaannya meminta uang kepada pegawai disejumlah SKPD di Nganjuk terkait perekrutan, pengangkatan, promosi, mutasi, dan alih status kepegawaian di Kabupaten Nganjuk", papar Basaria.

Selain menetapkan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman sebagai tersangka, KPK juga menetapkan 4 (empat) orang lainnya sebagai tersangka. Keempatnya, yakni Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Pemkab Nganjuk Ibnu Hajar, Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (LH) Pemkab Nganjuk Harjanto, Kepala Bagian (Kabag) Umum RSUD Pemkab Nganjuk Mokhammad Bisri dan Kepala Sekolah (Kasek) SMP Negeri 3 Nganjuk Suwandi. Sementara 15 (lima belas) orang lainnya yang turut diamankan saat digelarnya OTT,  masih berstatus sebagai saksi.

Basaria menjelaskan, Suwandi diketahui merupakan orang dekat dari Bupati Nganjuk Taufiqurrahman. Dari hasil pemeriksaan, diketahui pula, Taufiq, Ibnu Hajar dan Suwandi diduga menerima suap sebesar Rp. 298 juta dari Bisri dan Harjanto. "Suap diberikan melalui beberapa orang kepercayaan Taufiqurrahman terkait perekrutan dan pengelolaan Aparat Sipil Negara/Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Nganjuk Tahun 2017", jelasnya.

Atas tindak pidana yang disangkakan, Bupati Nganjuk Taufiqqurahman, Kadispendik Pemkab Nganjuk dan Kasek SMPN 3 Nganjuk Suwandi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Ketiganya dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU-RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan bagi Kabag Umum RSUD Pemkab Nganjuk Mokhammad Bisri dan Kadis LH Pemkab Nganjuk Harjanto, KPK menetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Yang mana, keduanya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU-RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagaimana diketahui, dalam operasi super senyap yang digelar pada Rabu (25/10/2017) siang, KPK melakukan penangkapan terhadap Bupati Nganjuk Taufiqqurahman bersama sejumlah pejabat dan pihak swasta dilokasi berbeda, yakni di Jakarta dan Jawa Timur.  Dalam waktu yang hampir bersamaan, KPK mengamankan 20 orang, yakni 8 (delapan) di Nganjuk dan  12 (dua belas) orang Jakarta, termasuk Bupati Nganjuk Taufiqurrahman. Selain mengamankan 20 orang, KPK juga berhasil mengamankan barang bukti yang diduga merupakan uang suap sebesar Rp. 298 juta. *(Ys/DI/Red)*